Pemko Banda Aceh merilis publikasi laporan keuangan setelah hilangnya dokumen qanun APBK di situs BPKK Banda Aceh. Gimmick Walikota atau upaya perbaikan tata kelola?
Baru-baru ini Pemko Banda Aceh merilis laporan keuangan tahun 2024 di salah satu media cetak. Hal ini terkesan positif, mengesankan bahwa walikota yang memimpin pemerintahan kota cukup transparan dan akuntabel.
Namun di saat yang sama, warga kota melaporkan keluhan mengenai masalah pada penerimaan seleksi tenaga profesional Baitul Mal Banda Aceh. Waktu pendaftaran seleksi dibuka hanya selama tiga hari. Padahal calon peserta harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan yang begitu banyak.
Laporan warga ini dirilis oleh media komparatif.id dengan judul: Syarat Bejibun, Penerimaan Tenaga Profesional Baitul Mal Banda Aceh Hanya 3 Hari.
Dalam pemberitaan tersebut ditulis, Muhammad Aulia (30) warga Banda Aceh yang mendapatkan kabar dari temannya tentang dibukanya seleksi calon tenaga profesional Baitul Mal Kota Banda Aceh, menyebutkan pengumuman tersebut terkesan sekadar menjalankan aturan administrasi. Belum lagi link pendaftaran website di situs Baitul Mal Kota Banda Aceh tidak dapat diunduh.
Muhammad Aulia yang mengaku sudah mengakses official website tersebut mengatakan, pendaftaran dibuka mulai Rabu, 15 Oktober 2025, dan berakhir pada Jumat, pukul 15.00 Wib, pada 17 Oktober 2025.
Meski durasi pendaftarannya sangat pendek, tapi panitia seleksi menetapkan persyaratan yang sangat banyak.
Syarat-syaratnya yaitu: berstatus WNI, berdomisili di Banda Aceh (dibuktikan dengan KTP), beragama Islam. Kemudian harus amanah, jujur, dan bertanggung jawab, bertaqwa kepada Allah Swt, mampu membaca Alquran dengan baik dan benar, mempunyai integritas dan berakhlak mulia.
Kemudian berusia paling muda 25 tahun dan paling tua 45 tahun. Tidak menjadi anggota partai politik/pengurus partai politik, dengan mengisi link pendaftaran yang tersedia.
Muhammad Aulia mengatakan link yang diposkan di website Baitul Mal Banda Aceh tidak dapat diunduh. ”Saat saya buka, linknya mati,” kata pria tersebut.
Di antara syarat formal, ada yang tidak masuk akal. Yaitu setiap peserta wajib menyertakan surat keterangan berkelakuan baik (SKCK), surat kesehatan jasmani dan rohani yang diterbitkan oleh oleh RS pemerintah. Kemudian wajib melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari BNN Kota Banda Aceh, atau rumah sakit umum daerah, atau lembaga lain yang berwenang.
Publikasi Laporan Keuangan Setelah Data Hilang
Berdasarkan laporan warga yang dirilis tinjauan.id beberapa waktu lalu, Dokumen Qanun tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kota Banda Aceh tahun 2023, 2024 dan 2025, tiba-tiba hilang dari situs BPKK Kota Banda Aceh.
Sebelumnya di situs tersebut, dokumen Qanun APBK tahun 2023, 2024 dan 2025 tersedia dan dapat diunduh oleh publik.
Secara mengherankan, pada Selasa, 16 September 2025, ketika tinjauan.id mengecek di pukul 20.00, data Qanun APBK tersebut tidak lagi tersedia situs. Padahal sebelumnya bisa diakses di situs www.bpkk.bandaacehkota.go.id di kategori Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, kolom APBD.
Pemko Banda Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Kota Banda Aceh (BPKK) sebelumnya mempublikasikan data Qanun APBK 2023, 2024 dan 2025 di situs resminya. Pihak redaksi Tinjauan.id sempat mengunduh dokumen Qanun APBK Tahun 2025 yang hilang tersebut.
Apakah tidak tersedianya informasi tersebut karena kelalaian BPKK Banda Aceh atau memang disengaja untuk membatasi keterbukaan informasi publik? Apakah ini bukti Pemko tidak akuntabel dan transparan?
Menanggapi kejadian tersebut, Kordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA ) Alfian menilai bahwa dokumen Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bukanlah dokumen yang dikecualikan.
Dokumen tersebut adalah informasi publik yang wajib dipublikasikan dan seharusnya dapat diakses oleh siapapun.
Hilangnya dokumen Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh dari tahun 2023, 2024 dan 2025 di situs BPKK Banda Aceh (www.bpkk.bandaacehkota.go.id) apabila memang disengaja, adalah suatu pelanggaran terhadap akses informasi publik. Menurutnya ini adalah pelanggaran serius.
Antara Menampilkan Integritas dan Gimmick Membangun Citra
Dengan upaya Pemko Banda Aceh mempublikasikan laporan keuangan tahun 2024, namun sebelumnya, dokumen rancangan qanun APBK hilang di situs BPKK, ditambah dengan proses seleksi tenaga profesional Baitul Mal Kota Banda Aceh yang terkesan tidak transparan, publik patut ragu terhadap integritas walikota dan jajarannya.
Publikasi laporan keuangan tersebut, apakah bagian dari gimmick walikota, sebagaimana polesan manis konten media sosialnya? Atau upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel yang masih setengah hati?
Mungkin bisa nilai sendiri sembari menyaksikan langsung dari konten-konten media sosial akun penerima dana influencer yang dianggarkan Pemko sebesar Rp679 Juta.[]









Discussion about this post