Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Kolom Oase

Fitnah Akhir Zaman Berupa Konflik: Pelajaran dari Habib Abubakar Al-Adni dan Syekh Said Ramadhan Al-Buthi

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
November 6, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Fitnah Akhir Zaman Berupa Konflik: Pelajaran dari Habib Abubakar Al-Adni dan Syekh Said Ramadhan Al-Buthi

TINJAUAN.ID |  Ada bahaya besar dalam kehidupan umat Islam yang kerap tidak disadari. Konflik yang semula terbatas dapat berubah menjadi pertumpahan darah yang meluas ketika ada pihak-pihak yang membangkitkan permusuhan, mengobarkan emosi, dan mendorong umat untuk saling berhadapan. Inilah salah satu fitnah akhir zaman.

Perselisihan yang awalnya dapat diselesaikan melalui dialog perlahan berubah menjadi kebencian. Perbedaan pandangan politik berkembang menjadi permusuhan antarkelompok. Satu provokasi melahirkan provokasi berikutnya, hingga orang-orang yang sebelumnya hidup berdampingan mulai menganggap satu sama lain sebagai musuh.

Dalam tradisi Islam, keadaan semacam ini berkaitan erat dengan konsep fitnah. Ia bukan hanya kekacauan politik atau peperangan, tetapi juga ujian terhadap keimanan, kejernihan berpikir, dan kemampuan manusia mengendalikan diri ketika kebencian mulai menguasai.

Pemikiran Habib Abubakar Al-Adni bin Ali Al-Masyhur dan Syekh Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi memberikan perspektif penting untuk memahami persoalan tersebut.

Melalui konsep Fiqih Tahawwulat, Habib Abubakar Al-Adni menjelaskan pentingnya memahami fitnah dan menentukan sikap yang benar. Sementara Al-Buthi, melalui pengalaman konflik Suriah, memperlihatkan bagaimana pertumpahan darah dapat berkembang menjadi kehancuran sosial ketika konflik tidak dihentikan.

Keduanya memberikan pelajaran bahwa menghadapi fitnah bukan hanya tentang membela kebenaran, tetapi juga mencegah kerusakan yang lebih besar.

Memahami Fitnah Sebelum Terlibat di Dalamnya

Habib Abubakar Al-Adni Al-Masyhur merupakan ulama asal Yaman yang dikenal melalui gagasannya tentang Fiqih Tahawwulat, yakni fikih yang membahas perubahan, peristiwa, dan fitnah dalam perjalanan kehidupan manusia hingga akhir zaman.

Dalam kitab An-Nubdzah Ash-Shughra, beliau menjelaskan bahwa pemahaman terhadap tanda-tanda akhir zaman seharusnya menjadi bekal untuk menentukan sikap, bukan sekadar pengetahuan tentang peristiwa yang akan datang.

Kajian Fikih Tahawwulat menempatkan pemahaman terhadap nash-nash kenabian, sejarah, dan realitas masyarakat sebagai dasar untuk menghadapi perubahan zaman. Salah satu konsep pentingnya adalah Sunnah Al-Mawaqif, yaitu cara bersikap ketika menghadapi peristiwa dan fitnah.

Artinya, mengetahui adanya fitnah tidak berarti seseorang harus terlibat di dalamnya. Memahami sebuah konflik tidak berarti harus menjadi bagian dari pihak yang memperbesarnya.

Dalam keadaan penuh ketegangan, seorang Muslim justru dituntut lebih berhati-hati. Sebab, tindakan yang dilakukan berdasarkan emosi dapat membawa akibat yang jauh lebih besar daripada persoalan awalnya.

Prinsip ini sejalan dengan kaidah yang dijelaskan dalam kajian Fikih Tahawwulat: menjaga keselamatan hati dan lisan dari kebencian serta celaan ketika menghadapi fitnah.

Fitnah tidak selalu dimulai dengan senjata. Ia dapat bermula dari perkataan yang merendahkan, tuduhan tanpa bukti, atau seruan yang membangkitkan kebencian. Satu kalimat dapat mengubah cara seseorang memandang lawannya. Satu tuduhan dapat merusak kepercayaan yang dibangun selama bertahun-tahun.

Karena itu, menjaga lisan bukan sekadar persoalan kesopanan. Dalam keadaan fitnah, ia merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan jiwa.

Jangan Membangunkan Fitnah yang Masih Dapat Dicegah

Dalam fatwa yang diterbitkan pada 27 Oktober 2011 melalui situs resmi Naseem Al-Sham, Syekh Ramadhan Al-Buthi memberikan penjelasan penting mengenai konflik Suriah.

Ketika ditanya tentang sikapnya terhadap peristiwa yang sedang berlangsung, Al-Buthi menegaskan bahwa pembunuhan tanpa hak merupakan dosa besar. Ia juga meminta agar penilaian terhadap pelaku kekerasan tidak dilakukan hanya berdasarkan afiliasi politik atau kelompok.

Dalam fatwa tersebut, Al-Buthi menyatakan:

“فَاعْلَمْ أَنَّ الْفِتْنَةَ كَانَتْ نَائِمَةً وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ أَيْقَظَهَا”

Artinya:

“Ketahuilah bahwa fitnah itu sebelumnya sedang tidur, dan Allah melaknat orang yang membangunkannya.”

Kutipan ini berasal dari jawaban Al-Buthi mengenai konflik Suriah. Pesan moralnya sangat kuat, tidak semua konflik harus dibangkitkan, tidak semua perselisihan harus diperbesar, dan tidak setiap persoalan harus diselesaikan melalui pertumpahan darah.

Fitnah yang sedang tidur dapat dipahami sebagai keadaan ketika ketegangan masih dapat dikelola, dialog masih mungkin dilakukan, dan masyarakat belum terjerumus ke dalam kekerasan terbuka.

Membangunkannya berarti melakukan tindakan yang mengubah keadaan tersebut menjadi konflik yang lebih luas.

Tentu, tidak semua ketegangan dapat diselesaikan dengan membiarkannya. Ketidakadilan tetap harus dikoreksi dan kejahatan tetap harus ditindak. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara menghentikan kezaliman dan memperbesar permusuhan.

Menghentikan kezaliman bertujuan memulihkan keadilan. Memperbesar permusuhan justru dapat melahirkan kezaliman baru.

Pelajaran dari Tragedi Suriah

Sikap Al-Buthi terhadap konflik Suriah menjadi perdebatan di kalangan ulama dan masyarakat. Beliau menolak sejumlah seruan yang menurutnya berpotensi memperbesar kekacauan dan pertumpahan darah.

Perhatian beliau terhadap bahaya pertumpahan darah memberikan pelajaran yang relevan.

Dalam fatwa yang sama, Al-Buthi meminta agar pembunuhan tanpa hak dinilai sebagai kejahatan, siapa pun pelakunya dan dari kelompok mana pun ia berasal. Ia juga mengingatkan bahwa pihak-pihak yang bertikai dapat sama-sama terlibat dalam tindakan yang menyebabkan pertumpahan darah.

Prinsip ini menantang fanatisme kelompok. Dalam konflik, sering muncul kecenderungan mengutuk kekerasan yang dilakukan lawan, tetapi membenarkan kekerasan yang dilakukan kelompok sendiri.

Korban dari kelompok sendiri dianggap sebagai bukti kezaliman, sementara korban dari kelompok lain dianggap sebagai konsekuensi perjuangan. Padahal, darah manusia tidak menjadi halal hanya karena pelakunya mengatasnamakan agama atau politik.

Pengalaman Suriah memperlihatkan bagaimana konflik yang tidak terkendali dapat menghancurkan kehidupan masyarakat.

Syekh M. Taufiq Ramadhan Al-Buthi, putra Syekh Ramadhan Al-Buthi, juga pernah menjelaskan bagaimana masyarakat Suriah yang sebelumnya hidup berdampingan akhirnya terjerumus dalam perang yang menghancurkan negeri mereka.

Ketika konflik terus diperbesar, dampaknya tidak berhenti pada pihak-pihak yang terlibat langsung. Masyarakat sipil ikut menjadi korban, keluarga kehilangan anggota keluarganya, dan hubungan sosial yang telah dibangun selama bertahun-tahun menjadi rusak.

Seruan untuk menghindari pertumpahan darah sering disalahpahami sebagai ajakan untuk diam terhadap ketidakadilan.

Padahal, Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai sekaligus menghentikan pihak yang melakukan kezaliman.

Ada perbedaan antara menuntut pertanggungjawaban dan melakukan pembalasan. Ada perbedaan antara melindungi korban dan menciptakan korban baru.

Dalam konteks ini, prinsip Habib Abubakar Al-Adni tentang menjaga lisan dan sikap ketika menghadapi fitnah memiliki hubungan erat dengan pengalaman Al-Buthi.

Keduanya memberikan pelajaran bahwa umat Islam harus mampu membedakan antara tindakan yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan tindakan yang justru memperbesar kerusakan.

Pemikiran Habib Abubakar Al-Adni dan Syekh Ramadhan Al-Buthi memberikan pelajaran penting, jangan menjadi pihak yang membangkitkan fitnah yang masih dapat dicegah.

Jangan memperbesar perselisihan yang masih dapat diselesaikan. Jangan mengobarkan permusuhan yang masih dapat diredakan. Jangan menjadikan agama sebagai alasan untuk memperluas pertumpahan darah.

Menegakkan keadilan harus tetap menjadi tujuan. Menghentikan kezaliman tetap menjadi tanggung jawab. Namun, mencegah pertumpahan darah yang lebih luas juga merupakan bagian dari kewajiban menjaga kehidupan.

Sebab, ketika fitnah telah membesar, tidak ada jaminan bahwa orang-orang yang membangkitkannya akan mampu mengendalikan akibatnya.

Mereka yang semula menginginkan kemenangan dapat berakhir dengan kehancuran. Masyarakat yang tidak pernah menginginkan peperangan justru menjadi pihak yang paling banyak menanggung akibatnya.

Karena itu, sebelum menyebarkan informasi yang dapat membangkitkan kebencian atau mengambil tindakan yang mendorong pertumpahan darah, setiap Muslim perlu bertanya: Apakah tindakanku akan menghentikan fitnah, atau justru membangunkannya?

Fitnah yang paling berbahaya bukan hanya ketika umat Islam saling berhadapan dengan senjata, melainkan ketika kebencian membuat mereka merasa bahwa pertumpahan darah sesama Muslim dapat dibenarkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tags: Fitnah Akhir ZamanHabib Abubakar Al AdniIslamSyekh Said Ramadhan Al Buthi
ShareTweetSendShare

Related Posts

Syekh Ali Jum’ah Membahas Realitas Umat dan Tantangan Generasi Muda Muslim di Era Digital
Oase

Syekh Ali Jum’ah Membahas Realitas Umat dan Tantangan Generasi Muda Muslim di Era Digital

October 30, 2026
Riset: 99 Persen Mualaf di Amerika Serikat Masuk Islam Setelah Mempelajari Agama Islam
Oase

Riset: 99 Persen Mualaf di Amerika Serikat Masuk Islam Setelah Mempelajari Agama Islam

October 26, 2026
Pesan Al Habib Umar bin Hafidz tentang Marwah Ilmu dan Menyikapi Politik Praktis
Oase

Pesan Al Habib Umar bin Hafidz tentang Marwah Ilmu dan Menyikapi Politik Praktis

October 22, 2026
Habib Jindan Ke Aceh Akhir September Dalam Rangka Rihlah Dakwah Aceh 2026, Berikut Profilnya
Daerah

Habib Jindan Ke Aceh Akhir September Dalam Rangka Rihlah Dakwah Aceh 2026, Berikut Profilnya

September 5, 2026
Nabi Wajib Dicintai, Namun Cinta Butuh Bukti
Oase

Nabi Wajib Dicintai, Namun Cinta Butuh Bukti

September 4, 2026
Perihal Kepemimpinan: Kita Tidak kekurangan Tokoh Teladan
Oase

Perihal Kepemimpinan: Kita Tidak kekurangan Tokoh Teladan

August 31, 2026
Next Post
Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Penyaluran Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Penyaluran Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

PB RTA Desak Investigasi Independen Kasus Penembakan Tiro dan Penyelesaian Status Quo Bendera Aceh

PB RTA Desak Investigasi Independen Kasus Penembakan Tiro dan Penyelesaian Status Quo Bendera Aceh

Discussion about this post

Recommended Stories

Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

Pesantren, Benteng Adab dan Kritis yang Keliru Dibaca sebagai Feodalisme

October 23, 2025
Gubernur Aceh dan Bank Mustaqim Aceh Raih Penghargaan Nasional Top BUMD Se-Indonesia

Capaian Kinerja BPR Mustaqim Aceh: Peran BUMD Syariah yang Berdampak

August 13, 2026
Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Kepemimpinan Berjalan Baik

Pemerintah Aceh Kerja Ganda Pacu TKD 44,80 Persen dan Tangani Banjir Baru, Jubir Nurlis: Safrizal ke Mana?

November 2, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!