TINJAUAN.ID | Pernyataan Martini di ruang paripurna DPRA, Senin (6/4/2026), bukan sekadar curhat seorang anggota dewan. Ini merupakan sinyal bahaya berupa pengakuan dari dalam gedung dewan sendiri, bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam distribusi pokok-pokok pikiran (pokir) di lembaga legislatif Aceh.
Martini, anggota DPRA dari Fraksi NasDem, menyatakan bahwa alokasi pokir untuk seorang anggota DPRA hanya sebesar Rp4 miliar. Dari jumlah itu, Rp3,5 miliar sudah tersedot untuk pembangunan masjid, Rp300 juta untuk sekolah, dan Rp200 juta untuk dayah.
“Ini sangat sedikit, tidak bisa mengakomodir aspirasi masyarakat,” katanya.
Pertanyaan yang semestinya segera dijawab publik Aceh, jika setiap anggota biasa hanya mendapat Rp4 miliar, lalu berapa yang diterima pimpinan dewan? Dan ke mana pergi selisihnya?
Ini bukan pertanyaan tanpa dasar. Catatan Dialeksis.com mencatat bahwa pokir DPRA yang semula nilainya Rp400 miliar pernah membengkak mencapai Rp1,2 triliun.
Ketua DPRA Zulfadhli alias Abang Samalanga merespons dengan argumen hukum yang secara teknis tidak salah, namun secara politik justru membuka pertanyaan lebih besar.
“Tidak ada undang-undang yang menyatakan harus Rp4 miliar, Rp5 miliar, Rp100 miliar, atau Rp1 triliun,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa DPR bukan kabid program, sehingga penggunaan SIPD pun bukan kewajiban.
Pernyataan “tidak ada batasan” itu memang benar secara regulasi. Tapi justru di situlah masalahnya. Ketiadaan batasan tanpa transparansi adalah celah yang selama ini dimanfaatkan untuk memperlebar jurang antara alokasi pimpinan dan anggota biasa.
Tanpa angka yang terbuka, publik tidak punya cara untuk memverifikasi apakah pokir dikelola secara adil, atau menyimpang?
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, sudah lama mengingatkan bahwa pokir adalah instrumen yang rawan disalahgunakan. “Pokir ini jadi jalan tol bagi pihak-pihak yang berwenang untuk mendapatkan pokir,” katanya kepada AJNN, Agustus 2025.
Bahkan, pada Juli 2025, Pokja BPBJ Setda Aceh sempat dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, diduga terkait penyelidikan sejumlah proyek pembangunan bersumber dari pokir anggota DPRA di Aceh Utara dan beberapa daerah lainnya.
Penyelidikan itu sudah cukup menjadi alarm. Tapi tampaknya belum cukup untuk mengubah cara pokir dikelola.
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mencatat bahwa selama ini pokir anggota DPRA hanya menyentuh masyarakat secara langsung sekitar 30 persen. Selebihnya terindikasi mengalir ke pengadaan barang di dinas-dinas, yang ujungnya untuk mendapatkan fee dari rekanan.
TTI juga pernah mengingatkan: “Jika paket-paket Pokir dibuka ke publik, itu tandanya ada niat baik. Tapi jika sengaja disembunyikan, disitulah publik membuat persepsi negatif.”
Martini sendiri sudah meminta hal serupa agar dokumen pokir yang membengkak di tingkat eksekutif dibuka ke publik.
“Karena masyarakat sering menganggap, ‘kenapa bencana ini tidak selesai, pasti dimakan Pokir DPRA’,” ujarnya.
Permintaan itu wajar. Dan seharusnya mudah dipenuhi, jika tidak ada yang perlu disembunyikan.
Masalahnya, MaTA bahkan sudah meminta Gubernur Aceh untuk berani membatasi anggaran pokir DPRA sebagaimana diberitakan Dialeksis, sebuah langkah yang menunjukkan bahwa lembaga di luar dewan pun sudah tidak percaya pokir bisa dibenahi dari dalam.
Hal ini menjadi sebuah ironi. Di satu sisi, anggota dewan seperti Martini mengeluh pokir mereka terlalu kecil untuk melayani rakyat. Di sisi lain, lembaga-lembaga pengawas sipil justru mencurigai bahwa total pokir secara keseluruhan sudah terlalu besar, dan diduga diekelola tidak transparan.
Dua keluhan ini sebenarnya mengarah pada satu kesimpulan yang sama, yaitu: pokir DPRA tidak pernah benar-benar dirancang untuk rakyat. Ia dirancang untuk dewan, dan bahkan di dalam dewan pun, tidak semua anggota mendapat bagian yang setara.
Martini menutup pernyataannya dengan seruan yang mestinya menjadi pegangan.
“Usulan dari masyarakat benar-benar diakomodir. Jangan hanya masyarakat di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten buat Musrenbang itu-itu saja dibahas, tetapi tidak direalisasikan.”
Kalimat itu jujur. Dan kejujuran semacam itu langka di ruang-ruang paripurna. Tapi kejujuran saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah angka yang terbuka, mekanisme yang adil, dan keberanian untuk menjawab pertanyaan yang masih menggantung:
Jika anggota biasa hanya dapat Rp4 miliar, lalu berapa punya ketua?
Rakyat Aceh berhak tahu.[]












Discussion about this post