Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana, Tetapkan Enam Langkah Prioritas

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 29, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana, Tetapkan Enam Langkah Prioritas

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi seiring berakhirnya masa tanggap darurat. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Keputusan tersebut disampaikan resmi oleh Pemerintah Aceh melalui Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, dalam rapat koordinasi virtual pada Selasa malam (28/04/2026). Dalam rapat ini turut dihadiri oleh Kapolda Aceh, yang mewakili Pangdam IM serta unsur Forkopimda Aceh lainnya.

“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 Hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” ucap Wakil Gubernur, H. Fadhlullah.

Dalam arahannya, sapaan akrab DekFad ini menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta stakeholder terkait untuk segera menjalankan enam langkah prioritas.

Poin pertama difokuskan apda penuntasan penanganan darurat insfrastruktur berupa jalan, jembatan sungai dan lain-lain. Titik fokus yang dimaksud ini baik melalui kewenangan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Selanjutnya, penuntasan pembangunan hunian sementara (huntara), percepatan distribusi/dorongan logistik untuk penyediaan listrik dan sarana air bersih untuk korban bencana.

“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” ucap Wakil Gubernur.

Selanjutnya, Wagub DekFad juga menginstruksikan agar penguatan mitigasi kesiapsiagaan dan antisipasi bencana susulan. Salah satunya dengan cara meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman dan potensi bencana susulan.

“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” tegas Wakil Gubernur. (***)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: AcehPemerintah Acehpemulihan bencanaWagub Fadhlullah
ShareTweetSendShare

Related Posts

Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki
Daerah

Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki

July 29, 2026
Jalankan Amanah Mualem, Sekda Aceh Silaturahmi dengan Kapolda Aceh
Daerah

Jalankan Amanah Mualem, Sekda Aceh Silaturahmi dengan Kapolda Aceh

July 29, 2026
Wagub Aceh Fadhlullah Safari ke Sejumlah Dayah, Perkuat Silaturahmi dengan Ulama
Daerah

Wagub Aceh Fadhlullah Safari ke Sejumlah Dayah, Perkuat Silaturahmi dengan Ulama

July 29, 2026
Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe
Daerah

Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

July 29, 2026
Sekda Aceh Buka Bimtek Penilaian Maladministrasi Bersama Ombudsman, Dorong Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Daerah

Sekda Aceh Buka Bimtek Penilaian Maladministrasi Bersama Ombudsman, Dorong Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

July 29, 2026
Sekda Nasir Tekankan Disiplin dan Kolaborasi ASN Setda Aceh
Daerah

Sekda Nasir Tekankan Disiplin dan Kolaborasi ASN Setda Aceh

July 29, 2026
Next Post
Usai Video Penganiayaan Anak Viral, Pemko Banda Aceh Segel Daycare Ilegal

Usai Video Penganiayaan Anak Viral, Pemko Banda Aceh Segel Daycare Ilegal

Memulihkan Infrastruktur Sumber Daya Air Aceh Pascabencana Hidrometeorologi

Memulihkan Infrastruktur Sumber Daya Air Aceh Pascabencana Hidrometeorologi

Discussion about this post

Recommended Stories

Marjoni Bantah Rilis NasDem Aceh, Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

Marjoni Bantah Rilis NasDem Aceh, Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

April 19, 2026

Penambang Indonesia pertaruhkan nyawa di gunung berapi aktif

January 1, 2023
Kak Na: TP Posyandu Aceh Dukung Upaya Kemenkes Capai Target Cakupan Vaksinasi dan IDL

Dharma Wanita Persatuan Aceh Salurkan Bantuan untuk Puluhan Lansia Korban Kebakaran

June 5, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!