Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News

Pengusaha Warkop Aceh Dibebaskan dari Tuntutan Vidio.com, Arif Fadillah: “Sudah Bisa Nobar Lagi, Asal Sesuai Aturan.”

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
July 31, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Pengusaha Warkop Aceh Dibebaskan dari Tuntutan Vidio.com, Arif Fadillah: “Sudah Bisa Nobar Lagi, Asal Sesuai Aturan.”

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya bersama Sekretaris Komisi I DPRA Arif Fadillah dan Stafsus Menekraf Rian Syaf melakukan mediasi antara pengusaha warkop Aceh dan Vidio.com

 Mediasi terkait hak siar antara pengusaha warkop Aceh dan Vidio.com difasilitasi oleh Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, bersama Arif Fadillah Sekretaris Komisi I DPR Aceh, dan Staf Khusus Menekraf Rian Syaf.

Jakarta — Sebanyak 15 pengusaha warung kopi (warkop) di Aceh akhirnya akan dibebaskan dari tuntutan hukum oleh platform penyiaran digital Vidio.com terkait dugaan pelanggaran hak siar. Keputusan tersebut diambil setelah proses mediasi yang berlangsung di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif RI pada hari Rabu (31/7).

Mediasi ini difasilitasi langsung oleh Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya bersama Arif Fadillah, Sekretaris Komisi I DPR Aceh dan Staf Khusus Menekraf, Rian Syaf. Dalam suasana yang penuh dialog dan semangat solusi, pihak pengusaha warkop menyampaikan permohonan maaf kepada Vidio.com dan mengakui bahwa pelanggaran yang terjadi dilakukan karena ketidaktahuan terhadap regulasi hak siar.

“Kita sudah bisa nobar lagi,” ujar Arif Fadillah. “Tapi tentu saja, dengan syarat bahwa kegiatan itu dilakukan di warkop yang memiliki izin siar dan bekerja sama langsung dengan Vidio.com sebagai pemegang hak.”

Pihak Vidio.com, dalam pertemuan tersebut, menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan secara resmi, seraya tetap menekankan pentingnya edukasi mengenai hak siar kepada pelaku usaha, khususnya dalam konteks pemutaran pertandingan olahraga secara publik.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, pengusaha warkop di Aceh kini dapat kembali menggelar kegiatan nonton bareng (nobar)—yang selama ini menjadi bagian dari kultur sosial masyarakat—dengan catatan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku.

Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama pegiat UMKM dan pengusaha warung kopi di Aceh yang sebelumnya merasa cemas atas jeratan pidana.

Tags: Arif FadillahHak siarMenekraf Teuku Riefky Harsyavidio.comwarung kopi
ShareTweetSendShare

Related Posts

Korban Tragedi KKA: Aceh Damai Sudah Sekian Lama, Tapi Kami Masih Luka
News

Korban Tragedi KKA: Aceh Damai Sudah Sekian Lama, Tapi Kami Masih Luka

August 8, 2025
STTIT Gelar Seminar Nasional 2025: Bangun Generasi Inovatif di Era Digital
News

STTIT Gelar Seminar Nasional 2025: Bangun Generasi Inovatif di Era Digital

August 8, 2025
Aceh Targetkan Tuan Rumah MTQ Nasional 2028, Sukses PON Jadi Modal
Daerah

Aceh Targetkan Tuan Rumah MTQ Nasional 2028, Sukses PON Jadi Modal

August 7, 2025
Old Soldiers Never Die: Warisan Juang Para Veteran yang Tak Pernah Padam
News

Old Soldiers Never Die: Warisan Juang Para Veteran yang Tak Pernah Padam

August 7, 2025
Diduga Terlibat Terorisme, Dua ASN di Aceh Ditangkap Densus 88
News

Diduga Terlibat Terorisme, Dua ASN di Aceh Ditangkap Densus 88

August 5, 2025
Gudang Es Krim Aice di Lhokseumawe Terbakar, Api Diduga Berasal dari Tumpukan Box Freezer
News

Gudang Es Krim Aice di Lhokseumawe Terbakar, Api Diduga Berasal dari Tumpukan Box Freezer

August 2, 2025
Next Post
Harga Gabah di Aceh Besar Tembus Rp 8.500 per Kilogram, Faktor Penurunan Produktifitas Lahan

Harga Gabah di Aceh Besar Tembus Rp 8.500 per Kilogram, Faktor Penurunan Produktifitas Lahan

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Discussion about this post

Recommended Stories

Wagub Aceh Fadhlullah dan Direktur Semen Indonesia Bahas Keberlanjutan Semen Laweung dan Pelabuhan Strategis

Wagub Aceh Fadhlullah dan Direktur Semen Indonesia Bahas Keberlanjutan Semen Laweung dan Pelabuhan Strategis

August 1, 2025
Bahrul Jamil Dilantik Jadi Sekda Aceh Besar, PC IPNU Aceh Besar Ucapkan Selamat

Bahrul Jamil Dilantik Jadi Sekda Aceh Besar, PC IPNU Aceh Besar Ucapkan Selamat

July 14, 2025
Kedai Kopi Pertama di Aceh: Antara Pengaruh Ottoman dan Budaya Perantauan Tionghoa

Kedai Kopi Pertama di Aceh: Antara Pengaruh Ottoman dan Budaya Perantauan Tionghoa

July 19, 2025

Popular Stories

  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara (Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedai Kopi Pertama di Aceh: Antara Pengaruh Ottoman dan Budaya Perantauan Tionghoa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi Partai Demokrat Soroti Tantangan Pembangunan Aceh dalam Pendapat Akhir atas Pertanggungjawaban APBA 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Regional
  • Politik
  • Opini
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?