Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pemerintah Aceh Beri Tenggat 31 Maret 2026 bagi Pelaku Usaha Urus Izin Air Tanah

TINJAUAN.ID by TINJAUAN.ID
February 21, 2026
Reading Time: 2 mins read
0

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh mengingatkan seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk segera mengurus perizinan. Batas akhir penataan izin ditetapkan hingga 31 Maret 2026 guna memastikan pengelolaan sumber daya air berkelanjutan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2026. “Kami mengajak pelaku usaha memiliki kesadaran kolektif menjaga kelestarian lingkungan. Air tanah adalah kekayaan alam yang harus dikelola bijaksana. Legalitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau cadangan air baku agar tetap terjaga bagi generasi mendatang,” ujar Taufik di Banda Aceh, Jumat (20/2/2026).

Penataan izin mencakup tiga kategori, yaitu pengajuan izin baru, perpanjangan izin yang telah habis masa berlaku, serta legalisasi usaha yang telah beroperasi tanpa izin sebelum penetapan UU Cipta Kerja (sebelum 31 Maret 2023). Taufik menegaskan bahwa setelah batas waktu 31 Maret 2026, pelaku usaha yang tidak melakukan penataan atau tidak mengantongi izin akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang‑undangan.

Prosedur pengajuan izin kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id dengan jangka waktu penyelesaian 14 hari kerja. Masyarakat juga dapat mengecek kewenangan wilayah sungai melalui laman https://peta.ct.ws.

Pemerintah Aceh berkomitmen memberikan pendampingan dan kemudahan akses informasi bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi. Layanan informasi dapat dihubungi melalui hotline Dinas ESDM Aceh di nomor 0851‑1721‑0196 (khusus WhatsApp) atau 0811‑678‑1139, serta email airtanah.esdmaceh@gmail.com. Informasi lebih lanjut tersedia di situs esdm.acehprov.go.id atau dpmptspacehprov.go.id.

Tags: Dinas ESDM AcehESDM Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

AS dan Iran Capai Kesepakatan Damai Bersejarah, Selat Hormuz Dibuka Kembali
Dunia

AS dan Iran Capai Kesepakatan Damai Bersejarah, Selat Hormuz Dibuka Kembali

June 16, 2026
Dugaan Pencurian Bukan Pembenar Kekerasan, YARA Desak Usut Tuntas Kasus Tangan Putus di Kajhu
Daerah

Dugaan Pencurian Bukan Pembenar Kekerasan, YARA Desak Usut Tuntas Kasus Tangan Putus di Kajhu

June 16, 2026
Terima Kunjungan BAM DPR RI, Sekda Aceh Dorong Penyelesaian Tuntas Persoalan Warga Eks Blang Lancang-Rancong
News

Sekda Aceh Hadiri Munas PB IKASI 2026, Agus Suparmanto Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum

June 14, 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun
Daerah

Pemerintah Aceh Berduka atas Wafatnya Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah

June 13, 2026
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluhan Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani
Daerah

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluhan Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

June 12, 2026
Terima Kunjungan BAM DPR RI, Sekda Aceh Dorong Penyelesaian Tuntas Persoalan Warga Eks Blang Lancang-Rancong
Daerah

‎Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2, Pastikan Penanganan Korban Menjadi Prioritas

June 12, 2026
Next Post
Jelang Idul Fitri 1447 H, Pertamina dan Dinas ESDM Aceh Pastikan Takaran BBM dan Stok Elpiji Aman di Banda Aceh

Jelang Idul Fitri 1447 H, Pertamina dan Dinas ESDM Aceh Pastikan Takaran BBM dan Stok Elpiji Aman di Banda Aceh

Gubernur Mualem Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II, Berikut Namanya

Gubernur Mualem Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II, Berikut Namanya

Discussion about this post

Recommended Stories

Gubernur dan Wagub Ikuti Zikir Peringatan 20 Tahun Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

Gubernur dan Wagub Ikuti Zikir Peringatan 20 Tahun Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

August 15, 2025
Burkina Faso, Tambang Rakyat Aceh, Mualem dan Ibrahim Traore.

Burkina Faso, Tambang Rakyat Aceh, Mualem dan Ibrahim Traore

September 28, 2025
Proses Hukum di KPK, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Kooperatif dan Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Sektor Imigrasi

Proses Hukum di KPK, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Kooperatif dan Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Sektor Imigrasi

June 5, 2026

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!