Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Ekonomi

IDeAS : 13 Perusahaan Tambang Emas Miliki IUP Seluas 24 Ribu Ha di Aceh

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 8, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
IDeAS : 13 Perusahaan Tambang Emas Miliki IUP Seluas 24 Ribu Ha di Aceh

Total luas wilayah IUP dari 13 Perusahaan Tambang Emas di Aceh mencapai ± 24.045 Ha, tersebar di 6 Kabupaten di Aceh. Tersebar di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Tengah Nagan Raya dan Abdya.

Dari hasil kajian terhadap data Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh, IDeAS (Institute for Development of Acehnese Society) menemukan terdapat 64 IUP komoditas mineral dan batubara (Minerba) di Aceh saat ini dengan luas area ± 110.655 hektare. Dari total 64 IUP tersebut, terdapat 13 IUP tambang emas yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP Aceh.

Daftar IUP Tambang Emas di Aceh, per Juni 2025:

1. PT Aceh Jaya Alam Mineral 4.877 Ha (Jangka Waktu : 2024 s.d 2032)

2. PT Draba Mineral Internasional – Aceh Tengah, 4.569 Ha (Jangka Waktu : 2022 s.d 2030)

3. PT Magellanic Garuda Kencana – Aceh Barat, 3.250 Ha (Jangka Waktu : 2012 s.d 2032)

4. PT Aceh Jaya Baru Utama 2.362 Ha (Jangka Waktu : 2025 s.d 2033)

5. PT Abdya Mineral Prima 2.319 Ha (Jangka Waktu : 2025 s.d 2033)

6. PT Alexa Tambang Abadi 1.826 Ha (Jangka Waktu : 2024 s.d 2032)

7. PT Selatan Aceh Emas 1.648 Ha (Jangka Waktu : 2022 s.d 2030)

8. PT Pegasus Mineral Nusantara 1.008 Ha (Jangka Waktu : 2022 s.d 2030)

9. PT Bersama Sukses Mining 752 Ha (Jangka Waktu : 2024 s.d 2029)

10. PT SamaSama Praba Denta 605 Ha (Jangka Waktu : 2024 s.d 2032)

11. PT Acsel Makmur Alam 577 Ha (Jangka Waktu : 2024 s.d 2032)

12. Koperasi Putera Puteri Aceh 195 Ha (Jangka Waktu : 2010 s.d 2029)

13. CV Blang Leumak Raya 57 Ha (Jangka Waktu : 2024 s.d 2029)

Data IDeAS, diolah berdasarkan publikasi Dinas ESDM Aceh, per Juni 2025.

Total luas wilayah IUP dari 13 Perusahaan Tambang Emas tsb mencapai ± 24.045 Ha, tersebar di 6 Kabupaten di Aceh. Di Kabupaten Aceh Selatan 4 IUP, Aceh Jaya 3 IUP, Aceh Barat 2 IUP, Aceh Tengah 2 IUP, Nagan Raya 1 dan Abdya 1 IUP.

Kita juga menganalisis bahwa mayoritas seluruh IUP tersebut diterbitkan dalam masa satu tahun terakhir (2024-2025). Tahun 2025 terbit 2 IUP (PT Aceh Jaya Baru Utama & PT Abdya Mineral Utama), tahun 2024 lalu terbit 6 IUP yaitu ; PT Aceh Jaya Alam Mineral, PT Alexa Tambang Abadi, PT Bersama Sukses Mining, PT Sama² Praba Denta, PT Acsel Makmur Alam dan CV Blang Leumak Raya.

Selanjutnya, tahun 2022 terbit 3 IUP yaitu; PT Draba Mineral Internasional, PT Selatan Aceh Emas dan PT Pegasus Mineral Nusantara. Sementara dua IUP lagi sudah terbit belasan tahun lalu, tahun 2012 terbit IUP PT Magellanic Garuda Kencana dan tahun 2010 terbit IUP Koperasi Putera Puteri Aceh.

Fenomena maraknya temuan tambang emas ilegal di Aceh saat ini serta maraknya penerbitan IUP khususnya tambang emas oleh Pemerintah Aceh dalam kurun waktu satu tahun terakhir tentunya memunculkan berbagai indikasi serta asumsi di kalangan masyarakat.

“Jangan-jangan kebijakan penertiban tambang emas ilegal yang penambangnya masyarakat secara luas itu nantinya untuk diberikan IUP kepada perusahaan atau korporasi besar, semoga saja tidak.”

Oleh karena itu, kita berkesimpulan bahwa ;

1. Pemerintah Aceh sebaiknya untuk sementara waktu perlu menerapkan kembali moratorium penerbitan IUP Minerba seperti yang pernah dilakukan sejak tahun 2014 s.d 2018 lalu, di masa Gubernur Zaini Abdullah dan awal periode kedua Gubernur Irwandi Yusuf. Di sisi lain, penertiban tambang ilegal juga terus dilakukan sampai tuntas hingga terbitnya kepastian regulasi terkait pertambangan rakyat di Aceh.

2. Selain penertiban tambang ilegal, pengawasan terhadap aktivitas eksplorasi maupun produksi 64 Perusahan yang memiliki IUP sektor Minerba juga harusnya dilakukan oleh DPRA maupun pihak Eksekutif secara berkala. Jangan sampai seluruh pemilik IUP tersebut juga melakukan penyalahgunaan IUP dalam area WIUP. Jangan sampai terjadi lagi izin yang diterbitkan untuk bijih besi atau tembaga, dsb, tapi yang ditambang justru emas.

3. Qanun Aceh No.15/2013 j.o Qanun Aceh No.15/2017 tentang Minerba agar dapat segera dilakukan revisi kembali untuk mengakomodir isu terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta penyesuaian dengan UU Minerba terbaru yaitu UU No.2/2025.

4. Demikian juga dengan agenda revisi UU No.11/2006 (UUPA), perlu perhatian khusus terkait tata kelola minerba di Aceh serta sinkronisasi antara UUPA dengan UU Minerba terbaru yaitu UU No.2/2025 supaya tidak lagi terjadi tumpang tindih regulasi atau konflik kewenangan antara pusat dan daerah di kemudian hari. Sekian!

Banda Aceh, 08 Oktober 2025

Munzami Hs, Direktur IDeAS

ShareTweetSendShare

Related Posts

UMKM Soekaroti Hadirkan Produk Roti, Kini Kuasai 800 Gerai di Aceh
Ekonomi

UMKM Soekaroti Hadirkan Produk Roti, Kini Kuasai 800 Gerai di Aceh

December 4, 2025
Ketua Umum BPP HIPMI Dorong Pengusaha Muda Aceh Tangkap Peluang Ekonomi di Era Kepemimpinan Mualem
Ekonomi

Ketua Umum BPP HIPMI Dorong Pengusaha Muda Aceh Tangkap Peluang Ekonomi di Era Kepemimpinan Mualem

November 4, 2025
Bupati Aceh Besar Syech Muharram Harap Kadin Jadi Penggerak Ekonomi, Bukan Pencari Proyek
Ekonomi

Bupati Aceh Besar Syech Muharram Harap Kadin Jadi Penggerak Ekonomi, Bukan Pencari Proyek

November 3, 2025
Said Rizqi Saifan Resmi Pimpin HIPMI Aceh, Fokus Tarik Investasi untuk Bangkitkan Ekonomi Daerah
Ekonomi

Said Rizqi Saifan Resmi Pimpin HIPMI Aceh, Fokus Tarik Investasi untuk Bangkitkan Ekonomi Daerah

November 2, 2025
HGU Sawit di Aceh Sarat Masalah, Dukung Pemerintah Aceh Audit Menyeluruh
Daerah

HGU Sawit di Aceh Sarat Masalah, Dukung Pemerintah Aceh Audit Menyeluruh

November 2, 2025
Mualem Jajaki Kerja Sama Pengembangan Peternakan dan Pertanian dengan Australi
Daerah

Mualem Jajaki Kerja Sama Pengembangan Peternakan dan Pertanian dengan Australi

October 29, 2025
Next Post
Bangunan Bersejarah yang Hilang di Kota Banda Aceh

Bangunan Bersejarah yang Hilang di Kota Banda Aceh

Pegawai PPPK Berharap Gaji Segera Dibayar setelah APBA-P Disahkan

Permendagri 14 Tahun 2025 Tegaskan Keadilan dan Kesetaraan Dalam Pemberian TPP ASN

Discussion about this post

Recommended Stories

Tom Lembong Divonis 4,6 Tahun, Anies Baswedan Angkat Bicara

Tom Lembong Divonis 4,6 Tahun, Anies Baswedan Angkat Bicara

July 19, 2025
Pemerintah Aceh Utara Beri Apresiasi kepada Tgk. Ibnu Mulqan, Pemuda Berprestasi Aceh 2025

Pemerintah Aceh Utara Beri Apresiasi kepada Tgk. Ibnu Mulqan, Pemuda Berprestasi Aceh 2025

October 30, 2025
Abina Muhaimin Peusijuk dan Serahkan Bantuan Rumah Anak Yatim Piatu Bantuan MSA Aceh Utara

Abina Muhaimin Peusijuk dan Serahkan Bantuan Rumah Anak Yatim Piatu Bantuan MSA Aceh Utara

August 1, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?