Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Ketua DPRK Nagan Raya Digerebek Istri, Ini Jeratan Hukum yang Mengancam Jika Terbukti

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
November 1, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Ketua DPRK Nagan Raya Digerebek Istri, Ini Jeratan Hukum yang Mengancam Jika Terbukti

NAGAN RAYA — Kasus dugaan khalwat yang menyeret Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Mohd Rizki Ramadhan, memasuki babak baru. Polda Aceh mengambil alih penanganan perkara setelah istri sah Rizki melaporkan dugaan perselingkuhan yang terjadi di rumah dinas Ketua DPRK Nagan Raya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 28 Oktober 2026. Rizki diduga berada bersama seorang perempuan di rumah dinasnya di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah istri Rizki, berinisial IK, mendatangi rumah dinas tersebut dan menemukan seorang perempuan di dalam kamar. Perempuan itu dalam keterangan kepolisian disebut berinisial NB, meski sejumlah pemberitaan awal menyebut NA.

Istri Rizki kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Kronologi Penggerebekan

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, peristiwa bermula ketika IK pulang ke rumah dinas untuk melihat kondisi anaknya.

Saat berada di lokasi, IK mendengar suara musik dan percakapan dari kamar utama yang ditempati Rizki.

IK kemudian masuk ke kamar tersebut dan mendobrak pintu walk-in closet atau ruang penyimpanan pakaian. Di dalamnya, ia mendapati seorang perempuan yang diketahui berinisial NB dalam posisi berdiri sambil menundukkan kepala.

Tim Satreskrim Polres Nagan Raya kemudian mengamankan Rizki dan perempuan tersebut di Pendopo DPRK Nagan Raya pada malam yang sama.

Laporan resmi yang diajukan IK tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh.

Polda Aceh menyatakan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk penanganan lebih lanjut.

Rizki Ramadhan Minta Persoalan Diselesaikan secara Kekeluargaan

Mohd Rizki Ramadhan akhirnya menyampaikan klarifikasi pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Rizki mengatakan dirinya bersama keluarga sedang berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan kekeluargaan.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Nagan Raya dan pihak-pihak yang merasa terganggu atas kegaduhan yang terjadi.

Rizki meminta agar masyarakat menghormati privasi keluarganya, terutama anak-anak dan keluarga besar, di tengah perhatian publik terhadap persoalan tersebut.

Terkait laporan kepolisian, ia menyatakan menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga mengaku menghargai mekanisme pemeriksaan di Badan Kehormatan DPRK Nagan Raya dan bersedia memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

Polda Aceh: Dua Orang Masih Berstatus Terlapor

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Andri Yuliansyah mengatakan perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polres Nagan Raya sejak Jumat, 30 Oktober 2026.

Menurutnya, penyidik sebelumnya telah melakukan langkah awal di tempat kejadian perkara, melengkapi administrasi, serta memeriksa sejumlah pihak.

Polda Aceh mencatat terdapat dua orang terlapor dalam perkara tersebut, yakni MRR dan seorang perempuan berinisial NB.

Andri menegaskan bahwa keduanya masih berstatus terlapor. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta dan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih bermotif bunga kuning.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyebutkan informasi lebih lengkap mengenai barang bukti dan perkembangan perkara akan disampaikan setelah gelar perkara selesai dilaksanakan.

Dengan demikian, hingga 1 November 2026, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Rizki Ramadhan maupun perempuan tersebut bersalah.

Terancam Tiga Alternatif Hukuman

Dari sisi hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Pasal tersebut mengatur tiga alternatif hukuman bagi pelaku jarimah khalwat, yakni: Hukuman cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, pidana penjara paling lama 10 bulan.

Ketiga hukuman tersebut merupakan alternatif, bukan hukuman yang dijatuhkan secara kumulatif. Artinya, hakim dapat menjatuhkan salah satu jenis hukuman sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian unsur jarimah khalwat. Hingga saat ini, kedua pihak masih berstatus terlapor dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Perlu ditegaskan pula bahwa ancaman cambuk maksimal 10 kali berlaku untuk jarimah khalwat. Apabila penyidik menemukan perbuatan lain yang memenuhi unsur jarimah berbeda, penerapan pasal dan ancaman hukumannya dapat berbeda pula.

Jika Terbukti Ikhtilath, Ancaman Cambuk Maksimal 30 Kali

Selain khalwat, Qanun Aceh juga mengatur jarimah ikhtilath. Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Qanun Hukum Jinayat, ikhtilath merupakan perbuatan bermesraan, seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan, atau berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, dengan kerelaan kedua belah pihak, baik di tempat tertutup maupun terbuka.

Apabila perbuatan tersebut terbukti memenuhi unsur ikhtilath, pelaku dapat dijerat Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayat. Pasal ini mengatur tiga alternatif hukuman, yakni cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.

Dengan demikian, ancaman hukuman ikhtilath lebih berat dibandingkan khalwat. Namun, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada bukti mengenai perbuatan yang dilakukan, bukan semata-mata karena dua orang ditemukan berada di dalam satu kamar.

Jika Terbukti Zina, Ancaman Cambuk 100 Kali

Qanun Hukum Jinayat juga mengatur jarimah zina, yakni persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan, dengan kerelaan kedua belah pihak.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1), setiap orang yang terbukti melakukan zina diancam dengan hukuman cambuk 100 kali. Berbeda dengan khalwat dan ikhtilath, ketentuan ini merupakan hukuman hudud yang secara khusus ditetapkan dalam Qanun.

Untuk perkara zina, pembuktian harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Keberadaan seorang laki-laki dan perempuan di dalam kamar, tanpa bukti yang memenuhi unsur persetubuhan, tidak dapat dengan sendirinya dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi zina.

Dalam konteks kasus Ketua DPRK Nagan Raya, hingga saat ini aparat kepolisian menyebut dugaan pelanggaran khalwat. Karena itu, ancaman cambuk 100 kali tidak dapat dilekatkan kepada para terlapor tanpa adanya pembuktian dan penerapan pasal yang sesuai.

Ketiga jarimah tersebut memiliki unsur dan ancaman hukuman berbeda. Penentuan jenis pelanggaran serta sanksi yang dapat dijatuhkan sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian di persidangan, dan putusan Mahkamah Syar’iyah.

Berpotensi Berlanjut ke Badan Kehormatan DPRK

Selain proses hukum, perkara tersebut juga berpotensi berdampak terhadap posisi Rizki sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah.

Badan Kehormatan DPRK Nagan Raya memiliki mekanisme internal untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan. Rizki menyatakan menghormati proses tersebut dan bersedia memberikan penjelasan.

Di sisi lain, DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh menyatakan akan memanggil Rizki untuk meminta klarifikasi sebelum menentukan langkah organisasi.

Ketua DPW PPP Aceh Ilmiza mengatakan pihaknya baru mengetahui peristiwa tersebut melalui pemberitaan media. Karena itu, PPP akan mendengarkan keterangan Rizki terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan mengenai kemungkinan sanksi internal.

Kasus ini kini berada dalam dua jalur penanganan, yakni proses hukum di Polda Aceh dan mekanisme etik di lingkungan DPRK serta partai politik.

Perkembangan kedua proses tersebut akan menentukan konsekuensi hukum dan politik yang mungkin dihadapi Ketua DPRK Nagan Raya tersebut.[]

Tags: AcehhukumNagan RayaQanun Jinayat
ShareTweetSendShare

Related Posts

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Kepemimpinan Berjalan Baik
Daerah

Pemerintah Aceh Kerja Ganda Pacu TKD 44,80 Persen dan Tangani Banjir Baru, Jubir Nurlis: Safrizal ke Mana?

November 2, 2026
Hutan Aceh Menyusut Puluhan Ribu Hektare, Ancaman Bencana dan Krisis Ekologis Mengintai
Daerah

Hutan Aceh Menyusut Puluhan Ribu Hektare, Ancaman Bencana dan Krisis Ekologis Mengintai

November 2, 2026
Sekwil ISNU Aceh Bekali Kader Muda Strategi Diplomasi dan Penguatan Jejaring
Daerah

Sekwil ISNU Aceh Bekali Kader Muda Strategi Diplomasi dan Penguatan Jejaring

November 1, 2026
Bupati Syech Muharram Saksikan Langsung Final Tilawatil Quran MTQ ke-35 Aceh Besar
Daerah

Bupati Syech Muharram Saksikan Langsung Final Tilawatil Quran MTQ ke-35 Aceh Besar

October 31, 2026
Empat Pemuda Aceh Besar Raih Penghargaan Pemuda Inovatif pada Peringatan HSP ke-98
Daerah

Empat Pemuda Aceh Besar Raih Penghargaan Pemuda Inovatif pada Peringatan HSP ke-98

October 29, 2026
Disdikbud Aceh Besar Gelar IHT Pembelajaran Koding dan AI di SDN 1 Peukan Bada
Daerah

Disdikbud Aceh Besar Gelar IHT Pembelajaran Koding dan AI di SDN 1 Peukan Bada

October 27, 2026
Next Post
Sekwil ISNU Aceh Bekali Kader Muda Strategi Diplomasi dan Penguatan Jejaring

Sekwil ISNU Aceh Bekali Kader Muda Strategi Diplomasi dan Penguatan Jejaring

Hutan Aceh Menyusut Puluhan Ribu Hektare, Ancaman Bencana dan Krisis Ekologis Mengintai

Hutan Aceh Menyusut Puluhan Ribu Hektare, Ancaman Bencana dan Krisis Ekologis Mengintai

Discussion about this post

Recommended Stories

Bupati Aceh Barat Lantik 100 Pejabat, Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Transaksi dan Penyimpangan

Bupati Aceh Barat Lantik 100 Pejabat, Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Transaksi dan Penyimpangan

August 26, 2025
Soal WNI Masuk Militer Asing, Menko Yusril Nyatakan Tidak Otomatis Kehilangan Status Kewarganegaraan

Pemerintah Harapkan Persidangan Perkara Andrie Yunus Berjalan Profesional, Obyektif, dan Menjaga Kepercayaan Publik

May 8, 2026
Peran NU dalam Politik Indonesia: Orde Lama, Orde Baru hingga Reformasi

Peran NU dalam Politik Indonesia: Orde Lama, Orde Baru hingga Reformasi

July 3, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!