BANDA ACEH – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, mengungkap fakta terbaru terkait kasus pembunuhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22), yang ditemukan meninggal dunia di Selangor, Malaysia.
Menurut Haji Uma, informasi tersebut diperoleh dari hasil penelusuran timnya bersama Gabungan Aceh Bersatu (GAB) Malaysia yang terlibat dalam pengurusan jenazah korban dan bayinya di Malaysia.
Putri Hensy Aprilda merupakan warga Gampong Alur Manis, Kabupaten Aceh Tamiang, yang bekerja di Malaysia. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim di lapangan, korban diduga mengalami penyiksaan berat saat sedang hamil.
“Korban disiksa dengan sangat kejam. Perutnya dipijak dan dipukul berulang kali hingga akhirnya melahirkan sendiri sebelum waktunya. Dalam kondisi tersebut, bayi lahir berlumuran darah,” kata Haji Uma dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).
Haji Uma mengatakan, setelah lahir secara prematur, bayi tersebut juga diduga mengalami kekerasan hingga akhirnya meninggal dunia.
“Bayi itu tidak hanya sekali disakiti, tetapi diduga berulang kali diperlakukan secara kejam hingga akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.
Peristiwa tersebut disebut bermula pada 25 Maret 2026 di kawasan Klang, Selangor. Setelah kejadian itu, bayi korban ditemukan warga dan dibawa ke Hospital Tengku Ampuan Rahimah (HTAR) Klang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Sementara itu, Putri Hensy Aprilda diduga dibawa pelaku ke kawasan Sepang, Selangor. Di lokasi tersebut, korban disebut kembali mengalami kekerasan hingga akhirnya meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian ditangani pihak berwenang Malaysia dan dibawa ke Hospital Sultan Idris Shah Serdang untuk proses lebih lanjut.
Haji Uma menyebutkan, informasi yang diperoleh tim GAB Malaysia telah dikonfirmasi melalui koordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia selama proses penanganan kasus dan pemulangan jenazah korban.
“Dari hasil komunikasi tim GAB di Malaysia bersama pihak kepolisian, sejumlah fakta di lapangan telah dikonfirmasi dalam proses penanganan jenazah dan penyelidikan awal kasus ini,” kata dia.
Sementara itu, proses hukum terhadap terduga pelaku telah berjalan. Seorang perempuan bernama Chin Siau Lan (44) didakwa di Mahkamah Majistret Sepang atas tuduhan membunuh Putri Hensy Aprilda.
Perbuatan tersebut diduga terjadi di sebuah unit Kondominium The Olive, Jalan Sunsuria 1, Bandar Sunsuria, Sepang, pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 14.31 waktu setempat.
Haji Uma mengecam keras tindakan yang menyebabkan meninggalnya PMI asal Aceh tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan secara transparan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
“Ini tindakan yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegas Haji Uma.
Saat ini, Haji Uma mengaku terus berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur, tim GAB Malaysia, dan sejumlah pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan serta keluarga korban memperoleh keadilan. (*)













Discussion about this post