BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh mengingatkan seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk segera mengurus perizinan. Batas akhir penataan izin ditetapkan hingga 31 Maret 2026 guna memastikan pengelolaan sumber daya air berkelanjutan dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2026. “Kami mengajak pelaku usaha memiliki kesadaran kolektif menjaga kelestarian lingkungan. Air tanah adalah kekayaan alam yang harus dikelola bijaksana. Legalitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau cadangan air baku agar tetap terjaga bagi generasi mendatang,” ujar Taufik di Banda Aceh, Jumat (20/2/2026).
Penataan izin mencakup tiga kategori, yaitu pengajuan izin baru, perpanjangan izin yang telah habis masa berlaku, serta legalisasi usaha yang telah beroperasi tanpa izin sebelum penetapan UU Cipta Kerja (sebelum 31 Maret 2023). Taufik menegaskan bahwa setelah batas waktu 31 Maret 2026, pelaku usaha yang tidak melakukan penataan atau tidak mengantongi izin akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang‑undangan.
Prosedur pengajuan izin kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id dengan jangka waktu penyelesaian 14 hari kerja. Masyarakat juga dapat mengecek kewenangan wilayah sungai melalui laman https://peta.ct.ws.
Pemerintah Aceh berkomitmen memberikan pendampingan dan kemudahan akses informasi bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi. Layanan informasi dapat dihubungi melalui hotline Dinas ESDM Aceh di nomor 0851‑1721‑0196 (khusus WhatsApp) atau 0811‑678‑1139, serta email airtanah.esdmaceh@gmail.com. Informasi lebih lanjut tersedia di situs esdm.acehprov.go.id atau dpmptspacehprov.go.id.













Discussion about this post