Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Editorial

Dilema Tambang Ilegal (PETI) di Aceh

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
September 24, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Dilema Tambang Ilegal (PETI) di Aceh

Tambang ilegal atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Aceh telah berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar aktivitas penambangan ilegal. Ia berada di persimpangan antara kerusakan lingkungan, penegakan hukum, dan ketergantungan ekonomi masyarakat.

TINJAUAN.ID | Data WALHI Aceh menunjukkan skala persoalan tambang ilegal atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Aceh. Sepanjang 2023 hingga Juni 2026, aktivitas PETI tercatat berdampak terhadap 8.549,50 hektare kawasan hutan di delapan kabupaten.

Aceh Barat menjadi wilayah dengan luasan terdampak terbesar, mencapai 3.265 hektare, disusul Nagan Raya 2.962 hektare dan Pidie 1.595 hektare. Tiga kabupaten itu menyumbang sekitar 91,5 persen dari keseluruhan luasan yang dicatat WALHI.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa PETI bukan lagi persoalan titik-titik kecil yang berdiri sendiri. Aktivitasnya telah membentuk persoalan ekologis lintas wilayah. Ketika hutan dibuka, tanah digali dan aliran sungai terganggu, dampaknya tidak berhenti di lokasi tambang. Dampaknya merembet pada kualitas air, bentang alam, habitat, dan kehidupan masyarakat di wilayah hilir.

Namun, melihat PETI semata-mata sebagai persoalan kriminal juga tidak cukup. Di balik lubang tambang terdapat manusia dan rantai ekonomi. Ada penambang, pengangkut material, pengolah, pemasok kebutuhan operasional hingga perdagangan hasil tambang. Karena itu, penertiban yang hanya menghentikan aktivitas tanpa memikirkan sumber penghidupan masyarakat berpotensi menyisakan persoalan baru.

Manggamat, Aceh Selatan, memberikan gambaran konkret. Data pertambangan tanpa izin yang dihimpun Dinas ESDM Aceh mencatat kawasan sekitar 256,87 hektare dengan perkiraan 640 pekerja. Data yang sama mencatat metode glory hole/manual dan pengolahan menggunakan amalgamasi dengan air raksa atau merkuri, disertai catatan mengenai indikasi pencemaran pada tanah, air sumur dan badan sungai serta kerusakan vegetasi.

Karena itu, angka pekerja PETI Aceh perlu dibaca hati-hati. Belum tersedia sensus resmi 2026 yang dapat memastikan jumlah seluruh orang yang menggantungkan penghasilan dari ekosistem PETI. Bahkan angka 3.529 pekerja yang sering dikutip berasal dari pendataan lama sekitar 2012–2014, sehingga tidak layak diposisikan sebagai jumlah pekerja PETI Aceh saat ini.

Maklumat sudah ada. Pekerjaan berikutnya adalah memastikan pelaksanaannya. Pada 23 Juli 2026, Forkopimda Aceh mengeluarkan maklumat bersama untuk menghentikan PETI. Salah satu ketentuannya meminta aktivitas PETI dihentikan dan alat yang berkaitan dengan penambangan dikeluarkan paling lambat 17 Agustus 2026. Maklumat juga menyasar penyandang dana, penadah, serta pihak lain yang terlibat dalam mata rantai PETI.

Langkah tersebut penting. Tetapi pada September 2026, pertanyaan kebijakannya tidak lagi sekadar apakah PETI harus dihentikan. Jawabannya secara hukum sudah jelas, aktivitas tanpa izin harus ditertibkan.

Aceh membutuhkan kebijakan yang lebih lengkap: penertiban, pemulihan, penghidupan alternatif, dan pengawasan harus berjalan dalam satu kerangka.

WPR dapat menjadi salah satu jalan, tetapi bukan pemutihan PETI. Untuk lokasi tertentu yang memenuhi persyaratan, pemerintah dapat mempertimbangkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai bagian dari penataan pertambangan rakyat.

Kerangka ini bukan berarti semua PETI otomatis dapat dilegalkan. WPR adalah wilayah yang ditetapkan untuk kegiatan pertambangan rakyat, sementara IPR merupakan izin untuk melakukan kegiatan pertambangan di dalam WPR. Pemerintah sendiri membedakan secara tegas PETI dari pertambangan rakyat berizin.

Bahkan aturan teknis terbaru mensyaratkan dokumen pengelolaan WPR yang antara lain memuat peta dan koordinat, kondisi tanah dan batuan, kondisi perairan, rencana penambangan dan pengolahan, keselamatan, pengelolaan lingkungan, reklamasi serta pascatambang.

Untuk lokasi tertentu juga diperlukan persetujuan penggunaan kawasan hutan, rekomendasi terkait sumber daya air, kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan. Dengan demikian, WPR seharusnya ditempatkan sebagai instrumen penataan, bukan jalan pintas untuk memutihkan aktivitas ilegal.

Salah satu fakta baru, pada 24 September 2026, Pemerintah Aceh menyatakan sedang mempertimbangkan alokasi sekitar Rp5 miliar untuk survei geologi guna mempercepat proses penetapan WPR di Aceh. Ini menunjukkan bahwa opsi penataan pertambangan rakyat mulai masuk ke agenda kebijakan pemerintah.

Jika suatu lokasi memang layak secara geologi, tata ruang, lingkungan, keselamatan, dan hukum, maka pemerintah dapat mengkaji kemungkinan memasukkannya ke dalam skema WPR. Sebaliknya, lokasi yang berada di kawasan yang tidak boleh ditambang atau memiliki risiko ekologis tinggi harus tetap ditertibkan dan dipulihkan.

Aceh membutuhkan jalan tengah yang tegas. Jalan keluarnya bukan memilih antara lingkungan atau ekonomi masyarakat. Keduanya harus ditempatkan dalam satu kebijakan.

PETI harus dihentikan. Pemodal dan jaringan pendukungnya harus ditelusuri. Kawasan yang rusak harus dipulihkan. Tetapi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan pada tambang juga membutuhkan pilihan ekonomi yang nyata.

Untuk lokasi yang memenuhi persyaratan, WPR/IPR dapat dikaji sebagai salah satu instrumen legalisasi dan penataan pertambangan rakyat. Untuk lokasi yang tidak memenuhi syarat, pemerintah perlu menyiapkan alternatif penghidupan dan memastikan proses pemulihan berjalan.

Aceh tidak hanya membutuhkan kebijakan untuk menghentikan tambang ilegal. Aceh membutuhkan tata kelola pertambangan yang mampu membedakan antara kejahatan pertambangan, pertambangan rakyat yang perlu ditata, dan kawasan yang memang harus dilindungi sepenuhnya.

Persoalan PETI bukan hanya tentang emas yang digali,  kita perlu memperhatikan tentang kelangsungan lingkungan, hutan yang tersisa, air yang mengalir, keselamatan masyarakat, dan tentunya penghidupan masyarakat, dan masa depan ekonomi Aceh.

Tags: Acehpertambangan rakyatPETITambangtambang ilegal
ShareTweetSendShare

Related Posts

Mualem Kembali, Kerja Nyata Dinanti
Editorial

Mualem Kembali, Kerja Nyata Dinanti

September 4, 2026
Utang RSUDZA Senilai Rp417 Miliar Mulai Menumpuk di Tahun 2023, Saat Isra Firmansyah Jadi Dirut
Editorial

Utang RSUDZA Senilai Rp417 Miliar Mulai Menumpuk di Tahun 2023, Saat Isra Firmansyah Jadi Dirut

August 29, 2026
Kericuhan di Hari Damai Aceh, Riak-Riak Ruang Digital yang Semula Terabaikan
Editorial

Kericuhan di Hari Damai Aceh, Riak-Riak Ruang Digital yang Semula Terabaikan

August 17, 2026
BGN Berbenah: Kisah Sudaryono Merombak Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Editorial

BGN Berbenah: Kisah Sudaryono Merombak Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

August 13, 2026
Menyikapi Kelangkaan Semen: Apakah Wacana Semen Laweung Perlu Ditinjau Ulang? 
Editorial

Menyikapi Kelangkaan Semen: Apakah Wacana Semen Laweung Perlu Ditinjau Ulang? 

August 7, 2026
Editorial: Tiga Tahun Berlalu, Pengeboran Migas Aceh di Blok Bireuen-Sigli Masih Mandek, Ada Apa?
Editorial

Editorial: Tiga Tahun Berlalu, Pengeboran Migas Aceh di Blok Bireuen-Sigli Masih Mandek, Ada Apa?

July 18, 2026

Discussion about this post

Recommended Stories

Ketika Opini “Masih Adakah Ulama Alumni Dayah” Memasuki Wilayah Kebenaran Baru

“Teungku, Dayah Mana yang Aman dari Bully?” Melindungi Anak dari Perundungan

September 6, 2025
Gubernur Aceh Lantik 25 Pejabat Eselon II, Asnawi Resmi Jabat Kepala Dinas ESDM Aceh

Rekam Jejak Asnawi, Kepala Dinas ESDM Aceh yang Baru Dilantik Gubernur Muzakir Manaf

February 28, 2026
Aceh Berterima Kasih: Kemenkraf Hadirkan Serangkaian Program Kreatif

Aceh Berterima Kasih: Kemenkraf Hadirkan Serangkaian Program Kreatif

November 25, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!