Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Daerah

Batasi Penggunaan Gadget di SMA, SMK dan SLB, Dinas Pendidikan Aceh Terbitkan Surat Edaran

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
February 9, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026

Dinas Pendidikan Aceh juga menekankan peran orang tua dan masyarakat. Kepala satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan orang tua/wali murid serta masyarakat untuk membimbing penggunaan gawai siswa ke arah yang positif dan edukatif.

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 pada tanggal 05 Februari 2026 yang mengatur tentang Pembatasan Penggunaan Gawai/Handphone pada Satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini ditetapkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan berkualitas, sekaligus merespons perkembangan ekosistem digital di dunia pendidikan.

Surat edaran ini mengatur secara rinci mekanisme pemanfaatan gawai bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan selama berada di lingkungan satuan pendidikan. Dalam ketentuan umum dijelaskan bahwa gawai merupakan perangkat elektronik seperti smartphone, tablet, dan laptop yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembelajaran, namun harus digunakan secara bijak dan terkontrol.

Dalam surat tersebut Kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk melarang atau mengatur penggunaan gawai di sekolah dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi siswa. Selama jam sekolah berlangsung, siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai, kecuali dalam kondisi khusus yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembelajaran dan di tempat yang telah ditentukan.

Bagi siswa, gawai wajib dikumpulkan kepada wali kelas, petugas piket, atau Guru BK sebelum jam pelajaran pertama dimulai dalam kondisi mode hening (silent). Gawai hanya dapat digunakan kembali setelah kegiatan pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler selesai, kecuali ada instruksi khusus dari pendidik untuk mata pelajaran tertentu.

Penggunaan gawai dalam pembelajaran juga dibatasi pada durasi kebutuhan belajar. Setelah selesai digunakan, gawai wajib dikembalikan dan disimpan kembali oleh pihak sekolah. Dalam kondisi tertentu, seperti keterbatasan perangkat sekolah dengan prinsip one student one device atau kebutuhan teknologi asistif bagi siswa berkebutuhan khusus, penggunaan gawai dapat diizinkan secara terbatas.

Selain itu, pendidik diwajibkan mengajukan permohonan izin rencana penggunaan gawai kepada kepala satuan pendidikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan pembelajaran. Sementara siswa dapat mengusulkan penggunaan gawai untuk kepentingan organisasi, koordinasi mitra kerja, atau hubungan masyarakat dengan persetujuan Guru BK.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Aceh juga menekankan peran orang tua dan masyarakat. Kepala satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan orang tua/wali murid serta masyarakat untuk membimbing penggunaan gawai siswa ke arah yang positif dan edukatif, sekaligus memperkuat literasi digital dan pembinaan karakter secara berkelanjutan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh satuan pendidikan, tanpa mengabaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Surat edaran ini menjadi pedoman bagi sekolah dalam menyusun tata tertib terkait penggunaan gawai di lingkungan pendidikan, ujar Murthala.[]

Tags: Dinas Pendidikan AcehMurthalamuddin
ShareTweetSendShare

Related Posts

Jubir Pemkab Bireuen Jelaskan Ihwal Ketiadaan Huntara, Sebut Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan
Daerah

Jubir Pemkab Bireuen Jelaskan Ihwal Ketiadaan Huntara, Sebut Penanganan Bencana Sudah Sesuai Tahapan

March 28, 2026
Seribu Anggota KPA Doa Bersama di Makam Almarhum Hasan Tiro, Mengapa Abang Samalanga Tak Hadir?
News

Seribu Anggota KPA Doa Bersama di Makam Almarhum Hasan Tiro, Mengapa Abang Samalanga Tak Hadir?

March 27, 2026
Peneliti: Ketua DPRA Bertanggung Jawab atas Pemotongan TPP
News

Gagal Jadikan Bireuen Basis, Abang Samalanga Dinilai Layak Diganti

March 26, 2026
Dinas Pendidikan Dayah Aceh Terima Audiensi Kadisdik Dayah Aceh Besar
Daerah

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Awali Aktivitas Pasca-Idulfitri dengan Apel Perdana

March 25, 2026
Masih di Tenda Saat Lebaran, Warga Aceh Tamiang Keluhkan Penyaluran DTH
Daerah

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Nilai Pemerintah Bohongi Publik, Sebut Korban Bencana Aceh Tak Lagi Tinggal di Tenda

March 24, 2026
Masih di Tenda Saat Lebaran, Warga Aceh Tamiang Keluhkan Penyaluran DTH
Daerah

Masih di Tenda Saat Lebaran, Warga Aceh Tamiang Keluhkan Penyaluran DTH

March 24, 2026
Next Post
Wagub Aceh Minta Percepatan Jadup, Pemulihan Ekonomi hingga Sapi Meugang saat Kunjungan Pimpinan MPR RI

Wagub Aceh Minta Percepatan Jadup, Pemulihan Ekonomi hingga Sapi Meugang saat Kunjungan Pimpinan MPR RI

Ray Dalio Peringatkan Dunia di Ambang ‘Perang Modal’, Sarankan Emas sebagai Pelindung Aset

Ray Dalio Peringatkan Dunia di Ambang ‘Perang Modal’, Sarankan Emas sebagai Pelindung Aset

Discussion about this post

Recommended Stories

Ngaji di Jejak Ulama: Mahasiswa KIP STISNU Aceh Kaji Tafsir Baidhawi Melayu

Ngaji di Jejak Ulama: Mahasiswa KIP STISNU Aceh Kaji Tafsir Baidhawi Melayu

January 31, 2026
Ada Apa di Balik Serangan Amerika Serikat ke Venezuela?

Ada Apa di Balik Serangan Amerika Serikat ke Venezuela?

January 3, 2026
Dipimpin Muhsin, ASN Dinas Dayah Aceh Kumpulkan 42 Kantong Darah dalam Setengah Hari

Dipimpin Muhsin, ASN Dinas Dayah Aceh Kumpulkan 42 Kantong Darah dalam Setengah Hari

February 4, 2026

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?