Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
  • Editorial
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Beras Oplos dan Pemalsuan Mutu, YAKC Aceh: Saatnya Reformasi Perlindungan Konsumen

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
July 22, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Beras Oplos dan Pemalsuan Mutu, YAKC Aceh: Saatnya Reformasi Perlindungan Konsumen.

ketua Yayasan Akselerasi Konsumen Cerdas (YAKC) Aceh, Rizalul Akbar,

Sebanyak 212 di 10 provinsi merek beras diduga terlibat kasus beras oplos dan melakukan pelanggaran standar mutu. YAKC siap lindungi konsumen.

Banda Aceh – Kasus Pemalsuan mutu dan pengoplosan beras kembali mencuat di Indonesia, setelah Menteri Pertanian (Mentan) Bapak Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan mencengangkan. Sebanyak 212 merek beras diduga melakukan pengoplosan dan pelanggaran standar mutu,.

Sebanyak 212 merek tersebut temuan dari hasil pengujian terhadap 268 merek beras kemasan yang dilakukan di 13 laboratorium di 10 provinsi, bahkan 26 merek di antaranya sudah terang-terangan mengakui melakukan praktik pengoplosan beras.

“Kondisi ini bukan sekedar temuan curang dalam perdagangan, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan pangan di negara kita Indonesia,” ujar Ketua Yayasan Akselerasi Konsumen Cerdas (YAKC) Aceh Rizalul Akbar, Rabu, (22/7/2025) di Banda Aceh.

Menurutnya banyak konsumen tidak punya banyak pilihan, selain membeli beras yang tersedia tanpa tahu apakah kualitasnya benar-benar sesuai standar, terutama di daerah-daerah.

Kasus ini juga memperlihatkan celah besar dalam sistem perlindungan konsumen di Indonesia, regulasi ada, tetapi dalam pengawasannya masih sangat lemah. Sehingga produsen yang curang bisa lolos, ini juga karena minimnya koordinasi antara pemerintah daerah, badan pengawasan, lembaga perlindungan konsumen.

Menurut Rizalul Akbar, kasus beras oplos ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan konsumen di Indonesia. pengawasan terhadap produk pangan, sehingga yang paling rugi adalah masyarakat luas.

“Seperti kasus beras oplos ini, siapa yang rugi, yaitu konsumen yang mengalokasi dana lebih untuk kualitas yang baik, namun apa yang mereka terima tidak sesuai,” terang Rizalul.

Rizalul menerangkan, negara juga berkewajiban untuk melindungi warganya, termasuk konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi konsumen, serta memastikan bahwa hak-hak dasar konsumen terpenuhi, termasuk untuk mendapatkan beras yang berkualitas,” sambungnya.

Hal terkait hak-hak konsumen jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 3 Undang-Undang ini menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

Selain itu, Pasal 4 juga menjamin hak-hak dasar konsumen, termasuk hak atas keamanan, informasi, dan ganti rugi.

Melihat skala dan dampaknya akibat beras oplosan ini, Rizalul mendorong agar kasus ini dijadikan momentum untuk mereformasi tata kelola perlindungan konsumen di sektor pangan.

“Perlunya keterlibatan multisektor dari Kementerian Pertanian, BPOM, Kemendag, hingga masyarakat sipil dan LSM dalam mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat luas,” ia menjelaskan.

YAKC Aceh menyarankan bahwa pemerintah dan lembaga terkait untuk segera memperkuat sistem pengawasan distribusi dan mutu pangan melalui beberapa langkah konkret.

Langkah konkretnya dengan mengaudit berkala terhadap produk pangan di pasar, peningkatan kapasitas laboratorium penguji di setiap daerah, pelaksanaan sertifikasi mutu yang transparan yang dapat diakses publik, dan turut memberikan sanksi tegas pada produsen yang curang dan menyediakan kanal infomasi untuk konsumen, sehingga konsumen tahu produk apa saja yang melanggar aturan dengan cepat.

Selain itu, YAKC menyatakan kesiapannya untuk memberikan layanan perlindungan konsumen secara langsung, baik dalam bentuk advokasi, pendampingan hukum, maupun edukasi publik terhadap hak-hak dasar konsumen.

“Kami siap memberikan layanan perlindungan konsumen, dengan harapan, kita dapat membangun pasar yang sehat dan adil, serta meningkatkan kesadaran konsumen dalam memilih produk yang aman dan berkualitas,” pungkasnya.

Tags: Berasperlindungan konsumenpertanianYAKC Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Viralnya Gubernur Sherly dan Mualem: Prestasi dan Ledakan Ekonomi Maluku Utara yang Membawa Sorotan Nasional
Nasional

Viralnya Gubernur Sherly dan Mualem: Prestasi dan Ledakan Ekonomi Maluku Utara yang Membawa Sorotan Nasional

October 10, 2025
Kebijakan Menkeu Purbaya Dipuji Ray Dalio
Ekonomi

Kebijakan Menkeu Purbaya Dipuji Ray Dalio

October 2, 2025
PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia
Nasional

PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia

September 30, 2025
Membela Program MBG: Melihat Dampak Nyata
Nasional

Membela Program MBG: Melihat Dampak Nyata

September 20, 2025
Menko Yusril : Pemerintah Pasti Akan Merespons Positif 17+8 Tuntutan Rakyat
Nasional

Menko Yusril: Penegakan Hukum Kepada Aktor Kerusuhan Agustus Harus Segera Dilakukan

September 13, 2025
Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja
Nasional

Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

September 12, 2025
Next Post
Di Masa Teungku Daud Beureueh, Tahanan Judi Diasingkan ke Blang Pandak

Di Masa Teungku Daud Beureueh, Tahanan Judi Diasingkan ke Blang Pandak

Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia.

Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

Discussion about this post

Recommended Stories

Tom Lembong Divonis 4,6 Tahun, Anies Baswedan Angkat Bicara

Tom Lembong Divonis 4,6 Tahun, Anies Baswedan Angkat Bicara

July 19, 2025
Konflik Thailand-Kamboja, Mediasi, dan Skenario Kedua Negara

Konflik Thailand-Kamboja, Mediasi, dan Skenario Kedua Negara

July 30, 2025
Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

July 18, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari ini Presiden Prabowo akan Reshuffle Kabinet, Beredar Sejumlah Nama Menteri Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Oase
  • Sejarah
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?