BANDA ACEH — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengajukan keberatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas belum adanya respons terhadap permohonan informasi publik berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) PT Linge Mineral Resources (LMR).
Keberatan tersebut diajukan untuk memperoleh akses terhadap dokumen AMDAL yang menjadi dasar rencana pertambangan PT LMR di wilayah Linge, Kabupaten Aceh Tengah. MaTA ingin memastikan apakah analisis dampak lingkungan dan risiko bencana dalam dokumen tersebut masih relevan dengan kondisi lingkungan terkini.
MaTA menyoroti proses penyusunan AMDAL PT LMR yang dilakukan sebelum bencana hidrometeorologi melanda Aceh, sementara izin pertambangan perusahaan diterbitkan setelah bencana tersebut terjadi.
Perbedaan waktu tersebut dinilai penting karena bencana dapat mengubah kondisi lingkungan, bentang alam, sistem hidrologi, serta tingkat kerentanan suatu wilayah terhadap bencana.
“Kami ingin memastikan apakah analisis lingkungan yang menjadi dasar penerbitan izin PT LMR masih relevan dengan kondisi lingkungan saat ini, terutama setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh,” demikian substansi perhatian MaTA yang disampaikan melalui Alfian, Senin (2/11/2026).
Menurut MaTA, perubahan kondisi lingkungan pascabencana harus menjadi pertimbangan dalam menilai kelayakan lingkungan suatu rencana usaha atau kegiatan.
Karena itu, perlu dipastikan apakah data dan analisis yang digunakan dalam AMDAL masih memadai atau membutuhkan pembaruan berdasarkan kondisi terkini.
MaTA meminta agar penerbitan izin pertambangan PT LMR dievaluasi secara transparan dengan memperhatikan risiko bencana, keselamatan masyarakat, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta potensi dampak pertambangan terhadap wilayah sekitarnya.
DLHK Aceh Tidak Memiliki Dokumen AMDAL
MaTA juga telah berupaya memperoleh dokumen AMDAL melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK).
Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa dokumen AMDAL PT LMR yang dimaksud tidak dimiliki oleh DLHK Aceh.
MaTA menilai kondisi tersebut berpotensi menyulitkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, memetakan, dan mengantisipasi risiko dampak lingkungan, termasuk ketika terjadi bencana di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Selain itu, ketiadaan dokumen tersebut dinilai berpotensi memicu konflik dengan masyarakat yang pada akhirnya dapat menimbulkan beban dan tanggung jawab lebih besar bagi pemerintah daerah.
MaTA menegaskan bahwa dokumen AMDAL merupakan instrumen penting dalam pengambilan keputusan lingkungan dan pengawasan publik terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Melalui pengajuan keberatan tersebut, MaTA mendorong Kementerian Lingkungan Hidup segera memberikan respons atas permohonan informasi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Akses terhadap dokumen AMDAL diperlukan agar masyarakat, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil dapat melakukan pengawasan berbasis data terhadap proses perizinan pertambangan.
Bagi MaTA, persoalan ini bukan semata-mata mengenai akses terhadap dokumen, melainkan juga menyangkut akuntabilitas keputusan perizinan, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.
MaTA berharap Kementerian Lingkungan Hidup segera menanggapi keberatan tersebut dan memberikan akses terhadap dokumen AMDAL PT LMR agar substansi analisis lingkungan serta relevansinya terhadap kondisi pascabencana dapat ditelaah secara terbuka dan objektif.











Discussion about this post