Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Dunia

Nasib Tiktok Shop di Indonesia, Menko Luhut Bertemu CEO TikTok Usai Tiktok Shop Dilarang di Indonesia

TINJAUAN AH by TINJAUAN AH
July 6, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
CEO TikTok Shou Zi Chew bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di acara TikTok Southeast Asia Impact Forum 2023/Bisnis.com-Khadijah Shahnaz

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew baru-baru ini. Pertemuan Luhut dengan CEO TikTok dilakukan usai pemerintah memutuskan untuk melarang TikTok Shop melakukan transaksi jual beli di Indonesia. Dia pun mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Shou Zi Chew. “Kemarin TikTok ketemu CEO-nya sama saya. Jadi mereka juga menerima,” ujar Luhut di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023). Dia juga menjelaskan alasan TikTok dilarang melakukan transaksi jual beli. Menurutnya, pemerintah ingin memisahkan fungsi media sosial dengan perdagangan elektronik.

“Kita tidak pernah melarang TikTok loh. Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukkan perdagangan dengan sosial media,” ujarnya. Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Permendag No. 31/2023 sebagai revisi dari Permendag No. 50/2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Mengacu pada klausul pasal 21 ayat 1 beleid tersebut, bahwa dalam melakukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan, dan barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi Barang, dan perpajakan. Dilanjutkan dalam pasal 21 ayat 2 berbunyi PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang. Kemudian pasal 21 ayat 3 tertulis bahwa PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya. Nasib Investasi TikTok di Indonesia Luhut juga memastikan larangan TikTok Shop melakukan transaksi jual beli tidak akan mempengaruhi rencana TikTok untuk investasi di Indonesia. “Saya kira enggak ada masalah [investasi TikTok di Indonesia],” ujarnya. Sebelumnya, CEO TikTok Shou Zi Chew bertemu dengan Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan pada Juni 2023. Dalam pertemuan tersebut ada rumor bahwa TikTok akan melakukan investasi senilai US$10 Miliar atau Rp148 triliun di indonesia. Shou tidak menyanggah atau pun membenarkan akan adanya investasi ini. Dia ingin menjaga pertemuan pribadi tetap pribadi. Dia mengatakan TikTok memiliki komitmen yang kuat di Asia Tenggara termasuk Indonesia dan akan menginvestasikan miliaran dolar selama tiga hingga lima tahun ke depan. “Kami telah berkembang dari hampir 100 orang di wilayah ini, karyawan, menjadi, ketika saya mengatakan wilayah, yang saya maksudkan adalah Asia Tenggara, menjadi hampir 8.000 karyawan saat ini. Dan kami memiliki hampir 2.000 karyawan yang bekerja di TikTok di Indonesia,” ujarnya.

Sumber: bisnis.com

Tags: investasiluhut Panjaitanmenko MarvesTiktoktiktok shop

Related Posts

Jamaluddin Idham Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit Kodam IM di Lebanon
Nasional

Jamaluddin Idham Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit Kodam IM di Lebanon

March 30, 2026
Anggota TNI Gugur Kena Serangan Israel di Lebanon, Indonesia Kecam Serangan
Dunia

Anggota TNI Gugur Kena Serangan Israel di Lebanon, Indonesia Kecam Serangan

March 30, 2026
Donald Trump Pernah Dianggap Mengalami Gangguan Jiwa oleh Sejumlah Psikiater
Dunia

Donald Trump Pernah Dianggap Mengalami Gangguan Jiwa oleh Sejumlah Psikiater

March 24, 2026
Harga BBM Diprediksi Naik, Kementerian ESDM Beri Sinyal Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi April 2026
Ekonomi

Harga BBM Diprediksi Naik, Kementerian ESDM Beri Sinyal Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi April 2026

March 23, 2026
Konflik Timur Tengah Picu Ancaman Krisis Pangan Dunia, 45 Juta Jiwa Terancam Kelaparan Akut
Dunia

Konflik Timur Tengah Picu Ancaman Krisis Pangan Dunia, 45 Juta Jiwa Terancam Kelaparan Akut

March 23, 2026
104 Sekolah Rakyat Asrama Gratis Dibangun Lagi, Pemerintah Percepat Akses Pendidikan Anak Miskin Ekstrem
Nasional

104 Sekolah Rakyat Asrama Gratis Dibangun Lagi, Pemerintah Percepat Akses Pendidikan Anak Miskin Ekstrem

March 23, 2026
Next Post

Anies Baswedan Bertemu Habib Rizieq Shihab, Sowan ke Sejumlah Ulama di Jawa Timur bersama Muhaimin Iskandar

Dilema Para Kandidat: Anti Korupsi dan Politik Uang dalam Politik Elektoral Indonesia: Review Buku

Recommended Stories

Kementerian Ekraf dan DPP JASA Hadirkan Tiktok Shop di Aceh Utara

Kementerian Ekraf dan DPP JASA Hadirkan Tiktok Shop di Aceh Utara

November 24, 2025
Rian Syaf Paparkan Potensi Besar Ekonomi Kreatif Bersama Gekrafs Aceh

Rian Syaf Paparkan Potensi Besar Ekonomi Kreatif Bersama Gekrafs Aceh

November 8, 2025
Pemerintah Aceh Kucurkan Rp205,7 Miliar untuk THR 41.410 ASN

Pemerintah Aceh Kucurkan Rp205,7 Miliar untuk THR 41.410 ASN

March 20, 2026

Popular Stories

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!