Penggeledahan dilakukan guna melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Aceh Besar selama periode 2020 hingga 2025.
ACEH BESAR- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar di Kota Jantho, Senin (4/8/2025).
Penggeledahan dilakukan guna melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Aceh Besar selama periode 2020 hingga 2025.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kasi intel, Filman mengatakan penggeledahan yang berlangsung selama sekitar sembilan jam itu berfokus pada pengumpulan bukti-bukti dokumen yang berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan anggaran.
Sejumlah dokumen penting berhasil diamankan dan kini dalam proses analisis serta pemeriksaan lanjutan oleh tim Kejari Aceh Besar.
Ia menyampaikan bahwa pengusutan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pengelolaan keuangan negara yang tidak sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Setiap penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Kami terus berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi di wilayah Aceh Besar,” tegasnya.
Hal itu juga bentuk Kejaksaan terus mengawal jalannya pemerintahan agar berjalan sesuai prinsip integritas dan bebas dari praktik korupsi. Seluruh proses penggeledahan disebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Discussion about this post