Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemerintah Aceh Beri Tenggat 31 Maret 2026 bagi Pelaku Usaha Urus Izin Air Tanah

TINJAUAN.ID by TINJAUAN.ID
February 21, 2026
Reading Time: 2 mins read
0

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh mengingatkan seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk segera mengurus perizinan. Batas akhir penataan izin ditetapkan hingga 31 Maret 2026 guna memastikan pengelolaan sumber daya air berkelanjutan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2026. “Kami mengajak pelaku usaha memiliki kesadaran kolektif menjaga kelestarian lingkungan. Air tanah adalah kekayaan alam yang harus dikelola bijaksana. Legalitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau cadangan air baku agar tetap terjaga bagi generasi mendatang,” ujar Taufik di Banda Aceh, Jumat (20/2/2026).

Penataan izin mencakup tiga kategori, yaitu pengajuan izin baru, perpanjangan izin yang telah habis masa berlaku, serta legalisasi usaha yang telah beroperasi tanpa izin sebelum penetapan UU Cipta Kerja (sebelum 31 Maret 2023). Taufik menegaskan bahwa setelah batas waktu 31 Maret 2026, pelaku usaha yang tidak melakukan penataan atau tidak mengantongi izin akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang‑undangan.

Prosedur pengajuan izin kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id dengan jangka waktu penyelesaian 14 hari kerja. Masyarakat juga dapat mengecek kewenangan wilayah sungai melalui laman https://peta.ct.ws.

Pemerintah Aceh berkomitmen memberikan pendampingan dan kemudahan akses informasi bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi. Layanan informasi dapat dihubungi melalui hotline Dinas ESDM Aceh di nomor 0851‑1721‑0196 (khusus WhatsApp) atau 0811‑678‑1139, serta email airtanah.esdmaceh@gmail.com. Informasi lebih lanjut tersedia di situs esdm.acehprov.go.id atau dpmptspacehprov.go.id.

Tags: Dinas ESDM AcehESDM Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Usai Kritik di Paripurna, Martini Sebut Tata Kelola Lembaga Amburadul Tanggung Jawab Pimpinan DPRA
Daerah

Usai Kritik di Paripurna, Martini Sebut Tata Kelola Lembaga Amburadul Tanggung Jawab Pimpinan DPRA

March 15, 2026
Ramadhan Penuh Berkah di Lhoksukon : Keluarga Besar Reza Khosyi Gelar Khatam Al-Qur’an, Sholawat Fatimiyah dan Santuni Anak Yatim
Daerah

Ramadhan Penuh Berkah di Lhoksukon : Keluarga Besar Reza Khosyi Gelar Khatam Al-Qur’an, Sholawat Fatimiyah dan Santuni Anak Yatim

March 13, 2026
Martini: DPRA Bukan Milik Pribadi, Sindiran untuk Ketua DPRA?
Daerah

Martini: DPRA Bukan Milik Pribadi, Sindiran untuk Ketua DPRA?

March 12, 2026
Pon Yaya Siap Jalankan Amanah sebagai Ketua KPA Samudra Pase
Daerah

Pon Yaya Siap Jalankan Amanah sebagai Ketua KPA Samudra Pase

March 8, 2026
Wagub Aceh Dampingi Mendagri dan Mensos, Tinjau Huntara serta Serahkan Bantuan Korban Bencana di Pidie Jaya
Daerah

Wagub Aceh Dampingi Mendagri dan Mensos, Tinjau Huntara serta Serahkan Bantuan Korban Bencana di Pidie Jaya

March 6, 2026
Sekda Aceh Pimpin Rapat Teknis Pengendalian Inflasi Jelang Hari Besar
Daerah

Sekda Aceh Pimpin Rapat Teknis Pengendalian Inflasi Jelang Hari Besar

March 6, 2026
Next Post
Jelang Idul Fitri 1447 H, Pertamina dan Dinas ESDM Aceh Pastikan Takaran BBM dan Stok Elpiji Aman di Banda Aceh

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pertamina dan Dinas ESDM Aceh Pastikan Takaran BBM dan Stok Elpiji Aman di Banda Aceh

Gubernur Mualem Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II, Berikut Namanya

Gubernur Mualem Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II, Berikut Namanya

Discussion about this post

Recommended Stories

Program Seumeugleh Dinas Pendidikan Aceh di Aceh Tamiang Libatkan 500 Personil

Program Seumeugleh Dinas Pendidikan Aceh di Aceh Tamiang Libatkan 500 Personil

January 6, 2026
Bupati Tarmizi Beri Bantuan Listrik dan Rehab Rumah Warga Miskin di Hari Kemerdekaan

Bupati Tarmizi Beri Bantuan Listrik dan Rehab Rumah Warga Miskin di Hari Kemerdekaan

August 17, 2025
Realisme Trump, Robohnya Patung Liberty, dan Momen Peralihan Sejarah

Realisme Trump, Robohnya Patung Liberty, dan Momen Peralihan Sejarah

January 21, 2026

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?