Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh, Abu Salam Bongkar Dugaan Keterlibatan Buronan Asing hingga ‘Gubernur Bayangan’ Aceh

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
June 30, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh, Abu Salam Bongkar Dugaan Keterlibatan Buronan Asing hingga ‘Gubernur Bayangan’ Aceh

BANDA ACEH — Rencana investasi tambang emas senilai Rp 200 triliun di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kini diselimuti kontroversi serius. Di balik lanskap hutan yang tenang, dua perusahaan pemegang izin eksplorasi tambang, PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS), diduga hanya menjadi wajah depan dari jejaring korporasi berlapis yang terhubung ke perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia dan elite politik lokal.

Dugaan ini diungkap oleh T. Emi Syamsyumi atau Abu Salam, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe yang juga menjabat Penasihat Khusus Gubernur Aceh bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri. Pada Senin (29/6/2026), ia menyebut adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) “siluman” yang terbit lewat manipulasi politik tingkat tinggi.

“Ada skenario besar di balik terbitnya IUP untuk PT ACW dan PT HBS. Ini bukan sekadar investasi, tapi ada indikasi kuat manipulasi yang memanfaatkan celah kelemahan kepemimpinan,” tegas Abu Salam.

Kejanggalan proyek ini kian mencolok dengan munculnya nama An Shaohong alias Antony, warga negara Tiongkok yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Desember 2025 karena pelanggaran izin tinggal. Ia ditengarai berstatus buronan kasus kejahatan ekonomi di negara asalnya.

Sebelum dideportasi, An Shaohong disebut memiliki kedekatan khusus dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah (Dek Fadh), yang diduga pernah memberinya semacam mandat sebagai “Duta Investasi”. Bagi Abu Salam, masuknya figur bermasalah seperti ini ke proyek strategis Aceh adalah preseden buruk — jaringan asing tersebut tidak mungkin bergerak sendiri tanpa dijembatani aktor lokal yang punya kuasa.

Sosok “Gubernur Bayangan”

Abu Salam juga menyoroti keberadaan figur yang ia sebut “Gubernur Bayangan”: tokoh keturunan Aceh berdomisili di Jakarta, memegang jabatan strategis di partai nasional baik di tingkat Aceh maupun pusat, sekaligus punya posisi khusus di lingkar dalam pemerintahan Aceh saat ini.

Sosok inilah yang dituding kerap hadir dalam agenda-agenda penting dan mengorkestrasi penerbitan IUP untuk PT ACW dan PT HBS — memanfaatkan celah kelemahan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).

“Orang ini yang mengarahkan semua pion dari belakang layar. Saya yakin Mualem tidak memahami skema kotor ini secara utuh, dan pada akhirnya dialah yang akan kena getahnya ketika skandal ini meledak di mata publik dan hukum,” ujar Abu Salam.

Teguran untuk Bupati Nagan Raya

Abu Salam tak hanya mengkritik elite provinsi. Ia juga menegur keras Bupati Nagan Raya, Tuanku Raja Keumangan (TRK), yang dalam sebuah pertemuan disebut melontarkan pernyataan arogan seolah memiliki kuasa penuh layaknya “raja” untuk menggadai atau menjual tanah Beutong Ateuh demi memuluskan investasi.

“Itu tutur kata yang sangat tidak pantas diucapkan oleh kepala daerah yang dipilih rakyat. Dia bukan raja pemilik tanah ulayat. Hutan dan tanah Aceh bukan barang dagangan yang bisa digadai sepihak oleh seorang bupati,” kecam Abu Salam.

Dasar Hukum Perlawanan Rakyat

Abu Salam menegaskan, jika terjadi maladministrasi, ketidaktransparanan, atau ancaman kerusakan ruang hidup, rakyat Beutong Ateuh punya hak penuh menolak — termasuk turun ke jalan jika merasa dicurangi atau tidak dilibatkan sejak awal. Ia merujuk tiga payung hukum:

– UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 156: pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan menghormati hak masyarakat adat (mukim). Izin tanpa Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dari masyarakat adat melanggar UUPA.

– UU No. 32/2009 tentang PPLH, Pasal 65: setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk hak mengajukan keberatan atas proyek yang mengancam ruang hidupnya.

– UU No. 3/2020 (perubahan UU Minerba), Pasal 135: penyelesaian hak atas tanah dengan masyarakat wajib dilakukan sebelum operasi produksi. Jika IUP eksplorasi terbit tanpa sosialisasi publik yang transparan, izin tersebut cacat prosedur secara hukum administrasi.

“Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat. Jika para elite terus bermain mata dengan korporasi cangkang dan buronan asing, jangan salahkan jika rakyat Beutong Ateuh akan mengambil alih kedaulatan mereka di tanah indatu,” pungkas Abu Salam.[]

Tags: Abu SalamAcehBeutong Ateuhizin usaha pertambanganNagan Raya
ShareTweetSendShare

Related Posts

Kerusakan SM Rawa Singkil Masih Berlangsung, Ditemukan Aktivitas Perambahan Hutan 
Daerah

Kerusakan SM Rawa Singkil Masih Berlangsung, Ditemukan Aktivitas Perambahan Hutan 

August 16, 2026
Rapat Forkompimda Aceh Bahas Dinamika Kerusuhan pada Hari Damai Aceh
Daerah

Rapat Forkompimda Aceh Bahas Dinamika Kerusuhan pada Hari Damai Aceh

August 16, 2026
Dari Lamteuba ke Thailand, Meusifeut Mahasiswa UNIDA-Lamteuba Pukau Warga Kampung Aceh Malaysia
Daerah

Dari Lamteuba ke Thailand, Meusifeut Mahasiswa UNIDA-Lamteuba Pukau Warga Kampung Aceh Malaysia

August 16, 2026
Perdamaian Aceh Harus Jadi Energi Positif yang Menggerakkan Pembangunan
Daerah

Perdamaian Aceh Harus Jadi Energi Positif yang Menggerakkan Pembangunan

August 16, 2026
Generasi Muda Diperkenalkan dengan Naskah Aceh Kuno Koleksi Rizki Wahyudi
Daerah

Generasi Muda Diperkenalkan dengan Naskah Aceh Kuno Koleksi Rizki Wahyudi

August 16, 2026
81 Tahun Republik: Dari Kedaulatan Politik Menuju Kedaulatan Ekonomi
Daerah

81 Tahun Republik: Dari Kedaulatan Politik Menuju Kedaulatan Ekonomi

August 16, 2026
Next Post
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Memaknai Kehadiran Presiden Prabowo di Beijing

Sejarah Cina Modern: Dari Revolusi hingga Kebangkitan Ekonomi

Discussion about this post

Recommended Stories

Karim Benzema akan meninggalkan Real Madrid setelah 14 tahun bergabung

June 4, 2023
Masuk Bursa Ketua, Illiza Ditemui Utusan PSI di Balai Kota, Kebetulan?

Masuk Bursa Ketua, Illiza Ditemui Utusan PSI di Balai Kota, Kebetulan?

May 6, 2026
Berdasarkan Nilai Garis Kemiskinan, Apakah Anda Masuk Kategori Miskin?

Berdasarkan Nilai Garis Kemiskinan, Apakah Anda Masuk Kategori Miskin?

August 10, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!