Kehilangan tutupan hutan Aceh mencapai 39.687 hektare sepanjang 2025, meningkat 274 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Di balik lonjakan tersebut, tekanan aktivitas manusia dan bencana menyingkap persoalan serius dalam perlindungan kawasan hutan.
BANDA ACEH — Hutan Aceh menghadapi tekanan yang semakin besar. Di tengah upaya pemulihan pascabencana banjir bandang dan tanah longsor, data pemantauan tutupan hutan menunjukkan kehilangan kawasan berhutan dalam skala puluhan ribu hektare sepanjang 2025.
Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA) mencatat kehilangan tutupan hutan Aceh mencapai 39.687 hektare pada 2025. Angka tersebut meningkat sekitar 274 persen dibandingkan 2024 yang tercatat 10.610 hektare.
Sementara itu, portal AcehData mencatat luas tutupan hutan Aceh pada 2025 tersisa sekitar 2.896.838 hektare. Dalam kurun 2018–2025, tutupan hutan Aceh menyusut 107.514 hektare atau sekitar 3,58 persen.
Lonjakan kehilangan tutupan hutan pada 2025 menjadi peringatan bagi Aceh. Persoalannya bukan hanya luas kawasan yang hilang, tetapi juga bagaimana perubahan tutupan lahan memengaruhi fungsi ekologis hutan, terutama di kawasan hulu dan daerah aliran sungai yang menopang kehidupan masyarakat.
Data tersebut juga muncul setelah Aceh dilanda banjir bandang dan longsor pada akhir November 2025. Bencana yang melanda sejumlah wilayah itu menimbulkan kerusakan infrastruktur, permukiman, lahan pertanian, serta mengganggu kehidupan masyarakat.
Lonjakan Kehilangan Hutan dan Faktor penyebab
Manager Geographic Information System (GIS) Yayasan HAkA, Lukmanul Hakim, menjelaskan bahwa kehilangan tutupan hutan Aceh pada 2025 tidak seluruhnya disebabkan aktivitas manusia.
Dalam pemberitaan Analisa Aceh pada 26 Februari 2026, Lukman menyebut sebagian besar kehilangan tutupan hutan dipengaruhi faktor alam.
“Sebagian besar kehilangan tutupan hutan tahun 2025 dipengaruhi faktor alami seperti longsor, banjir, dan pelebaran alur sungai,” ujar Lukman di Banda Aceh.
HAkA mencatat sekitar 24.372 hektare atau 61,5 persen kehilangan tutupan hutan pada 2025 berkaitan dengan faktor alam. Sementara itu, sekitar 15.230 hektare atau 38,5 persen lainnya berkaitan dengan aktivitas manusia.
Pada kelompok aktivitas manusia, ekspansi perkebunan menjadi faktor terbesar dengan luas sekitar 13.000 hektare. Selanjutnya, pembukaan jalan tercatat sekitar 1.007 hektare, pertambangan mineral 796 hektare, dan penebangan selektif sekitar 428 hektare.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kehilangan hutan Aceh tidak dapat dibaca semata sebagai dampak bencana. Aktivitas manusia tetap menjadi tekanan penting yang perlu ditelusuri, terutama ketika terjadi di kawasan yang memiliki fungsi perlindungan ekologis.
Di sisi lain, kehilangan tutupan hutan akibat bencana juga menunjukkan bahwa kawasan hutan dan lanskap sekitarnya menghadapi tekanan hidrometeorologi yang serius.
Data HAkA yang dipublikasikan pada Februari 2026 menyebut lonjakan kehilangan tutupan hutan pada 2025 menjadi salah satu yang tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Kawasan Ekosistem Leuser Menjadi Perhatian
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian dalam pemantauan HAkA adalah Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Dalam laporan bertajuk Kehilangan Tutupan Hutan Aceh dan Dinamika Risiko Bencana di Aceh, HAkA mencatat sekitar 28.012 hektare atau 71 persen kehilangan tutupan hutan Aceh pada 2025 terjadi di dalam bentang Kawasan Ekosistem Leuser.
Kawasan ini memiliki peran penting dalam menjaga sistem hidrologi, keanekaragaman hayati, dan kehidupan masyarakat di Aceh.
Leuser bukan sekadar kawasan konservasi. Bentang alamnya juga berkaitan dengan daerah tangkapan air, aliran sungai, serta ruang hidup masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
Kerusakan hutan di kawasan hulu berpotensi mengubah kemampuan lanskap dalam menyerap dan menahan air. Pada kondisi hujan ekstrem, perubahan tersebut dapat memperbesar aliran permukaan dan meningkatkan tekanan terhadap sungai.
Tingkat dampak yang ditimbulkan bergantung pada berbagai faktor, termasuk karakteristik tanah, kemiringan lereng, intensitas hujan, kondisi sungai, serta luas dan lokasi perubahan tutupan lahan.
Pemetaan kehilangan hutan perlu diikuti analisis yang lebih terperinci mengenai lokasi kerusakan, kondisi daerah aliran sungai, serta keterkaitannya dengan wilayah terdampak bencana.
Hutan dan ancaman Bencana Ekologis
Juru Kampanye Hutan dan Satwa Liar HAkA, Raja Mulkan, menilai kerusakan hutan berkaitan dengan berkurangnya fungsi ekologis kawasan sebagai pelindung alami.
Dalam pemberitaan RRI pada 19 Januari 2026, Raja menyebut banjir yang melanda Aceh merupakan akumulasi dari kerusakan ekologis yang berlangsung dalam jangka panjang.
“Banjir yang terjadi merupakan dampak langsung dari rusaknya fungsi hutan,” ujar Raja Mulkan.
Raja juga menyoroti kondisi geografis Aceh yang memiliki banyak wilayah dengan kemiringan lereng tinggi. Dalam kondisi tersebut, berkurangnya tutupan hutan dapat meningkatkan kerentanan terhadap banjir dan longsor, terutama ketika hujan ekstrem terjadi.
Kehilangan hutan dapat memperbesar risiko bencana pada kondisi tertentu, tetapi tidak berarti setiap banjir atau longsor secara langsung disebabkan oleh deforestasi.
Pembukaan Hutan
Temuan lapangan juga memperlihatkan adanya persoalan aktivitas manusia di sekitar kawasan hutan.
Direktur Apel Green Aceh, Syukur Tadu, dalam siaran pers koalisi JustCOP pada 4 Desember 2025, menyampaikan temuan gelondongan kayu di kawasan yang berbatasan dengan hutan lindung di Desa Babah Suak, Beutong Ateuh, Nagan Raya.
Siaran pers tersebut menyebut temuan sekitar 30 meter kubik gelondongan kayu meranti, sehari sebelum banjir menerjang Beutong Ateuh pada 26 November 2025.
Syukur menyatakan temuan tersebut merupakan temuan kedua di wilayah itu sepanjang 2025. Temuan sebelumnya dilaporkan pada Mei 2025 di Desa Blang Puuk, Kabupaten Nagan Raya.
Temuan ini menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait asal-usul kayu, aktivitas penebangan, legalitas pemanfaatan kawasan, dan kemungkinan keterkaitannya dengan perubahan tutupan hutan.
Siapa yang Bertanggung Jawab Menjaga Hutan Aceh?
Kehilangan tutupan hutan Aceh menempatkan persoalan tata kelola lingkungan sebagai salah satu agenda penting pemerintah.
HAkA dalam laporan Februari 2026 menilai kehilangan tutupan hutan Aceh tidak dapat dibaca semata sebagai dampak bencana alam. Temuan lapangan juga mengindikasikan adanya pola pelanggaran kehutanan yang berlangsung lama, terutama di kawasan hutan negara.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan kawasan hutan, pengendalian penggunaan lahan, serta penegakan hukum terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan.
Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat memiliki kewenangan sesuai pembagian urusan dalam pengelolaan hutan, perlindungan lingkungan, dan pengawasan perizinan. Sementara itu, masyarakat, lembaga adat, akademisi, dan organisasi lingkungan memiliki peran penting dalam pengawasan serta pelaporan kondisi di lapangan.
Kebijakan perlindungan hutan juga perlu memperhatikan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan. Mereka merupakan kelompok yang berpotensi terdampak langsung oleh kerusakan lingkungan, baik melalui perubahan sumber penghidupan maupun risiko bencana.
Upaya menjaga hutan tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum. Perlindungan kawasan perlu disertai penguatan ekonomi masyarakat, kepastian akses yang sesuai ketentuan, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.[]











Discussion about this post