Politik Islam sebagai sebuah Mazhab dalam ilmu politik adalah upaya untuk memadukan antara ilmu politik yang mengkaji fakta-fakta dan fenomena politik secara objektif, lalu ditimbang dalam kacamata keislaman baik secara nilai (value) maupun secara hukum (syariah).
Oleh: Jabal Ali Husin Sab*
TINJAUAN.ID | Politik Islam sebagai sebuah mazhab dalam ilmu politik memiliki persamaan dan perbedaan dengan ilmu politik secara umum.
Persamaannya adalah terletak pada kajian empiris berbasis observasi (pengamatan) yang mengkaji fenomena politik sehingga menghasilkan suatu kesimpulan atau teori. Teori tersebut bersifat objektif.
Namun di sisi lain Islam memiliki standar nilai tersendiri, sehingga basis filsafat moral bagi ilmu politik Islam bersumber dari ajaran Islam sendiri, hal yang membedakannya dari pendekatan ilmu politik kontemporer lainnya.
Salah satu contohnya misalnya ketika melihat ajaran atau pendekatan politik Machiavelli dalam ilmu politik, dimana upaya mempertahankan kekuasaan bisa dilakukan dengan cara-cara yang antagonis; jahat, kejam, licik bahkan tak berperikemanusiaan. Jika dilihat dari cara pandang Islam, bagian-bagian tersebut dari politik Machiavellian tidak dapat dibenarkan secara moral. Ini hanya satu contoh kecil yang sederhana.
Apabila kita melihat bagaimana ilmu politik kontemporer hingga hari akhir ini berkembang, kita bisa melihat bahwa standar nilai dari suatu mazhab pemikiran politik mempengaruhi bagaimana ilmu politik itu sendiri diajarkan dan berkembang.
Bagi paham Marxisme dan sosialisme, tujuan akhir dari politik adalah menciptakan kesetaraan kelas (meniadakan kelas), mendistribusikan sumber daya ekonomi secara merata dan menjamin hak-hak ekonomi setiap individu sebagai bagian dari masyarakat.
Sementara paham liberalisme berdiri atas nilai-nilai yang memperjuangkan kebebasan individu, menjamin hak individu atas kepemilikan properti (sumber daya ekonomi), memperjuangkan kesetaraan kesempatan–bukan kesetaraan distribusi kekayaan selayaknya sosialisme–dan membatasi peran negara atas kebebasan individu baik secara politik maupun ekonomi.
Perbedaan basis filsafat nilai berbagai paham atau mazhab pemikiran yang ada di dalam ilmu politik tadi di satu sisi tidak mengubah pandangan terhadap fakta atau fenomena politik yang dikaji, tapi di sisi lain berpengaruh terhadap lahirnya beragam interpretasi dalam melihat fakta-fakta dan fenomena politik, dan juga menawarkan konsep berbeda tentang tatanan politik ideal dan bagaimana seharusnya tatanan politik tersebut dibentuk, dijalankan dan dikelola.
Apabila kita merujuk ke sisi syariah, banyak ruang-ruang dimana ilmu politik Islam dapat dikembangkan sesuai amatan objektif terhadap fakta dan fenomena melalui observasi yang tidak dibatasi syariah.
Salah satu contohnya adalah mengenai bentuk pemerintahan, dimana syariah tidak mengisyaratkan secara khusus bentuk pemerintahan tertentu, apakah demokrasi, keterwakilan oleh sekelompok orang, aristokrasi atau monarki. Namun pengamatan, analisa filosofis dan juga pengamatan kajian empiris bisa saja menyimpulkan bahwa bentuk pemerintahan tertentu baik bagi masyarakat tertentu, dalam kondisi tertentu.
Salah satu kaidah hukum yang menjadi prinsip syariah adalah, segala sesuatu yang tidak dilarang maka hukum asalnya boleh. Oleh karena itu, banyak ruang-ruang yang masih terbuka lebar dalam menghasilkan konsep-konsep dan metode dalam kajian politik Islam.
Sementara itu, bukan semua hal terbebas dari aturan, atau terbuka untuk disimpulkan hanya melalui analisis filosofis dan amatan empiris.
Syariah juga mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan hak-hak individu, hak masyarakat, hak kepemilikan, hubungan antara pemimpin dan rakyat, tata cara pemimpin atau pemerintah mengelola sumber daya alam, tata cara aturan hukum ditegakkan, sistem ekonomi, pasar dan keuangan yang mencegah eksploitasi dan masih banyak lagi.
Salah satu contoh yang coba saya ambil adalah pajak, dimana ada perbedaan pendapat ulama dalam melihat masalah ini.
Sebagian ulama klasik mengharamkan pajak, salah satu alasannya karena umat Muslim sudah membayar zakat. Namun ada ulama yang membolehkan pemerintah untuk menarik pajak.
Apabila kita merujuk ke fakta politik kontemporer hari ini, bisa disimpulkan bahwa pendapatan utama negara modern berasal dari pajak. Negara yang sehat adalah negara yang pendapatan utamanya berasal dari pajak yang diambil dari kegiatan ekonomi masyarakat dan bukan bersumber dari hasil sumber daya alam yang terbatas.
Pajak di negara modern digunakan untuk pembangunan dan pemerataan distribusi kekayaan. Melalui pajak, pemerintah mengambil uang orang kaya dan didistribusikan kepada orang miskin.
Agaknya konsep pajak pemerintahan monarki klasik dengan konsep pajak negara demokrasi yang modern agak berbeda. Karena uang pajak di negara modern digunakan kembali kepada rakyat yang lebih membutuhkan. Sementara di negara monarki klasik, kemungkinan pajak digunakan untuk sebatas menggaji aparatur negara dan untuk kekayaan pribadi penguasa lebih tinggi.
Namun penerapan pajak, apabila dikaji (Ibnu Khaldun telah menemukan teori tentang pajak rasional dan dampaknya) jika pemerintah menerapkan pajak terlalu tinggi, dapat menurunkan daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi lambat.
Pajak yang terlalu tinggi bisa mengakibatkan ketidakpuasan publik kepada pemerintah. Ketika pemerintah membebankan pajak terlalu tinggi, menurut teori Ibnu Khaldun, maka itu adalah tanda bahwa suatu negara akan mengalami fase kemunduran hingga kolaps.
Hal-hal semacam ini yang membuat kesimpulan tentang boleh tidaknya pajak dalam kajian ilmu politik Islam menjadi bahasan yang bisa melahirkan suatu kesimpulan baru yang mempertimbangkan sisi syariah di satu sisi, amatan rasional-filosofis atau nazari, amatan empiris atau tajribi, dan juga sisi hukum dan syariah di sisi lain.
Contoh lain terkait aspek syariah yang menjadi pertimbangan politik Islam adalah soal hak kepemilikan properti.
Setiap manusia dilindungi haknya untuk memiliki aset atau sumberdaya ekonomi. Namun syariah (berdasarkan sumber naskh dan pendapat ulama misalnya), melarang kepemilikan sumber daya alam besar yang menyangkut dengan hajat hidup orang banyak, seperti kepemilikan terhadap sungai, danau dan gunung, misalnya.
Yang ingin disimpulkan dari tulisan ini adalah bahwa ilmu politik Islam, sebagaimana ilmu-ilmu lain merupakan wilayah penalaran rasional filosofis dan juga observasi empiris, namun dipadukan dengan pertimbangan nilai-nilai Islam dan Syariah sebagai timbangan moral dan hukum.
Hal tersebut yang membuat ilmu politik Islam punya wilayah tertentu yang sudah diatur, dan punya wilayah dan domain lain yang membutuhkan kajian-kajian berkelanjutan dalam pengembangannya.
*Penulis adalah kolumnis di Tinjauan.id












Discussion about this post