Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Daerah

Permendagri 14 Tahun 2025 Tegaskan Keadilan dan Kesetaraan Dalam Pemberian TPP ASN

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 9, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Pegawai PPPK Berharap Gaji Segera Dibayar setelah APBA-P Disahkan

Permendagri ini menegaskan bahwa TPP harus diberikan secara adil, setara, dan proporsional kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Banda Aceh – Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menetapkan arah kebijakan nasional yang menegaskan pentingnya reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).

Permendagri tersebut menjadi acuan utama bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2026, termasuk dalam hal pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Regulasi ini menegaskan bahwa TPP harus diberikan secara adil, setara, dan proporsional kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam bagian arah kebijakan nasional, pemerintah menetapkan salah satu prioritas utama yaitu: Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan.

Arah kebijakan ini juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan ASN sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan profesionalitas birokrasi.

Melalui Permendagri 14/2025, pemerintah mengatur bahwa pemberian TPP ASN harus berlandaskan tujuh prinsip utama, yakni ;

1. Kepastian hukum, berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan asas keadilan.

2. Akuntabilitas, TPP dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

3. Proporsionalitas, keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai.

4. Efektivitas dan efisiensi, sesuai target kinerja dan perencanaan.

5. Keadilan dan kesetaraan, setiap ASN berhak atas kesempatan dan penghargaan yang sama tanpa diskriminasi status.

6. Kesejahteraan, diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup ASN.

7. Optimalisasi, disesuaikan dengan kemampuan dan hasil efisiensi APBD.

Prinsip keadilan dan kesetaraan pada poin kelima menjadi perhatian utama, sebab selama ini masih terjadi ketimpangan mencolok antara ASN PNS dan ASN PPPK di berbagai daerah, termasuk di Aceh.

Kondisi Faktual di Aceh : TPP PPPK Masih Nol Sejak 2023

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber di lingkungan Pemerintah Aceh, hingga saat ini ASN PPPK belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sementara ASN PNS telah menerimanya dengan nilai bervariasi, bahkan mencapai angka yang cukup tinggi di sejumlah jabatan.

Sesuai Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2024, TPP bagi ASN PNS dapat mencapai antara Rp3 juta hingga Rp57 juta per bulan, tergantung jabatan, kelas, dan beban kerja.

Namun pada sisi lain, ASN PPPK yang diangkat sejak tahun 2023 belum pernah menerima TPP sama sekali hingga kini, atau telah dua tahun tanpa tambahan penghasilan, meskipun menjalankan fungsi dan beban kerja yang sama dengan ASN PNS pada posisi setara.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri 14 Tahun 2025, serta tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menjunjung profesionalitas dan kesejahteraan ASN tanpa diskriminasi status kepegawaian.

Sejumlah kalangan akademisi, pemerhati kebijakan publik, dan organisasi ASN PPPK di Aceh menilai bahwa hadirnya Permendagri 14/2025 seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan koreksi kebijakan.

Dengan dasar hukum yang jelas ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda penerapan prinsip kesetaraan dalam pemberian TPP bagi ASN PPPK, khususnya mereka yang telah dua tahun menunggu haknya sejak diangkat pada 2023.

“Permendagri ini sudah sangat jelas. Prinsip keadilan dan kesetaraan berarti seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, harus memperoleh hak yang proporsional sesuai kinerjanya. Pemerintah Aceh perlu segera menyesuaikan kebijakan TPP agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial dan moral di internal ASN,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Banda Aceh.

Selain meningkatkan motivasi dan loyalitas kerja ASN, pemberian TPP yang adil juga akan memperkuat integritas birokrasi di daerah. Kesejahteraan yang setara sejalan dengan semangat nasional untuk mendorong efektivitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Beberapa pemerintah daerah di Indonesia, seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Kalimantan Timur, telah mulai mengalokasikan TPP bagi ASN PPPK sejak 2023, dengan skema bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan kinerja aparatur.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemberian TPP bagi PPPK bukanlah hal yang dilarang, asalkan tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan optimalisasi APBD sebagaimana diatur dalam Permendagri.

Dengan adanya Permendagri 14 Tahun 2025, kebijakan pemberian TPP di lingkungan Pemerintah Aceh diharapkan tidak lagi diskriminatif, melainkan mencerminkan rasa keadilan dan penghargaan terhadap seluruh ASN tanpa membedakan status kepegawaian.

Penerapan prinsip kesetaraan dalam TPP bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional, tetapi juga komitmen Pemerintah Aceh untuk mendukung reformasi birokrasi yang berkeadilan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan aparatur.(***)

Tags: ASNPemerintah AcehPPPKtpp
ShareTweetSendShare

Related Posts

Jubir Pemkab Bireuen Jelaskan Ihwal Ketiadaan Huntara, Sebut Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan
Daerah

Jubir Pemkab Bireuen Jelaskan Ihwal Ketiadaan Huntara, Sebut Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan

March 28, 2026
Seribu Anggota KPA Doa Bersama di Makam Almarhum Hasan Tiro, Mengapa Abang Samalanga Tak Hadir?
News

Seribu Anggota KPA Doa Bersama di Makam Almarhum Hasan Tiro, Mengapa Abang Samalanga Tak Hadir?

March 27, 2026
Peneliti: Ketua DPRA Bertanggung Jawab atas Pemotongan TPP
News

Gagal Jadikan Bireuen Basis, Abang Samalanga Dinilai Layak Diganti

March 26, 2026
Dinas Pendidikan Dayah Aceh Terima Audiensi Kadisdik Dayah Aceh Besar
Daerah

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Awali Aktivitas Pasca-Idulfitri dengan Apel Perdana

March 25, 2026
Masih di Tenda Saat Lebaran, Warga Aceh Tamiang Keluhkan Penyaluran DTH
Daerah

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Nilai Pemerintah Bohongi Publik, Sebut Korban Bencana Aceh Tak Lagi Tinggal di Tenda

March 24, 2026
Masih di Tenda Saat Lebaran, Warga Aceh Tamiang Keluhkan Penyaluran DTH
Daerah

Masih di Tenda Saat Lebaran, Warga Aceh Tamiang Keluhkan Penyaluran DTH

March 24, 2026
Next Post
PC RTA Aceh Barat Daya Dilantik, Tgk. Miswar Serukan Gerakan di Tengah Masyarakat

PC RTA Aceh Barat Daya Dilantik, Tgk. Miswar Serukan Gerakan di Tengah Masyarakat

Syech Muharram Minta PT GES Serius Garap Panas Bumi Seulawah

Syech Muharram Minta PT GES Serius Garap Panas Bumi Seulawah

Discussion about this post

Recommended Stories

Polemik Musda Golkar Aceh, Antara Kader Murni dan Putusan Diskresi

Polemik Musda Golkar Aceh, Antara Kader Murni dan Putusan Diskresi

July 28, 2025
TA Khalid: Baleg DPR Setujui Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas, Segera Disahkan di Paripurna

TA Khalid: Baleg DPR Setujui Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas, Segera Disahkan di Paripurna

September 10, 2025
Jurnalis Aceh Ferdian A. Majni Dinobatkan sebagai Jurnalis Media Cetak Terbaik AMA 2026

Jurnalis Aceh Ferdian A. Majni Dinobatkan sebagai Jurnalis Media Cetak Terbaik AMA 2026

January 14, 2026

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?