TINJAUAN.ID | Minggu, 6 September 2026, di Julok, Aceh Timur, sebuah adegan yang ganjil terekam kamera warga. Serombongan TNI bersenjata laras panjang M16 mendatangi acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Mereka meminta panitia menurunkan bendera Bulan Bintang yang berkibar di lokasi.
Ada hal menarik yang membuat video itu viral. Nada bicara seorang prajurit di lokasi tersebut yang memohon kepada sekelompok warga menarik perhatian dan komentar yang beragam di media sosial. “Tolonglah, turunkan bendera itu. Nanti saya yang akan kena sangsi…saya mohon, tolonglah,” ujarnya.
Tiga minggu sebelumnya, adegan berbeda tapi bertema sama terjadi di Banda Aceh. Peringatan 21 tahun MoU Helsinki di Masjid Raya Baiturrahman, 15 Agustus 2026, berubah jadi kerusuhan setelah massa menurunkan bendera Merah Putih dan menaikkan bendera Bulan Bintang.
Aparat membalas dengan gas air mata. Dua prajurit yang memanjat tiang untuk menurunkan kembali bendera itu kemudian dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto lima hari kemudian.
15 hari setelah peristiwa di Banda Aceh, pada tanggal 30 Agustus 2026, ratusan warga di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, memprotes rencana tambang dengan melakukan aksi massa sembari mengibarkan bendera Bulan Bintang sebagai simbol kekecewaan pada pemerintah. Bukan soal kedaulatan, melainkan soal penolakan tambang yang tak kunjung ditanggapi.
“Gak tahu dimana diambil bendera itu. Tapi (bendera) itu dikibarkan biar pemerintah melihat kami. Supaya pemerintah peduli dengan kami yang menolak tambang,” ujar Saudah, seorang wanita paruh baya asal Beutong Ateuh Beunggalang yang menjelaskan penolakan keras warga atas izin tambang di wilayah Beutong Ateuh.
Tiga peristiwa dalam rentang tiga minggu ini nyaris seperti bukan kebetulan. Rentetan peristiwa itu adalah gejala dari satu fenomena yang sama. Kekosongan kepastian hukum yang dibiarkan menganga selama lebih dari satu dekade tentang status hukum bendera Bulan Bintang.
Pengibaran bendera menjadi fenomena yang diafirmasi oleh berbagai kalangan di Aceh. Ketua paguyuban mahasiswa Aceh Barat Daya, Syahrol Ramadhan, menilai persoalan bendera sebagai simbol tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan keamanan. Justru hal itu berpotensi memicu konflik baru dan mencederai rasa keadilan masyarakat Aceh.
“Mengibarkan Bendera Aceh bukanlah tindakan makar. Itu adalah hak konstitusional masyarakat Aceh dan bagian dari identitas Aceh. Mengingkari pengibaran bendera berarti mencederai semangat perdamaian yang sudah kita jaga bersama selama 21 tahun,” terang Syahrol.
Simbol Bendera yang Perlu Disepakati
Persoalan bendera lahir dari cacat bawaan sejak awal perdamaian. Butir 1.1.5 MoU Helsinki 15 Agustus 2005 memberi Aceh hak menggunakan simbol daerah berupa bendera, lambang, dan himne. Hak ini kemudian disahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dengan syarat simbol tersebut tidak diperlakukan sebagai lambang kedaulatan.
Peraturan hukum ini kemudian menimbulkan interprestasi yang multi tafsir di kemudian hari. Belum genap setahun berlaku, pemerintah pusat menerbitkan PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, yang pada Pasal 6 ayat (4) melarang desain lambang atau bendera daerah yang menyerupai simbol organisasi separatis.
Dua aturan hukum ini menjadi dilematis. Hak yang dijanjikan dalam UU No. 11 Tahun 2006 secara substansi dibatasi oleh peraturan lain yang terbit setelahnya.
Persoalan bendera itu kembali menyeruak pada 2013, ketika DPRA mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, menetapkan desain Bulan Bintang — merah, hitam, putih dengan bulan sabit dan bintang — sebagai bendera resmi Aceh. Desain ini nyaris identik dengan bendera GAM.
Menteri Pertahanan saat itu, Purnomo Yusgiantoro, secara terbuka menyatakan penetapan itu berpotensi mengarah pada pembentukan simbol “wali negara” dan bertentangan dengan PP 77/2007.
Kemendagri membuka evaluasi, namun tidak kunjung mengeluarkan keputusan final selama tiga tahun. Titik baliknya datang 12 Mei 2016. Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 188.34-4791/2016 yang menolak penggunaan Bulan Bintang sebagai bendera daerah, dengan alasan bertentangan dengan PP 77/2007.
Sebagian anggota DPRA memprotes keputusan itu sebagai tidak sah karena qanun sudah diundangkan secara prosedural sah dalam Lembaran Daerah. Sejak saat itu, Aceh secara administratif menggunakan lambang provinsi lama: segi lima hijau dengan timbangan, rencong, dan simbol Pancacita. Sementara Qanun 3/2013 secara formal tidak pernah dicabut.
Aceh berjalan dengan dua kenyataan hukum yang saling bertentangan, Kenyataan itulah yang bertahan hingga hari ini. 12 tahun kebuntuan dialog antara Kemendagri, Gubernur Aceh, dan DPRA yang disebut berulang kali oleh berbagai pihak, tak pernah benar-benar dituntaskan.
Dari Simbol Perdamaian ke Simbol Protes
Yang membuat isu ini kian rumit bukan hanya kebuntuan hukum semata, melainkan pergeseran fungsi simbolnya. Bulan Bintang kini tidak lagi murni menandai identitas pascakonflik, melainkan berubah jadi alat protes generik untuk keluhan apa pun. Mulai dari sengketa lahan, tambang, hingga ketidakpuasan pada pemerintah daerah.
Kasus Beutong Ateuh adalah contohnya. Warga mengibarkan bendera itu bukan sebagai deklarasi politik, melainkan, menurut pernyataan warga, sebagai simbol kekecewaan atas rencana tambang yang belum direspons pemerintah.
Fenomena bendera memicu kritik dari kalangan Aceh sendiri. Tokoh muda Aceh, Suryadi Djamil, menyoroti bahwa persoalan lahan atau tambang yang semestinya diselesaikan lewat dialog justru bergeser jadi persoalan simbol setiap kali muncul konflik kepentingan, menciptakan persepsi keamanan yang keliru tentang Aceh secara keseluruhan.
“Bendera Bulan Bintang selama belum disahkan justru akan menguntungkan pihak-pihak oposisi yang kontra dengan Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Republik Indonesia. Mereka tidak perlu mengeluarkan banyak tenaga dan biaya untuk memprovokasi masyarakat Aceh, karena isu bendera ini sudah menjadi sumber yang mudah dimainkan,” kata Suryadi dalam keterangan resminya, Minggu, 30 Agustus 2026 seperti dirilis oleh Republika.
Insiden 15 Agustus, 30 Agustus dan 6 September memperlihatkan dua wajah dari persoalan yang sama, dengan hasil yang kontras. Di Banda Aceh, penurunan paksa oleh dua prajurit di tengah kerusuhan besar justru diganjar penghargaan tertinggi institusional. Kenaikan Pangkat Luar Biasa langsung dari Panglima TNI.
Di Julok, Aceh Timur, tindakan serupa oleh anggota TNI lain justru diwarnai ketakutan personal akan sanksi, diucapkan dengan nada memohon di hadapan kamera warga. Hal ini setidaknya menjelaskan bahwa tidak ada standar penanganan yang jelas dan seragam soal kapan dan bagaimana bendera itu boleh ditertibkan.
Tarik-Menarik antara Aceh dan Jakarta
Dari sudut pandang analisis kebijakan, kebuntuan 12 tahun ini bukan semata kelambanan administratif, hal ini punya logika politiknya sendiri. Bagi Kemendagri, mempertahankan status quo (menolak tanpa mencabut qanun secara formal, dan tanpa merevisi PP 77/2007) adalah pilihan berisiko rendah. Tidak perlu mengambil keputusan yang bisa dibaca sebagai mengalah pada simbol yang diasosiasikan dengan gerakan separatis, sekaligus menghindari konfrontasi terbuka dengan Pemerintah Aceh yang bisa memicu isu MoU Helsinki dilanggar.
Pemerintah Aceh dan DPRA telah meminta kepastian hukum ke Kemendagri, seperti yang dilakukan lewat rapat Forkopimda 16 Agustus 2026 dan pernyataan Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi maupun Ketua DPRA Zulfadli (Abang Samalanga). Nurlis menyampaikan, Ketua DPRA Zulfadli dalam rapat itu meminta agar ada kepastian hukum yang jelas kepada publik Aceh perihal bendera.
“Ketua DPR Aceh mengatakan mengenai Bendera Bintang Bulan sudah menjadi Qanun, namun setiap masyarakat mengibarkannya pasti menjadi persoalan, ini membingungkan publik,” kata Nurlis.
Sementara itu, Nurzahri, mantan pimpinan Tim Pembahas Qanun Bendera dan Lambang Aceh di DPRA 2013 lalu, mengkritik respons penindakan aparat terhadap pengibaran bendera Bulan Bintang tanpa kejelasan hukum yang jelas di status laman Facebook miliknya.
“Aparat di level bawah selalu melakukan inisiatif tanpa perintah yang jelas untuk menurunkan bendera Bintang Bulan. Tentunya hal ini mencederai prinsip negara hukum yang dianut oleh NKRI,” tulisnya.
Butuh Penyelesaian
Selama Qanun 3/2013 tidak dicabut atau direvisi, dan selama PP 77/2007 tidak ditinjau ulang, merujuk berbagai kajian akademik, setiap acara publik di Aceh mulai dari peringatan hari damai, perayaan keagamaan, hingga aksi protes tambang, berpotensi menjadi titik gesekan baru.
Pola tiga kejadian dalam 30 hari terakhir mengindikasikan frekuensi insiden yang meningkat, seiring simbol ini makin longgar dipakai untuk keluhan dan bentuk protes, beralih dari konteks aslinya.
Jalan keluar yang realistis adalah menutup celah hukum yang memungkinkan perihal bendera dibiarkan berlarut tanpa ada keputusan yang jelas. Penyelesaian perihal bendera memerlukan keputusan politik dari tiga pihak sekaligus: Kemendagri, Gubernur Aceh, dan DPRA, yang selama ini justru saling menunggu.
Pemerintah Aceh disebutkan sudah mengirim surat resmi meminta pertemuan, namun sikap pemerintah pusat tetap ambigu. Tanpa keputusan final, setiap peringatan hari besar dan setiap sengketa lokal di Aceh akan terus berpeluang mengarah pada aksi yang sama.[]
Jabal Sab










Discussion about this post