Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, memberikan instruksi strategis kepada Sekda Aceh yang baru dilantik.
BANDA ACEH – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melantik M. Nasir sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (15/8/2025).
Pelantikan ini menandai akhir masa jabatan M. Nasir sebagai Pelaksana Tugas Sekda sejak 17 Maret 2025.
Prosesi pelantikan dimulai dengan pengucapan sumpah jabatan yang dibacakan oleh Gubernur dan diikuti oleh pejabat yang dilantik. Dalam sumpahnya, M. Nasir berkomitmen menjaga integritas, mematuhi UUD 1945, serta bekerja penuh tanggung jawab demi kepentingan bangsa dan negara.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD Negara RI 1945… saya akan menjaga integritas dan menghindari perbuatan tercela,” ucap M. Nasir di hadapan tamu undangan.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Keppres tersebut ditetapkan pada 12 Agustus 2025 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam sambutannya, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, memberikan instruksi strategis kepada Sekda yang baru dilantik. Ia meminta percepatan realisasi APBA, penetapan RPJMA 2025–2029, pengawalan revisi UUPA, pelaksanaan reformasi birokrasi, pembangunan birokrasi yang responsif, serta penguatan koordinasi lintas pemerintahan.
“Saya percaya Saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sebagaimana tanggung jawab yang telah diberikan,” tegas Mualem.
Dengan kapasitas dan pengalaman yang dimiliki, Mualem optimistis M. Nasir mampu menjalankan agenda-agenda tersebut demi kemajuan Aceh.
Discussion about this post