Diskominfotik Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran sebesar Rp679 juta untuk pembuatan dan publikasi konten di platform Instagram dan TikTok pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun 2025.
BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) mengalokasikan anggaran sebesar Rp679 juta untuk pembuatan dan publikasi konten di platform Instagram dan TikTok pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun 2025.
Anggaran tersebut terungkap melalui dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP yang diakses pada Senin (8/9/2025) via laman sirup.lkpp.go.id. Alokasi dini tersebut ditujukan untuk tiga paket pekerjaan dengan jadwal pelaksanaan kontrak mulai April hingga Desember 2025.
Paket pertama bernama Jasa Pembuatan Konten dan Publikasi Media Sosial (Instagram/TikTok) dengan kode RUP 59086324. Pagu anggarannya sebesar Rp510 juta untuk 340 kali tayang konten pada akun kategori makro (pengikut 50.000–200.000) dengan harga Rp1,5 juta per konten.
Paket kedua, Jasa Pembuatan Konten dan Publikasi Media Sosial (RUP 59086156), dialokasikan Rp119,9 juta. Anggaran ini mencakup 218 kali tayang di akun mikro (pengikut 10.000–50.000) dengan tarif Rp550 ribu per konten.
Sementara paket ketiga, Jasa Publikasi Media Sosial (Instagram/TikTok) (RUP 59086379), bernilai Rp50 juta untuk 100 kali tayang pada akun makro dengan biaya Rp500 ribu per konten.
Discussion about this post