Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Daerah

Ombudsman Aceh Selesaikan Polemik Pungutan Penerimaan Siswa Baru, Wujud Komitmen Perbaiki Layanan Publik

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
September 11, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Ombudsman Aceh Selesaikan Polemik Pungutan Penerimaan Siswa Baru, Wujud Komitmen Perbaiki Layanan Publik

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh Dian Rubianty bersama jajaran. Foto: Serambi Indonesia.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh Dian Rubianty menegaskan bahwa pungutan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 64 Tahun 2025. 

BANDA ACEH – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh secara aktif mengawasi dan mengambil langkah tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di institusi pendidikan negeri tahun 2025, di Provinsi Aceh.

Pihak yang bertanggung jawab pada kasus tersebut, yakni 12 kepala madrasah di Banda Aceh, telah diberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setelah ditemukan maladministrasi yang menyebabkan total pungutan tidak sah mencapai 11 miliar lebih.

Pengawasan yang dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Dian Rubianty, ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, dan bebas dari diskriminasi, khususnya dari tekanan oknum aparat maupun pungutan diluar ketentuan.

Temuan dan Tindak Lanjut Ombudsman

Pada Kamis (13/08/2025), Ombudsman secara resmi menyerahkan 19 LHP kepada 12 kepala madrasah sebagai terlapor, beserta atasan mereka di lingkungan Kementerian Agama Kota Banda Aceh dan Provinsi Aceh.

Berdasarkan pemeriksaan melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO), maladministrasi yang terungkap sangat beragam:

  • Pungutan di Luar Ketentuan yaitu pemungut biaya dalam proses PPDB yang seharusnya gratis.
  • Penjualan Wajib, memaksa calon siswa membeli seragam dan buku di tempat tertentu.
  • Penyimpangan Prosedur, tidak mengikuti juknis yang berlaku.
  • Pelampauan Kewenangan, kepala madrasah ikut campur dan bahkan memimpin rapat komite madrasah yang seharusnya independen dan menjadi wadah musyawarah orang tua.

Dian Rubianty menegaskan bahwa pungutan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 64 Tahun 2025.

“Ini bukan larangan Ombudsman, melainkan aturan yang berlaku dan tidak dipatuhi,” tegas Dian.

Komitmen Perbaikan dan Pengembalian Dana

Ombudsman memberikan tenggat waktu 30 hari setelah penyerahan LHP untuk melakukan tindakan korektif. Kabar baiknya, sebagian madrasah telah mematuhi saran perbaikan. “Dari 11 miliar yang dikutip, sekitar 7 miliar sudah dikembalikan kepada masyarakat,” jelas Dian.

Bagi yang belum mengembalikan, Ombudsman akan memantau dan memastikan kepatuhan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pengawasan Meluas ke Sekolah Negeri

Tidak hanya berfokus pada madrasah, Ombudsman Aceh juga telah meluaskan pengawasannya ke sekolah negeri di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Sejak 27 Agustus 2025, pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) telah dimulai di sejumlah sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Pemeriksaan ini menitikberatkan pada dugaan pungutan tidak sah, kesesuaian dengan jalur domisili, serta potensi praktik tidak transparan seperti adanya “siswa siluman.”

Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Dian Rubianty mengingatkan bahwa penerimaan peserta didik baru adalah hak konstitusional warga negara. Pungutan liar berpotensi mencederai keadilan dan membatasi akses pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu.

Ombudsman mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan setiap dugaan maladministrasi, tidak hanya di sektor pendidikan tetapi di semua layanan publik. “Ayo, awasi, tegur, dan laporkan,” ajak Dian.

Memahami Perbedaan Sumbangan dan Pungutan

Ombudsman juga menyampaikan klarifikasi penting kepada masyarakat: sumbangan atau bantuan pendidikan yang sifatnya sukarela dan tidak memaksa masih diperbolehkan.

Yang dilarang adalah pungutan yang bersifat wajib, memaksa, dan menjadi syarat dalam proses administrasi penerimaan murid baru. Pemahaman ini penting untuk menciptakan transparansi dan mencegah penyalahgunaan wewenang di satuan pendidikan.

Setelah menyelesaikan perihal kasus ini, Ombudsman akan terus berupaya untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman bertekad memperbaiki kualitas layanan publik, khususnya bidang layanan pendidikan dan kesehatan agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Sejak saya menjabat, selain menjalankan semua mandat tugas sebagai kepala perwakilan, saya fokus pada perbaikan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan melalui pengawasan Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.[]

Tags: AcehDian RubiantyOmbudsman Acehpendidikanpungutan liar
ShareTweetSendShare

Related Posts

Kemenko Infra Adakan Rakor di Aceh, AHY Bahas Empat Agenda Penting Pascabencana
Nasional

Kemenko Infra Adakan Rakor di Aceh, AHY Bahas Empat Agenda Penting Pascabencana

December 19, 2025
Cerita Korban Banjir Aceh di Cot Ara: Harapan pada Sawah yang Terkubur Lumpur
Daerah

Cerita Korban Banjir Aceh di Cot Ara: Harapan pada Sawah yang Terkubur Lumpur

December 19, 2025
Pemadaman Listrik Berkepanjangan di Aceh, Warga Sebut Pelanggaran Hak Rakyat
Daerah

Pemadaman Listrik Berkepanjangan di Aceh, Warga Sebut Pelanggaran Hak Rakyat

December 17, 2025
YARA: Negara Mampu Tangani Bencana Hidrometeorologi, Data Jadi Kunci Pemulihan
Nasional

YARA: Negara Mampu Tangani Bencana Hidrometeorologi, Data Jadi Kunci Pemulihan

December 17, 2025
YARA Desak Presiden Bentuk Kembali BRR Tangani Bencana Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar
Daerah

YARA Desak Presiden Bentuk Kembali BRR Tangani Bencana Banjir Aceh, Sumut, dan Sumbar

December 14, 2025
Penanganan Bencana Lambat di Aceh Bisa Picu Ideologi Perlawanan
Daerah

Penanganan Bencana Lambat di Aceh Bisa Picu Ideologi Perlawanan

December 14, 2025
Next Post
Gubernur Mualem Pimpin Rapat Kerja Bupati dan Wali Kota se-Aceh 2025, Bahas Sejumlah Persoalan Penting

Gubernur Mualem Pimpin Rapat Kerja Bupati dan Wali Kota se-Aceh 2025, Bahas Sejumlah Persoalan Penting

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Terima Kunjungan Dubes Uni Eropa, Bahas Sejumlah Isu Strategis

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Terima Kunjungan Dubes Uni Eropa, Bahas Sejumlah Isu Strategis

Discussion about this post

Recommended Stories

Kadisdik:  Perbaikan Fasilitas Pendidikan di Aceh jadi Perhatian Kementerian

Kadisdik:  Perbaikan Fasilitas Pendidikan di Aceh jadi Perhatian Kementerian

December 5, 2025

Mengenal sistem demokrasi sosial ala Skandinavia

January 19, 2023
‎Pemkab Aceh Timur Didesak Tuntaskan Konflik Warga dengan PT Medco Malaka: Masyarakat Menuntut Hak dan Keadilan

‎Pemkab Aceh Timur Didesak Tuntaskan Konflik Warga dengan PT Medco Malaka: Masyarakat Menuntut Hak dan Keadilan

November 2, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?