Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati, Hal Itu Wajar Saja

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 29, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati, Hal Itu Wajar Saja

Nurlis Effendi, Juru Bicara Pemerintah Aceh. Foto: Laman FB Nurlis Effendi.

BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan menghormati DPR Aceh yang mengusulkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dicabut. “Kita menghormati, kami akan lapor Mualem selaku Gubernur Aceh” kata Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28 April 2026).

Nurlis menambahkan bahwa DPR Aceh merupakan representasi rakyat Aceh. “Mereka wakil rakyat Aceh, karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius,” katanya lagi. “Mereka juga adalah mitra Pemerintah Aceh.”

Usulan mencabut Pergub JKA tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28 April 2026). Ketua DPR Aceh Zulfadhli mengatakan Pergub tersebut bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” kata Zulfadhli.

Mengenai RDP DPR Aceh tersebut, Nurlis memandang sebagai hak DPR Aceh. “Mereka menjalankan salah satu fungsinya sebagai wakil rakyat, yaitu pengawasan, di samping fungsi legislasi dan anggaran,” kata Nurlis. “Jadi hal itu sangat lumrah dan wajar-wajar saja.”

Namun, kata Nurlis, jika menyebut bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi maka perlu pengkajian lebih jauh lagi. “Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi,” katanya.

Nurlis mengatakan, Pemerintah Aceh sudah pasti memahami bagaimana caranya menata norma hingga menjadi regulasi,” katanya. “Setiap hari kerja mereka memelototi regulasi, sebab mereka bekerja meniti regulasi, dan memahami cara kerja regulasi.”

Misalnya, kata Nurlis, berkaitan dengan validasi norma maka sudut pandang harus sama, yaitu pada heirarki hukum yang berlaku di Indonesia. “Secara teori memang demikian. Di sini perlu menyamakan persepsi, sehingga kita menggunakan alat ukur yang sama ketika kita membuat kajian hukum,” katanya.

Kendati demikian, kata Nurlis, Pemerintah Aceh tetap menghormati usulan DPR Aceh tersebut. “Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.[]

Tags: AcehJKAKetua DPRANurlis EffendiPemerintah Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana, Tetapkan Enam Langkah Prioritas
Daerah

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana, Tetapkan Enam Langkah Prioritas

April 29, 2026
Peduli Kebutuhan Warga, Syech Muharram Dorong Gampong Aktif Usulkan Program untuk Masyarakat
Daerah

Peduli Kebutuhan Warga, Syech Muharram Dorong Gampong Aktif Usulkan Program untuk Masyarakat

April 29, 2026
Gubernur Mualem dan Dubes UEA Bentuk Tim Program Investasi di Aceh
Daerah

Gubernur Mualem dan Dubes UEA Bentuk Tim Program Investasi di Aceh

April 28, 2026
Disdikbud dan TACB Aceh Barat Gelar FGD, Bahas Penetapan Tiga Situs Bersejarah
Daerah

Disdikbud dan TACB Aceh Barat Gelar FGD, Bahas Penetapan Tiga Situs Bersejarah

April 28, 2026
Warga Banda Aceh Keluhkan Suplai Air PDAM Kerap Bermasalah, Layanan PDAM Tirta Daroy Disorot
Daerah

Warga Banda Aceh Keluhkan Suplai Air PDAM Kerap Bermasalah, Layanan PDAM Tirta Daroy Disorot

April 28, 2026
Dengarkan Aspirasi Tokoh Lintas Agama, Presiden Prabowo Komit Perjuangkan RUU Perampasan Aset
Nasional

Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle Kabinet Kelima, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik

April 27, 2026
Next Post
Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana, Tetapkan Enam Langkah Prioritas

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana, Tetapkan Enam Langkah Prioritas

Discussion about this post

Recommended Stories

PKK Aceh Barat Gelar Sosialisasi Pola Asuh Anak, Afrida Novialia Berharap Tidak Ada Lagi Kasus Kekerasan Terhadap Anak

PKK Aceh Barat Gelar Sosialisasi Pola Asuh Anak, Afrida Novialia Berharap Tidak Ada Lagi Kasus Kekerasan Terhadap Anak

August 7, 2025
Relawan Antarkan SLBN Pembina Aceh Tamiang Kembali Belajar Pascabencana

Relawan Antarkan SLBN Pembina Aceh Tamiang Kembali Belajar Pascabencana

January 19, 2026
Kementerian Ekraf dan DPP JASA Hadirkan Tiktok Shop di Aceh Utara

Kementerian Ekraf dan DPP JASA Hadirkan Tiktok Shop di Aceh Utara

November 24, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Polemik di DPRA, Mualem Dikabarkan Kantongi Dua Nama Kandidat Pengganti Ketua DPRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!