Pidie Jaya – Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya menilai penyaluran bantuan stimulan pascabanjir (bantuan ganti rugi perabotan/isi hunian dan pemulihan ekonomi) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia di Kabupaten Pidie Jaya tidak adil, tidak merata, dan bermasalah secara tata kelola.
Hal ini disampaikan Koordinator Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya Dedi Saputra melalui pers rilis, Selasa,03 maret 2026.
“Temuan lapangan kami sejalan dengan pemberitaan media lokal. Sejumlah desa terdampak banjir hidrometeorologi justru nihil penerima, sementara ribuan KK terdampak lainnya tercecer akibat skema pendataan yang tidak faktual,” terang Dedi.
Dedi menjelaskan, desa terdampak yang nihil atau minim penerima, sebagaimana temuan media dan lapangan seperti: Gampong Meucat Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, desa ini terdampak, namun nihil penerima.
Di Gampong Babah Krueng, Kecamatan Bandar Dua, dari ratusan KK terdampak, sebagian tidak masuk daftar penerima.
Di Gampong Lueng Bimba, Kecamatan Meurah Dua, dari ratusan KK terdampak, hanya segelintir KK ditetapkan sebagai penerima.
Di Gampong Juroeng Ara, Kecamatan Jangka Buya, dari ratusan KK terdampak, hanya segelintir KK ditetapkan menerima.
Gampong Meunasah Beurembang, Kecamatan Jangka Buy, terdampak, namun nihil penerima.
Gampong Meunasah Balek, Kecamatan Meureudu, 312 KK menerima stimulan dan isian hunian, sementara sekitar 194 KK lainnya belum tercantum.
Sejumlah desa lain di Pidie Jaya mengalami pola serupa: terdampak banjir, namun tidak satu pun KK ditetapkan sebagai penerima atau jumlah penerima jauh di bawah kondisi faktual di lapangan.
“Fakta-fakta ini menunjukkan ketimpangan serius antara realitas dampak banjir dengan daftar penerima bantuan yang ditetapkan. Banjir nyata, bantuan “menghilang” di banyak desa,” ungkap Dedi.
Ia melanjutkan, akar masalah dari ketimpangan penerimaan bantuan ini adalah akibat pendataan tidak faktual dan minim verifikasi lapangan. Korban kehilangan perabot/alat kerja tidak terakomodir; verifikasi rumah ke rumah juga tidak menyeluruh.
Faktor lain menurutnya adalah pelibatan aparatur desa/keuchik lemah. Data primer desa tidak dijadikan rujukan utama; usulan desa terpotong di level berikutnya.
Ia juga menilai bahwa transparansi rekap penerima tidak dibuka ke publik. Tanpa rekap per desa (jumlah penerima, kriteria, alasan pengecualian), ruang koreksi publik ditutup.
Faktor yang tak kalah fatal adalah diskoneksi data lintas lembaga. Basis data desa dibandingkan dengan OPD tidak diselaraskan sebelum penetapan final.
Keuchik Mengajukan Keberatan
Sejumlah keuchik menyatakan kebingungan dan keberatan atas hasil penetapan penerima bantuan stimulan.
“Sejak awal pendataan, pemerintah gampong telah menyerahkan data korban terdampak banjir secara resmi kepada Dinas Sosial serta BPBD/BNPB. Namun ketika daftar penerima diumumkan, terjadi selisih dan pemangkasan data yang signifikan, ujar Dedi.
Ia juga menilai banyak KK terdampak yang diusulkan justru hilang dari daftar penerima tanpa penjelasan transparan dan tanpa verifikasi ulang di lapangan.
“Bantuan stimulan bukan hadiah, ini hak korban bencana. Jika desa terdampak bisa nihil penerima, itu bukti pendataan cacat. Negara wajib membetulkan ini sekarang, bukan nanti,” pungkasnya.[]













Discussion about this post