Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati, Hal Itu Wajar Saja

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 29, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati, Hal Itu Wajar Saja

Nurlis Effendi, Juru Bicara Pemerintah Aceh. Foto: Laman FB Nurlis Effendi.

BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyatakan menghormati DPR Aceh yang mengusulkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dicabut. “Kita menghormati, kami akan lapor Mualem selaku Gubernur Aceh” kata Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28 April 2026).

Nurlis menambahkan bahwa DPR Aceh merupakan representasi rakyat Aceh. “Mereka wakil rakyat Aceh, karena itu Pemerintah Aceh memandang usulan tersebut patut ditempatkan sebagai sebuah kajian yang serius,” katanya lagi. “Mereka juga adalah mitra Pemerintah Aceh.”

Usulan mencabut Pergub JKA tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (28 April 2026). Ketua DPR Aceh Zulfadhli mengatakan Pergub tersebut bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” kata Zulfadhli.

Mengenai RDP DPR Aceh tersebut, Nurlis memandang sebagai hak DPR Aceh. “Mereka menjalankan salah satu fungsinya sebagai wakil rakyat, yaitu pengawasan, di samping fungsi legislasi dan anggaran,” kata Nurlis. “Jadi hal itu sangat lumrah dan wajar-wajar saja.”

Namun, kata Nurlis, jika menyebut bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi maka perlu pengkajian lebih jauh lagi. “Mana mungkin Pemerintah Aceh menulis Pergub asal jadi,” katanya.

Nurlis mengatakan, Pemerintah Aceh sudah pasti memahami bagaimana caranya menata norma hingga menjadi regulasi,” katanya. “Setiap hari kerja mereka memelototi regulasi, sebab mereka bekerja meniti regulasi, dan memahami cara kerja regulasi.”

Misalnya, kata Nurlis, berkaitan dengan validasi norma maka sudut pandang harus sama, yaitu pada heirarki hukum yang berlaku di Indonesia. “Secara teori memang demikian. Di sini perlu menyamakan persepsi, sehingga kita menggunakan alat ukur yang sama ketika kita membuat kajian hukum,” katanya.

Kendati demikian, kata Nurlis, Pemerintah Aceh tetap menghormati usulan DPR Aceh tersebut. “Kita tunggu rekomendasi yang disampaikan DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.[]

Tags: AcehJKAKetua DPRANurlis EffendiPemerintah Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Danantara Akan Restrukturisasi BUMN, Ungkap 52 Persen Perusahaan BUMN Merugi Rp23 Triliun per Tahun
Ekonomi

Danantara Akan Restrukturisasi BUMN, Ungkap 52 Persen Perusahaan BUMN Merugi Rp23 Triliun per Tahun

October 29, 2026
Empat Pemuda Aceh Besar Raih Penghargaan Pemuda Inovatif pada Peringatan HSP ke-98
Daerah

Empat Pemuda Aceh Besar Raih Penghargaan Pemuda Inovatif pada Peringatan HSP ke-98

October 29, 2026
Pendidikan Anak: Mengapa Anak Harus Dibiasakan Membaca Buku
Dunia

Pendidikan Anak: Mengapa Anak Harus Dibiasakan Membaca Buku

October 28, 2026
Disdikbud Aceh Besar Gelar IHT Pembelajaran Koding dan AI di SDN 1 Peukan Bada
Daerah

Disdikbud Aceh Besar Gelar IHT Pembelajaran Koding dan AI di SDN 1 Peukan Bada

October 27, 2026
Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Daerah

Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

October 27, 2026
Realisasi Tambahan TKD Aceh 2026 Naik Signifikan Tembus 40 Persen, Mualem-Dek Fadh Monitor Ketat
Daerah

Realisasi Tambahan TKD Aceh 2026 Naik Signifikan Tembus 40 Persen, Mualem-Dek Fadh Monitor Ketat

October 27, 2026
Next Post
Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana, Tetapkan Enam Langkah Prioritas

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana, Tetapkan Enam Langkah Prioritas

Usai Video Penganiayaan Anak Viral, Pemko Banda Aceh Segel Daycare Ilegal

Usai Video Penganiayaan Anak Viral, Pemko Banda Aceh Segel Daycare Ilegal

Discussion about this post

Recommended Stories

Puluhan Anak Mengikuti Kegiatan Cinta Buku Sekaligus Peduli Lingkungan Lewat Gerakan “From Books to Action”

Puluhan Anak Mengikuti Kegiatan Cinta Buku Sekaligus Peduli Lingkungan Lewat Gerakan “From Books to Action”

September 20, 2026
RSUDZA Layani 2.000 Pasien per Hari, Obat Diberikan, Administrasi Diurus 

RSUDZA Layani 2.000 Pasien per Hari, Obat Diberikan, Administrasi Diurus 

May 10, 2026
Bahas Kemandirian Ekonomi Dayah, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Audiensi dengan Menteri Ekonomi Kreatif

Dinas Dayah Aceh Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT

August 19, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!