Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Kadis Asnawi Dukung Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat: Permen ESDM No. 14/2025 Beri Kepastian Hukum

TINJAUAN.ID by TINJAUAN.ID
July 1, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kadis ESDM Aceh Asnawi Beri Dukungan Penuh atas Sikap Tegas Mualem: Gas South Andaman Kunci Bangkitnya Lhokseumawe

Banda Aceh – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Asnawi, mengapresiasi langkah percepatan penataan tata kelola sumur minyak masyarakat di Wilayah Kerja (WK) Aceh. Menurutnya, kebijakan yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini menjadi terobosan penting bagi kepastian hukum para penambang tradisional sekaligus peningkatan standar keselamatan operasi.

“Kami sangat mengapresiasi langkah ini dan mendorong percepatan implementasi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum serta manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Asnawi.

Pernyataan itu disampaikan Asnawi usai mengikuti rapat koordinasi yang digelar di Bogor, Rabu (1/7/2026). Pertemuan tersebut melibatkan Kementerian ESDM, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), SKK Migas, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam rapat itu, Asnawi menegaskan bahwa kebijakan percepatan tata kelola sumur minyak rakyat diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengelola sumur, meningkatkan standar keselamatan operasi (HSSE), serta mengoptimalkan kontribusi produksi (lifting) minyak terhadap target nasional dan penerimaan daerah.

Ia menjelaskan bahwa implementasi Permen ESDM No. 14/2025 dilakukan melalui skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Badan Usaha Tetap (BUT) yang direkomendasikan Pemerintah Aceh, meliputi BUMD, koperasi, dan UMKM.

“Skema ini memastikan kegiatan sumur masyarakat berjalan legal, memenuhi standar teknis, serta berada dalam pembinaan yang terstruktur,” tegas Asnawi mencontohkan penjelasan yang dipaparkan dalam rapat.

Rapat koordinasi di Bogor itu turut menghadirkan Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Umar Ali Lessy, Penasehat Ahli Kepala SKK Migas, Arsyad Achmadin, Koordinator Pengawas Eksploitasi Ditjen Migas, Ma’ruf Afandi, serta perwakilan SKK Migas dan sejumlah KKKS seperti PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi, dan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 1.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Sumur Masyarakat BPMA, Ibnu Hafiz, memaparkan bahwa BPMA bersama para pemangku kepentingan telah melakukan inventarisasi dan verifikasi sumur, penyusunan skema kerja sama, serta pembahasan aspek operasi, fasilitas produksi, HSSE, komersial, dan sosial.

“Inventarisasi menjadi dasar penetapan pengelola oleh pemerintah daerah, dilanjutkan pengajuan ke KKKS, evaluasi BPMA, hingga persetujuan Menteri ESDM sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama. Seluruh produksi akan tercatat sebagai bagian dari lifting nasional,” jelas Ibnu Hafiz.

Dari sisi teknis, perwakilan SKK Migas, Luthvi Triono, menambahkan bahwa pengelolaan sumur masyarakat mengacu pada prinsip Good Engineering Practices (GEP) dan standar HSSE. Fasilitas produksi dirancang sederhana dan modular, mencakup wellhead, manifold, tangki, hingga stasiun pengumpul, guna menjamin keselamatan operasi, kualitas produksi, dan perlindungan lingkungan.

Selain aspek teknis, pendekatan sosial juga menjadi perhatian melalui penguatan kelembagaan BUMD, koperasi, dan UMKM, serta sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga kondusivitas wilayah. Pemerintah dan operator juga berkomitmen mencegah pemboran ilegal serta memastikan seluruh produksi disalurkan melalui mekanisme resmi KKKS.

Asnawi berharap, dengan adanya payung hukum yang jelas dan skema kerja sama yang terstruktur, masyarakat pengelola sumur minyak di Aceh dapat menjalankan aktivitasnya secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi kesejahteraan daerah. 

Tags: Dinas ESDM AcehESDM Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Dukung Ekosistem Seni Budaya Aceh, Direktur Film, Musik, dan Seni Tinjau Penyelenggaraan Sanger Day Fest 2026
Daerah

Dukung Ekosistem Seni Budaya Aceh, Direktur Film, Musik, dan Seni Tinjau Penyelenggaraan Sanger Day Fest 2026

September 15, 2026
Wagub Aceh Dek Fadh Serahkan Bantuan Rp6,78 Miliar untuk Aceh Utara
Daerah

Wagub Aceh Dek Fadh Serahkan Bantuan Rp6,78 Miliar untuk Aceh Utara

September 15, 2026
Sinergi Kepemimpinan Strategis: Peserta PKN Tingkat II Angkatan XXV LAN RI Gelar Visitasi ke Aceh Tamiang dan Kota Langsa
Daerah

Sinergi Kepemimpinan Strategis: Peserta PKN Tingkat II Angkatan XXV LAN RI Gelar Visitasi ke Aceh Tamiang dan Kota Langsa

September 15, 2026
Kejati Aceh dan Dinas Pengairan Teken Pakta Integritas Pengamanan Proyek Strategis 2026
Daerah

Kejati Aceh dan Dinas Pengairan Teken Pakta Integritas Pengamanan Proyek Strategis 2026

September 15, 2026
Hormati Syariat, Apache 13 Tampil Hanya dengan Rapai Pasee di HUT ke-800 Samudera Pasai
Daerah

Hormati Syariat, Apache 13 Tampil Hanya dengan Rapai Pasee di HUT ke-800 Samudera Pasai

September 15, 2026
Pagar Dirusak Dan Diterobos Saat Penutupan Milad Ke 800, Ayahwa Pilih Hentikan Penampilan Musik
Daerah

Pagar Dirusak Dan Diterobos Saat Penutupan Milad Ke 800, Ayahwa Pilih Hentikan Penampilan Musik

September 15, 2026
Next Post
Gubernur Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

Gubernur Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

Mualem Apresiasi Dedikasi Polri di Hari Bhayangkara-80

Mualem Apresiasi Dedikasi Polri di Hari Bhayangkara-80

Discussion about this post

Recommended Stories

Surati Presiden Prabowo, Mualem: Migas Andaman untuk Hilirisasi di KEK Arun Lhokseumawe

Surati Presiden Prabowo, Mualem: Migas Andaman untuk Hilirisasi di KEK Arun Lhokseumawe

June 25, 2026
Syech Muharram Minta PT GES Serius Garap Panas Bumi Seulawah

Syech Muharram Minta PT GES Serius Garap Panas Bumi Seulawah

October 9, 2025
Penanganan Bencana, Sekda Nasir: Huntara Capai 99 Persen, dan Tren Positif Pemulihan Infrastruktur

Penanganan Bencana, Sekda Nasir: Huntara Capai 99 Persen, dan Tren Positif Pemulihan Infrastruktur

July 26, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!