Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Bupati Syech Muharram Tunjuk Ardiansyah sebagai Plt Sekwan DPRK Aceh Besar

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
June 3, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Bupati Syech Muharram Tunjuk Ardiansyah sebagai Plt Sekwan DPRK Aceh Besar

Kota Jantho — Bupati Aceh Besar Muharram Idris menetapkan dan menunjukan Ardiansyah, SE, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, administrasi kelembagaan, serta pelayanan sekretariat DPRK tetap berjalan optimal.

Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas dilakukan usai pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama), pejabat administrator, serta pengukuhan kepala puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang berlangsung di Lobi Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Aceh Besar Drs Syukri A Jalil, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi, para staf ahli bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, panitia uji kompetensi JPT Pratama, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Penunjukan Ardiansyah, SE, MM yang saat ini menjabat Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRK Aceh Besar menjadi Plt Sekwan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor Peg.800.1.3/99/PLT/2026 yang diterbitkan sehubungan dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sekaligus untuk memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Sekretariat DPRK Aceh Besar di tengah kekosongan jabatan Sekretaris DPRK.

Dalam surat penunjukan tersebut Ardiansyah, SE, MM selain sebagai Kabag juga diberikan amanah untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Plt Sekretaris DPRK Aceh Besar terhitung mulai 2 Juni 2026.

Selain menjalankan tugas pada jabatan definitifnya, Ardiansyah juga akan melaksanakan fungsi koordinasi, administrasi, dan fasilitasi pelaksanaan tugas kelembagaan DPRK Aceh Besar selama masa penugasan berlangsung.

Penunjukan tersebut berlaku untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan kebutuhan organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap melalui penunjukan ini, tata kelola administrasi, dukungan kelembagaan, serta pelayanan di lingkungan DPRK Aceh Besar dapat terus berjalan secara efektif, profesional, dan berkesinambungan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin baik.(**)

Tags: Aceh BesarPemkab Aceh BesarSyech Muharram
ShareTweetSendShare

Related Posts

Read Aloud Anak Banda Aceh dan RUMAN Aceh Akan Meriahkan Hari Anak Nasional 2026
Daerah

Read Aloud Anak Banda Aceh dan RUMAN Aceh Akan Meriahkan Hari Anak Nasional 2026

July 22, 2026
Pemerintah Aceh Ambil Langkah Strategis Jamin Ketersediaan BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg
Daerah

Pemerintah Aceh Ambil Langkah Strategis Jamin Ketersediaan BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg

July 21, 2026
Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi Swasta
Daerah

Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi Swasta

July 21, 2026
H. Ismail (Pak Nir): Musda VI Demokrat Aceh Harus Berjalan Demokratis, Terbuka, dan Menjaga Marwah Partai
Daerah

H. Ismail (Pak Nir): Musda VI Demokrat Aceh Harus Berjalan Demokratis, Terbuka, dan Menjaga Marwah Partai

July 21, 2026
Dinas Pendidikan Aceh Ingatkan Penerima Bantuan Pendidikan Yatim Gunakan Dana Sesuai Peruntukan
Daerah

Dinas Pendidikan Aceh Ingatkan Penerima Bantuan Pendidikan Yatim Gunakan Dana Sesuai Peruntukan

July 21, 2026
Diduga Catut Nama Ulama, Dalimi: Nurdiansyah Permalukan Diri Sendiri
Daerah

Diduga Catut Nama Ulama, Dalimi: Nurdiansyah Permalukan Diri Sendiri

July 21, 2026
Next Post
Bupati Aceh Besar Lantik Sejumlah Kadis dan Pejabat Administrator, Tekankan Amanah Jabatan dan Peningkatan Kinerja

Bupati Aceh Besar Lantik Sejumlah Kadis dan Pejabat Administrator, Tekankan Amanah Jabatan dan Peningkatan Kinerja

Bupati Aceh Besar Apresiasi Pembangunan Sumur Bor Sucofindo untuk Masyarakat Lambleut

Bupati Aceh Besar Apresiasi Pembangunan Sumur Bor Sucofindo untuk Masyarakat Lambleut

Discussion about this post

Recommended Stories

Residivis Pencuri Uang dari Kotak Amal Masjid Diciduk Polisi di Banda Aceh

Residivis Pencuri Uang dari Kotak Amal Masjid Diciduk Polisi di Banda Aceh

March 1, 2026
Gubernur Mualem Pimpin Rapat Kerja Bupati dan Wali Kota se-Aceh 2025, Bahas Sejumlah Persoalan Penting

Gubernur Mualem Pimpin Rapat Kerja Bupati dan Wali Kota se-Aceh 2025, Bahas Sejumlah Persoalan Penting

September 11, 2025
Teori Politik Francis Fukuyama Perihal Negara Modern dan Pemerintahan yang Baik

Teori Politik Francis Fukuyama Perihal Negara Modern dan Pemerintahan yang Baik

May 22, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!