Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

KIA Putuskan Data HGU Merupakan Informasi Terbuka, Perintah BPN Aceh Batalkan Lembar Uji Konsekuensi

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
March 4, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
KIA Putuskan Data HGU Merupakan Informasi Terbuka, Perintah BPN Aceh Batalkan Lembar Uji Konsekuensi

Banda Aceh – Melalui Putusan Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025, Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan bahwa data Hak Guna Usaha (HGU) merupakan informasi terbuka untuk publik. Kemudian memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh untuk membatalkan lembar uji konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 bertanggal 10 Februari 2026 dan melakukan uji konsekuensi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut dibacakan oleh M. Nasir Ketua Majelis, Junaidi dan Sabri sebagai Anggota Majelis, dalam sidang terbuka untuk umum Penyelesaian Sengketa Informasi Publik perkara register 049/XII/KIA-PS/2025 yang diajukan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, pada 4 Maret 2026 di ruang sidang kantor KIA.

Berdasarkan fakta–fakta persidangan, Majelis Komisioner berpendapat bahwa Pemohon adalah pihak yang berhak untuk mengetahui informasi yang dimohonkan (right to know).

Bahwa Pemohon merupakan badan hukum yang akta pendiriannya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon adalah informasi yang dapat dibuka dan sepenuhnya dikuasai Termohon. Bahwa Lembar hasil Pengujian Konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 bertanggal 10 Februari 2026 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Yayasan HAkA (Pemohon) menyampaikan surat permohonan informasi melalui surat Nomor 291/SRP/HakA/X/2025, bertanggal 13 Oktober 2025 Perihal Permohonan Informasi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh (Termohon), atas Salinan Dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tegas Nusantara, yang memuat informasi mengenai pemilik HGU, peruntukan HGU, jangka waktu berakhirnya HGU, luasan HGU dan peta HGU, serta Salinan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 34/HGU/BPN/2002 sebagai dasar pendaftaran HGU PT. Tegas Nusantara.

Menurut Termohon informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan. Sehingga Yayasan HAkA mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Aceh bertanggal 18 Desember 2025 ke Komisi Informasi Aceh.

Komisi Informasi Aceh melakukan penyelesaian sengketa informasi melalui Ajudikasi Nonlitigasi. Dalam sidang pembuktian, Pemohon menyampaikan keterangan dan sejumlah bukti surat, termasuk yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No 121/K/TUN/2017 dan Putusan Nomor: 57/XII/KIP-PS-M-A/2015 Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, tanggal 22 Juli 2016. Begitu juga Termohon, menyampaikan keterangan dan bukti surat, termasuk fotokopi Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 bertanggal 10 Februari 2026.

“Atas putusan tersebut, jika dalam 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan tidak ada upaya hukum lanjutan (keberatan) dari Termohon, maka putusan Komisi Informasi Aceh berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga Pemohon dapat meminta penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang,” putus majelis hakim yang dibacakan Ketua KIA Junaidi.

Komisi Informasi Aceh berharap dengan adanya putusan ini menjadi yurisprudensi bagi semua orang yang memiliki kepentingan terhadap data HGU di Aceh.

“Begitu juga halnya, diharapkan kepada Badan Publik untuk dapat memenuhi setiap permohonan informasi HGU, sehingga kasus serupa tidak lagi berperkara di Komisi Informasi Aceh,” pungkasnya.[]

ShareTweetSendShare

Related Posts

Beasiswa sebagai Alat Diplomasi: Membaca Strategi Geopolitik Cina lewat Pendidikan di Indonesia
Dunia

Beasiswa sebagai Alat Diplomasi: Membaca Strategi Geopolitik Cina lewat Pendidikan di Indonesia

July 27, 2026
Komunitas Baca Bireuen Gelar Diskusi Sejarah, Menghidupkan Kembali Semangat Habib Bugak Al-Asyi
Daerah

Komunitas Baca Bireuen Gelar Diskusi Sejarah, Menghidupkan Kembali Semangat Habib Bugak Al-Asyi

July 27, 2026
Peringati Hari Anak Nasional, Kak Na Ajak Anak Aceh Lestarikan Permainan Tradisional
Daerah

Peringati Hari Anak Nasional, Kak Na Ajak Anak Aceh Lestarikan Permainan Tradisional

July 26, 2026
Wagub Aceh Audiensi dengan Menko Yusril Terkait Status Wakaf Blang Padang
Daerah

Wagub Aceh Audiensi dengan Menko Yusril Terkait Status Wakaf Blang Padang

July 26, 2026
Wagub Aceh Bahas Implemenyasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara
Daerah

Wagub Aceh Bahas Implemenyasi MoU Helsinki bersama Sekretariat Negara

July 26, 2026
BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang
Daerah

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

July 26, 2026
Next Post
DWP Aceh Salurkan Bantuan Ramadan untuk Warga Terdampak Banjir

DWP Aceh Salurkan Bantuan Ramadan untuk Warga Terdampak Banjir

Wagub Aceh : Bantuan Rumah Rusak Bukti Nyata Negara Hadir untuk Rakyat

Wagub Aceh : Bantuan Rumah Rusak Bukti Nyata Negara Hadir untuk Rakyat

Discussion about this post

Recommended Stories

Gubernur Mualem Surati BPJS: Buka Blokir Kepesertaan JKA

Wagub Aceh Perkuat Koordinasi dengan Kemendagri dan Satgas PRR untuk Penguatan Fiskal Daerah serta Percepatan Pemulihan Aceh

May 21, 2026
Gubernur Aceh Lantik 25 Pejabat Eselon II, Asnawi Resmi Jabat Kepala Dinas ESDM Aceh

Potensi EBT Aceh Capai Ribuan Megawatt, Transisi Energi Bersih Terus Digenjot

June 18, 2026
Konflik Timur Tengah Picu Ancaman Krisis Pangan Dunia, 45 Juta Jiwa Terancam Kelaparan Akut

Konflik Timur Tengah Picu Ancaman Krisis Pangan Dunia, 45 Juta Jiwa Terancam Kelaparan Akut

March 23, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!