BANDA ACEH – Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh mendesak seluruh perbankan dan lembaga jasa keuangan yang beroperasi di Aceh menghentikan serta meninjau ulang pembiayaan yang berpotensi mendukung aktivitas ekonomi yang mengancam kelestarian lingkungan.
Desakan tersebut disampaikan P2LH melalui siaran pers tertanggal 9 September 2026. Lembaga itu secara khusus menyoroti pembiayaan pembelian maupun sewa-guna-usaha alat berat yang diduga dapat menopang aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) dan pembukaan lahan ilegal di kawasan lindung Aceh.
Kabid Riset P2LH Aceh Muhammad Resqi menyebut, “penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Aceh telah berlangsung dalam skala besar.”
Berdasarkan laporan Pansus DPR Aceh pada September 2025, terdapat sekitar 1.000 unit ekskavator yang beroperasi di sekitar 450 titik tambang ilegal yang tersebar di delapan kabupaten, yakni Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.
Menurut Reski, skala penggunaan alat berat tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber permodalan aktivitas ilegal.
“Pembelian maupun pengoperasian ekskavator dalam jumlah besar membutuhkan modal yang tidak sedikit, sehingga kami meminta adanya penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pembiayaan formal, baik melalui perbankan maupun perusahaan multifinance atau leasing alat berat,” terangnya.
P2LH juga mengutip catatan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mengenai penggunaan alat berat untuk pengerukan badan dan bantaran sungai di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Kluet, Aceh Selatan. HAkA, menurut P2LH, mendorong penelusuran sumber modal dan kepemilikan alat berat, tidak hanya terhadap operator di lapangan.
Sementara itu, WALHI Aceh disebut mencatat kerusakan hutan akibat pertambangan emas ilegal di Cagar Alam Jantho meningkat dari 4,87 hektare pada 2023 menjadi lebih dari 100 hektare pada pertengahan 2026. P2LH juga menyebut lebih dari 40 unit ekskavator diperkirakan beroperasi di kawasan tersebut.
Kerusakan lingkungan itu, menurut P2LH, turut berdampak terhadap kekeruhan Sungai Jalin dan Krueng Aceh yang menjadi sumber air baku bagi Banda Aceh dan wilayah sekitarnya.
Soroti Aliran Dana
P2LH juga menyoroti aspek keuangan di balik kejahatan lingkungan. Dalam siaran persnya, organisasi tersebut mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran dana terindikasi sebagai green financial crime mencapai sekitar Rp1.700 triliun sejak 2020.
Dari angka tersebut, sekitar Rp992 triliun disebut berputar di sektor tambang emas ilegal sepanjang 2023–2025 dan mengalir lintas negara.
P2LH juga mengutip Auriga Nusantara yang mencatat adanya kesenjangan antara skala perputaran dana dan penegakan hukum. Dari 677 perkara pidana sumber daya alam di Aceh dan tiga provinsi lain sepanjang 2020–2025, mayoritas terdakwa yang diproses disebut berasal dari kalangan operator alat berat dan pekerja lapangan, bukan pihak yang diduga menjadi penyandang modal.
Bank Diminta Perkuat Uji Tuntas Lingkungan
P2LH menilai sektor perbankan memiliki posisi penting untuk mencegah pembiayaan terhadap kegiatan yang berisiko merusak lingkungan.
Organisasi tersebut merujuk POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan. Menurut P2LH, regulasi tersebut mewajibkan lembaga jasa keuangan menerapkan prinsip investasi bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG dalam penyaluran kredit maupun pembiayaan.
P2LH juga menyoroti pentingnya environmental due diligence atau uji tuntas lingkungan sebelum kredit disalurkan kepada sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap kawasan konservasi.
P2LH menyebut Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Aceh Syariah sebelumnya telah menyatakan menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan, termasuk persyaratan sertifikasi ISPO/RSPO bagi debitur sektor sawit.
Namun, P2LH menilai komitmen tersebut perlu diuji melalui praktik penyaluran kredit di lapangan.
Kabid Riset P2LH Aceh, Muhammad Resqi, mengatakan dugaan adanya aliran modal yang menopang aktivitas perusakan lingkungan perlu ditindaklanjuti dengan mekanisme pengawasan pembiayaan yang lebih kuat.
“Kami menduga ada aliran modal formal dan informal yang turut menopang aktivitas yang merusak lingkungan di Aceh, sehingga penting bagi bank untuk membuka dan memperkuat mekanisme uji tuntas lingkungannya, bukan sekadar mencantumkan komitmen di atas kertas,” kata Resqi.
P2LH kemudian mengajukan empat tuntutan kepada perbankan dan lembaga finance service di Aceh.
Pertama, memperketat pencairan kredit atau pembiayaan melalui mekanisme verifikasi portofolio permodalan.
Kedua, menghentikan sementara dan meninjau ulang pembiayaan yang berpotensi terkait dengan pembelian atau operasional alat berat untuk pertambangan tanpa izin dan pembukaan lahan di kawasan lindung.
Ketiga, P2LH meminta perbankan mempublikasikan secara transparan mekanisme environmental due diligence sebelum menyalurkan kredit ke sektor perkebunan, pertambangan, dan pembiayaan alat berat.
Keempat, menerapkan prinsip polluter pays atau prinsip pencemar membayar dengan mensyaratkan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari penyelesaian kredit apabila terbukti dana pembiayaan digunakan untuk aktivitas yang merusak lingkungan.[]












Discussion about this post