Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Dituduh Terima Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda Aceh M. Nasir Syamaun Tempuh Jalur Hukum

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
September 2, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Dituduh Terima Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda Aceh M. Nasir Syamaun Tempuh Jalur Hukum

BANDA ACEH – Maraknya pemberitaan terkait adanya laporan Mantan Sekda Aceh M. Nasir Syamaun yang Meminta dan Menerima Fee Proyek Penanggulangan Bencana sebesar 20-25 Persen yang bersumber dari dana TKD pada Kejaksaan Tinggi Aceh tanggal 26 Agustus 2026 dengan nomor informasi 2026-A-03564, dibantah oleh pengacara M. Nasir melalui Kantor Hukum Fadjri S.H. dalam keterangan persnya, Rabu, 2 September 2026.

“Laporan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah dengan maksud untuk mencemarkan nama baik klien kami M. Nasir Syamaun, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pelapor yang mengatasnamakan Masyarakat Korban Bencana,” ujar Fadjri.

Fadjri menjelaskan, hukum tidak boleh diperalat dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan. Laporan yang didasarkan pada asumsi merupakan fitnah, pelapor harus bisa membuktikan tuduhan tersebut. “Untuk dan atas kepentingan hukum klien Kami, maka kami akan menempuh jalur hukum agar fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami tidak berulang di kemudian hari,” terangnya.

Fadjri menjelaskan, kliennya sewaktu menjabat Sekretaris Daerah tidak memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan anggaran yang dipersoalkan. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menempatkan Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah bukan pihak yang secara langsung melaksanakan, mencairkan, atau mempertanggungjawabkan anggaran kegiatan/proyek, termaksud dana TKD yang dipergunakan untuk penanggulangan bencana Hidrometeorologi.

Demikian juga yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, yang secara spesifik mengatur bahwa Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Aceh melimpahkan kewenangannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (PPKA)/Bendahara Umum Aceh (BUA), dan Kepala SKPA selaku Pengguna Anggaran (PA) pada masing-masing satuan kerja.

Berdasarkan struktur tersebut, kewenangan pelaksanaan anggaran pada tiap kegiatan termasuk penggunaan dana bantuan bencana dan proyek pascabencana berada pada Kepala Dinas/SKPA terkait selaku Pengguna Anggaran (PA), yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di masing-masing SKPA.

“Bahwa tanggung jawab teknis dan administratif atas pencairan maupun penggunaan dana proyek dengan melekat pada Kepala Dinas terkait, bukan pada Sekretaris Daerah yang tugasnya bersifat koordinatif,” tegas Fadjri.

Atas dasar itu, kuasa hukum M. Nasir Syamaun menilai tuduhan yang mengaitkan kliennya secara langsung dengan dugaan penerimaan fee proyek dan penyimpangan pengelolaan dana proyek tidak berdasar. “Kami menduga laporan tersebut sengaja dibuat dan disebarkan dengan tujuan tertentu dan ini merupakan pembunuhan karakter bagi klien kami,” Fadjri menyampaikan.

Ia menyebut, satu pelaku fitnah terhadap mantan Sekretaris Daerah Aceh saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Bahwa kami menilai, saat ini ada pihak-pihak yang sedang dengan sengaja melakukan penyerangan kepada Pemerintah Aceh dengan isu-isu yang tidak benar,” tegas Fadjri.

Laporan adanya dugaan tindak pidana terkait pengelolaan bencana yang ditujukan kepada kliennya selaku mantan Sekda Aceh, telah dibuktikan dalam pemeriksaan di kepolisian dalam laporan fitnah dan pencemaran nama baik yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagaimana register perkara nomor 92/Pid.B/2026/PN BNA.

Tuduhan-tuduhan tersebut, sebut Fadjri, telah menimbulkan kegaduhan dimasyarakat Aceh, mulai dari fitnah hingga penghinaan muncul di berbagai platform media sosial.

Penyebaran hoax terhadap pemerintah tidak hanya pada merusak citra namun juga berdampak pada mengurangi kepercayaan masyarakat dan pemerintah daerah lainya, khususnya dalam hal pengelolaan dana bencana yang bersumber dari bantuan-bantuan pemerintah daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia kepada Pemerintah Aceh.

Dalam penanganan bencana Pemerintah Aceh menerima dana bantuan dari Pemerintah Daerah lainnya yaitu sebesar Rp 32.904.958.400 dan telah direalisasikan melalui belanja bantuan keuangan khusus sebesar Rp. 26.774.964.200,- .ditransfer langsung ke rekening kab/kota terdampak bencana pada tahun 2025 dan sisanya disalurkan pada januari tahun 2026.

Di samping itu Pemerintah Aceh menganggarkan pula dana BTT sebesar Rp.80.973.612.274,24, yang dialokasikan dari sumber dana lainnya, termasuk didalamnya dana bantuan presiden sebesar Rp20.000.000.000 dan direalisasi sebagaimana laporan yang telah disampaikan kepada Presiden surat no 900.1/669 tertanggal 19 Januari 2026.[]

Tags: AcehhukumM. Nasir Syamaun
ShareTweetSendShare

Related Posts

Lukman Age dan Muhammad Riza Nurdin Resmi Jabat Direksi PT PEMA
Daerah

Lukman Age dan Muhammad Riza Nurdin Resmi Jabat Direksi PT PEMA

October 20, 2026
Wagub Dek Fadh dan Forkopimda Sambut Pangdam IM Brigjen TNI Mahesa Fitriadi, Putra Aceh yang Kembali Mengabdi di Tanah Kelahiran
Daerah

Wagub Dek Fadh dan Forkopimda Sambut Pangdam IM Brigjen TNI Mahesa Fitriadi, Putra Aceh yang Kembali Mengabdi di Tanah Kelahiran

October 18, 2026
Realisasi Anggaran Tambahan TKD Aceh 2026 Capai Rp 621,96 Miliar, Publik Dapat Pantau Langsung Lewat Portal P2K
Daerah

Realisasi Anggaran Tambahan TKD Aceh 2026 Capai Rp 621,96 Miliar, Publik Dapat Pantau Langsung Lewat Portal P2K

October 18, 2026
INSIGHT Asah Potensi dan Integritas Generasi Muda Lewat Training IPK4
Daerah

INSIGHT Asah Potensi dan Integritas Generasi Muda Lewat Training IPK4

October 18, 2026
Nasir Djamil Buka Diklat Paralegal YARA, Tekankan Keberpihakan pada Keadilan dan Masa Depan Aceh
Daerah

Nasir Djamil Buka Diklat Paralegal YARA, Tekankan Keberpihakan pada Keadilan dan Masa Depan Aceh

October 16, 2026
Rekam Jejak Kapolda Aceh Ruddi Setiawan Berantas Narkoba, Prestasi Tuai Apresiasi
Daerah

Rekam Jejak Kapolda Aceh Ruddi Setiawan Berantas Narkoba, Prestasi Tuai Apresiasi

October 16, 2026
Next Post
Gubernur Mualem Bersama Kapolda dan Ketua DPRA Bahas Mitigasi Bencana

Gubernur Mualem Bersama Kapolda dan Ketua DPRA Bahas Mitigasi Bencana

Susun Rancangan Pergub, Mualem Dorong Percepatan Palayaran Krueng Geukuh-Penang

Susun Rancangan Pergub, Mualem Dorong Percepatan Palayaran Krueng Geukuh-Penang

Discussion about this post

Recommended Stories

Pemerintah Aceh Kucurkan Rp205,7 Miliar untuk THR 41.410 ASN

Pemerintah Aceh Kucurkan Rp205,7 Miliar untuk THR 41.410 ASN

March 14, 2026
Maisarah, Guru MTs Dayah Nurul Huda Caleue, Pidie Terbitkan Novel Terbaru

Maisarah, Guru MTs Dayah Nurul Huda Caleue, Pidie Terbitkan Novel Terbaru

September 12, 2025

Bingung cari pekerjaan? Pelajari cara kerja freelance

January 3, 2023
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!