Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Politik Anggaran DPRK Abdya Kandas di Tangan Bupati, Dimana Marwah Anggota Legislatif?

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 3, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Politik Anggaran DPRK Abdya Kandas di Tangan Bupati, Dimana Marwah Anggota Legislatif?

BLANGPIDIE – Mahasiswa Aceh Barat Selatan, Muhammad Wahyuda, yang akrab disapa Yuda Gampong (GP), menyoroti dinamika politik kelembagaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya).

Menurutnya, persoalan yang tengah dihadapi DPRK Abdya tidak semata-mata berkaitan dengan kinerja administratif, melainkan telah menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni melemahnya daya kritis, keberanian politik, serta kualitas representasi rakyat dalam menjalankan fungsi kelembagaan.

Yuda GP menilai, di tengah berbagai persoalan strategis yang berkembang di Aceh Barat Daya, DPRK seharusnya tampil sebagai institusi representatif yang aktif mengartikulasikan kepentingan masyarakat, mengawal politik anggaran, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Namun, sikap kelembagaan DPRK yang dinilai belum cukup terbuka dan tegas terhadap sejumlah isu publik justru menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi tersebut benar-benar dijalankan secara substantif.

Sorotan tersebut semakin menguat setelah muncul wacana penghapusan total Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRK dalam proses perencanaan pembangunan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2027.

Wacana yang disampaikan Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P., tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan pengurangan satu instrumen perencanaan. Kebijakan tersebut juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni keberlangsungan fungsi representasi DPRK, distribusi kewenangan dalam politik anggaran, serta keseimbangan relasi antara eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan daerah.

“Eksekutif dan legislatif merupakan dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi berbeda, tetapi harus berjalan dalam hubungan kemitraan yang sejajar. Hubungan tersebut tidak boleh berubah menjadi dominasi satu lembaga terhadap lembaga lainnya. Ketika terdapat kebijakan yang berpotensi mengurangi ruang representasi DPRK, publik berhak mengetahui bagaimana sikap resmi lembaga legislatif,” ujar Yuda GP.

Menurut Yuda GP, sikap DPRK yang belum menunjukkan respons terbuka terhadap isu tersebut dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi, daya kritis, dan keberanian politik para wakil rakyat dalam menjaga fungsi kelembagaannya.

Ia menilai, DPRK tidak cukup hanya menjalankan agenda rutin di ruang sidang. Sebagai lembaga representatif, DPRK harus mampu menjelaskan kepada masyarakat bagaimana aspirasi hasil reses tetap dapat diperjuangkan apabila mekanisme Pokir benar-benar dihapus atau tidak lagi digunakan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

“DPRK tidak dibentuk hanya untuk melengkapi struktur pemerintahan atau menjadi ruang formal bagi pengesahan kebijakan. DPRK memiliki mandat politik untuk menyerap aspirasi, mengawal politik anggaran, dan mengawasi jalannya pemerintahan. Ketika fungsi itu tidak terlihat secara substantif, publik tentu berhak mempertanyakan apakah persoalannya terletak pada keterbatasan kewenangan atau pada keberanian untuk menggunakan kewenangan tersebut,” tegas Yuda GP.

Pokir Bukan Sekadar Kepentingan Politik Anggota Dewan

Yuda GP menjelaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRK tidak semestinya dipahami sebagai dana pribadi maupun hak individual anggota dewan. Pokir merupakan hasil penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan reses serta pelaksanaan fungsi representasi DPRK.

Aspirasi tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apabila terdapat persoalan mengenai ketepatan sasaran, transparansi, tumpang tindih program, atau kualitas usulan Pokir, maka langkah yang lebih tepat adalah melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola, bukan serta-merta menghapus seluruh mekanisme tanpa menjelaskan alternatif yang tetap menjamin aspirasi masyarakat dapat terakomodasi.

“Masyarakat perlu mendapatkan jawaban yang jelas. Apabila Pokir dihapus, mekanisme apa yang akan menggantikannya? Bagaimana aspirasi hasil reses DPRK akan masuk ke dalam perencanaan pembangunan? Apakah seluruh kebutuhan masyarakat akan dijamin terakomodasi melalui Musrenbang? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dibiarkan tanpa jawaban,” lanjut Yuda.

Yuda GP menilai penghapusan total Pokir berpotensi mempersempit ruang perjuangan aspirasi masyarakat apabila tidak disertai mekanisme pengganti yang jelas, terbuka, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) memang merupakan instrumen penting dalam sistem perencanaan daerah. Namun, Musrenbang dan Pokir tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan secara saling melengkapi sepanjang seluruh usulan diselaraskan dengan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan nyata masyarakat.

Menurutnya, “DPRK harus memastikan bahwa masyarakat di desa-desa tetap memiliki saluran yang efektif untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan melalui wakil rakyat yang mereka pilih,” pungkasnya.

Tags: Bupati AbdyaDPRK AbdyaPokir Abdyapolitik
ShareTweetSendShare

Related Posts

Staf Khusus Wali Nanggroe Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis Aceh–India dengan Konsul Jenderal India
Daerah

Staf Khusus Wali Nanggroe Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis Aceh–India dengan Konsul Jenderal India

August 3, 2026
Lembaga Wali Nanggroe Himpun Aspirasi Diaspora Aceh di Medan Terkait Implementasi MoU Helsinki
Daerah

Lembaga Wali Nanggroe Himpun Aspirasi Diaspora Aceh di Medan Terkait Implementasi MoU Helsinki

August 2, 2026
‎Wagub Aceh: Dayah Benteng Utama Membangun Generasi Beriman dan Berakhlak  ‎
Daerah

‎Wagub Aceh: Dayah Benteng Utama Membangun Generasi Beriman dan Berakhlak ‎

August 2, 2026
Krisis Semen, Anggota DPRK Aceh Besar Minta BP Danantara Evaluasi Direktur Semen Andalas
Daerah

Krisis Semen, Anggota DPRK Aceh Besar Minta BP Danantara Evaluasi Direktur Semen Andalas

August 1, 2026
Silaturahmi Bersama Imam Masjid Raya Baiturrahman, Wagub Aceh Perkuat Sinergi dengan Ulama
Daerah

Silaturahmi Bersama Imam Masjid Raya Baiturrahman, Wagub Aceh Perkuat Sinergi dengan Ulama

August 1, 2026
Hasballah DPRA Desak ESDM Aceh Tuntaskan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Tahun 2026
Daerah

Hasballah DPRA Desak ESDM Aceh Tuntaskan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Tahun 2026

August 1, 2026
Next Post
Staf Khusus Wali Nanggroe Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis Aceh–India dengan Konsul Jenderal India

Staf Khusus Wali Nanggroe Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis Aceh–India dengan Konsul Jenderal India

Discussion about this post

Recommended Stories

STISNU Aceh Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung Birokrat Baru

STISNU Aceh Lakukan Peletakan Batu Pertama Gedung Birokrat Baru

August 30, 2025
Alihkan Dana Pokir DPRA untuk Biayai JKA, Kisruh dan Polemik Selesai

Alihkan Dana Pokir DPRA untuk Biayai JKA, Kisruh dan Polemik Selesai

May 16, 2026
Pegawai PPPK Berharap Gaji Segera Dibayar setelah APBA-P Disahkan

Pegawai PPPK Berharap Gaji Segera Dibayar setelah APBA-P Disahkan

September 30, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!