Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pemerintah Aceh Beri Tenggat 31 Maret 2026 bagi Pelaku Usaha Urus Izin Air Tanah

TINJAUAN.ID by TINJAUAN.ID
February 21, 2026
Reading Time: 2 mins read
0

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh mengingatkan seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk segera mengurus perizinan. Batas akhir penataan izin ditetapkan hingga 31 Maret 2026 guna memastikan pengelolaan sumber daya air berkelanjutan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2026. “Kami mengajak pelaku usaha memiliki kesadaran kolektif menjaga kelestarian lingkungan. Air tanah adalah kekayaan alam yang harus dikelola bijaksana. Legalitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau cadangan air baku agar tetap terjaga bagi generasi mendatang,” ujar Taufik di Banda Aceh, Jumat (20/2/2026).

Penataan izin mencakup tiga kategori, yaitu pengajuan izin baru, perpanjangan izin yang telah habis masa berlaku, serta legalisasi usaha yang telah beroperasi tanpa izin sebelum penetapan UU Cipta Kerja (sebelum 31 Maret 2023). Taufik menegaskan bahwa setelah batas waktu 31 Maret 2026, pelaku usaha yang tidak melakukan penataan atau tidak mengantongi izin akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang‑undangan.

Prosedur pengajuan izin kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id dengan jangka waktu penyelesaian 14 hari kerja. Masyarakat juga dapat mengecek kewenangan wilayah sungai melalui laman https://peta.ct.ws.

Pemerintah Aceh berkomitmen memberikan pendampingan dan kemudahan akses informasi bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi. Layanan informasi dapat dihubungi melalui hotline Dinas ESDM Aceh di nomor 0851‑1721‑0196 (khusus WhatsApp) atau 0811‑678‑1139, serta email airtanah.esdmaceh@gmail.com. Informasi lebih lanjut tersedia di situs esdm.acehprov.go.id atau dpmptspacehprov.go.id.

Tags: Dinas ESDM AcehESDM Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

DPD Partai Demokrat Aceh Gelar Aksi Bersih Pantai dan Penanaman Pohon
Daerah

DPD Partai Demokrat Aceh Gelar Aksi Bersih Pantai dan Penanaman Pohon

August 1, 2026
Gerakan Nasional Langit Biru Indonesia Asri, DPD Partai Demokrat Aceh Gelar Aksi Bersih Lingkungan Rumah Ibadah
Daerah

Gerakan Nasional Langit Biru Indonesia Asri, DPD Partai Demokrat Aceh Gelar Aksi Bersih Lingkungan Rumah Ibadah

July 31, 2026
Perjuangkan Hak Aceh Terkait Blok Andaman, Ini Isi Surat Gubernur Mualem untuk Presiden Prabowo
Daerah

Perjuangkan Hak Aceh Terkait Blok Andaman, Ini Isi Surat Gubernur Mualem untuk Presiden Prabowo

July 31, 2026
Tim Kajian Wali Nanggroe Rumuskan Rekomendasi Penguatan MoU Helsinki, Fokus Dana Otsus dan Kewenangan Daerah
Daerah

Tim Kajian Wali Nanggroe Rumuskan Rekomendasi Penguatan MoU Helsinki, Fokus Dana Otsus dan Kewenangan Daerah

July 31, 2026
DPD Partai Demokrat Aceh Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis, Kepedulian Kemanusiaan dalam Gerakan Nasional Langit Biru Indonesia Asri
Daerah

DPD Partai Demokrat Aceh Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis, Kepedulian Kemanusiaan dalam Gerakan Nasional Langit Biru Indonesia Asri

July 31, 2026
Cegah Kegaduhan, Pemerintah Aceh Minta Pertamina Perbaiki Pelayanan SPBU
Daerah

Cegah Kegaduhan, Pemerintah Aceh Minta Pertamina Perbaiki Pelayanan SPBU

July 31, 2026
Next Post
Jelang Idul Fitri 1447 H, Pertamina dan Dinas ESDM Aceh Pastikan Takaran BBM dan Stok Elpiji Aman di Banda Aceh

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pertamina dan Dinas ESDM Aceh Pastikan Takaran BBM dan Stok Elpiji Aman di Banda Aceh

Gubernur Mualem Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II, Berikut Namanya

Gubernur Mualem Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II, Berikut Namanya

Discussion about this post

Recommended Stories

Harga Tiket Melonjak hingga Rp 8 Juta Saat Bencana, YARA: “Ini Eksploitasi Penderitaan Rakyat”

Harga Tiket Melonjak hingga Rp 8 Juta Saat Bencana, YARA: “Ini Eksploitasi Penderitaan Rakyat”

December 4, 2025
Kacabdisdik Aceh Timur Minta ke USK, Mahasiswa dan Mahasiswa Baru Bebaskan SPP

Kacabdisdik Aceh Timur Minta ke USK, Mahasiswa dan Mahasiswa Baru Bebaskan SPP

January 7, 2026
Disdik Aceh Bentuk Posko Kebencanaan, Pastikan Data Kerusakan Sekolah atau Dampak Banjir Terkumpul Cepat dan Akurat

Disdik Aceh Bentuk Posko Kebencanaan, Pastikan Data Kerusakan Sekolah atau Dampak Banjir Terkumpul Cepat dan Akurat

December 5, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!