Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Editorial

Pokir Anggota DPRA Hanya Rp4 Miliar, Lalu Kemana Sisanya?

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 7, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Pokir Anggota DPRA Hanya Rp4 Miliar, Lalu Kemana Sisanya?

TINJAUAN.ID | Pernyataan Martini di ruang paripurna DPRA, Senin (6/4/2026), bukan sekadar curhat seorang anggota dewan. Ini merupakan sinyal bahaya berupa pengakuan dari dalam gedung dewan sendiri, bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam distribusi pokok-pokok pikiran (pokir) di lembaga legislatif Aceh.

Martini, anggota DPRA dari Fraksi NasDem, menyatakan bahwa alokasi pokir untuk seorang anggota DPRA hanya sebesar Rp4 miliar. Dari jumlah itu, Rp3,5 miliar sudah tersedot untuk pembangunan masjid, Rp300 juta untuk sekolah, dan Rp200 juta untuk dayah.

“Ini sangat sedikit, tidak bisa mengakomodir aspirasi masyarakat,” katanya.

Pertanyaan yang semestinya segera dijawab publik Aceh, jika setiap anggota biasa hanya mendapat Rp4 miliar, lalu berapa yang diterima pimpinan dewan? Dan ke mana pergi selisihnya?

Ini bukan pertanyaan tanpa dasar. Catatan Dialeksis.com mencatat bahwa pokir DPRA yang semula nilainya Rp400 miliar pernah membengkak mencapai Rp1,2 triliun.

Ketua DPRA Zulfadhli alias Abang Samalanga merespons dengan argumen hukum yang secara teknis tidak salah, namun secara politik justru membuka pertanyaan lebih besar.

“Tidak ada undang-undang yang menyatakan harus Rp4 miliar, Rp5 miliar, Rp100 miliar, atau Rp1 triliun,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa DPR bukan kabid program, sehingga penggunaan SIPD pun bukan kewajiban.

Pernyataan “tidak ada batasan” itu memang benar secara regulasi. Tapi justru di situlah masalahnya. Ketiadaan batasan tanpa transparansi adalah celah yang selama ini dimanfaatkan untuk memperlebar jurang antara alokasi pimpinan dan anggota biasa.

Tanpa angka yang terbuka, publik tidak punya cara untuk memverifikasi apakah pokir dikelola secara adil, atau menyimpang?

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, sudah lama mengingatkan bahwa pokir adalah instrumen yang rawan disalahgunakan. “Pokir ini jadi jalan tol bagi pihak-pihak yang berwenang untuk mendapatkan pokir,” katanya kepada AJNN, Agustus 2025.

Bahkan, pada Juli 2025, Pokja BPBJ Setda Aceh sempat dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, diduga terkait penyelidikan sejumlah proyek pembangunan bersumber dari pokir anggota DPRA di Aceh Utara dan beberapa daerah lainnya.

Penyelidikan itu sudah cukup menjadi alarm. Tapi tampaknya belum cukup untuk mengubah cara pokir dikelola.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, mencatat bahwa selama ini pokir anggota DPRA hanya menyentuh masyarakat secara langsung sekitar 30 persen. Selebihnya terindikasi mengalir ke pengadaan barang di dinas-dinas, yang ujungnya untuk mendapatkan fee dari rekanan.

TTI juga pernah mengingatkan: “Jika paket-paket Pokir dibuka ke publik, itu tandanya ada niat baik. Tapi jika sengaja disembunyikan, disitulah publik membuat persepsi negatif.”

Martini sendiri sudah meminta hal serupa agar dokumen pokir yang membengkak di tingkat eksekutif dibuka ke publik.

“Karena masyarakat sering menganggap, ‘kenapa bencana ini tidak selesai, pasti dimakan Pokir DPRA’,” ujarnya.

Permintaan itu wajar. Dan seharusnya mudah dipenuhi, jika tidak ada yang perlu disembunyikan.

Masalahnya, MaTA bahkan sudah meminta Gubernur Aceh untuk berani membatasi anggaran pokir DPRA sebagaimana diberitakan Dialeksis, sebuah langkah yang menunjukkan bahwa lembaga di luar dewan pun sudah tidak percaya pokir bisa dibenahi dari dalam.

Hal ini menjadi sebuah ironi. Di satu sisi, anggota dewan seperti Martini mengeluh pokir mereka terlalu kecil untuk melayani rakyat. Di sisi lain, lembaga-lembaga pengawas sipil justru mencurigai bahwa total pokir secara keseluruhan sudah terlalu besar,  dan  diduga diekelola tidak transparan.

Dua keluhan ini sebenarnya mengarah pada satu kesimpulan yang sama, yaitu: pokir DPRA tidak pernah benar-benar dirancang untuk rakyat. Ia dirancang untuk dewan, dan bahkan di dalam dewan pun, tidak semua anggota mendapat bagian yang setara.

Martini menutup pernyataannya dengan seruan yang mestinya menjadi pegangan.

“Usulan dari masyarakat benar-benar diakomodir. Jangan hanya masyarakat di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten buat Musrenbang itu-itu saja dibahas, tetapi tidak direalisasikan.”

Kalimat itu jujur. Dan kejujuran semacam itu langka di ruang-ruang paripurna. Tapi kejujuran saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah angka yang terbuka, mekanisme yang adil, dan keberanian untuk menjawab pertanyaan yang masih menggantung:

Jika anggota biasa hanya dapat Rp4 miliar, lalu berapa punya ketua?

Rakyat Aceh berhak tahu.[]

Tags: Dana Pokir DPRADPRApolitik
ShareTweetSendShare

Related Posts

Rapat Paripurna DPRA Memanas, Anggota Soroti Transparansi Pokir dan Minta Bertemu Gubernur Tanpa Pimpinan
Daerah

Rapat Paripurna DPRA Memanas, Anggota Soroti Transparansi Pokir dan Minta Bertemu Gubernur Tanpa Pimpinan

April 7, 2026
Martini Buka Suara Sebut Pokir Anggota DPRA Rp4 Miliar, Minta Dokumen Pokir Dibuka ke Publik
Daerah

Martini Buka Suara Sebut Pokir Anggota DPRA Rp4 Miliar, Minta Dokumen Pokir Dibuka ke Publik

April 7, 2026
Wacana Anggota DPR Non Parpol Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945
Nasional

Wacana Anggota DPR Non Parpol Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

April 4, 2026
MK Sidangkan Gugatan UU Pemilu, Minta Pencalonan Anggota DPR Lewat Jalur Non Parpol
Nasional

MK Sidangkan Gugatan UU Pemilu, Minta Pencalonan Anggota DPR Lewat Jalur Non Parpol

April 4, 2026
Seribu Anggota KPA Doa Bersama di Makam Almarhum Hasan Tiro, Mengapa Abang Samalanga Tak Hadir?
News

Seribu Anggota KPA Doa Bersama di Makam Almarhum Hasan Tiro, Mengapa Abang Samalanga Tak Hadir?

March 28, 2026
Peneliti: Ketua DPRA Bertanggung Jawab atas Pemotongan TPP
News

Gagal Jadikan Bireuen Basis, Abang Samalanga Dinilai Layak Diganti

March 28, 2026
Next Post
Rapat Paripurna DPRA Memanas, Anggota Soroti Transparansi Pokir dan Minta Bertemu Gubernur Tanpa Pimpinan

Rapat Paripurna DPRA Memanas, Anggota Soroti Transparansi Pokir dan Minta Bertemu Gubernur Tanpa Pimpinan

Sejarah Jepang di Aceh: Pergi dari Aceh Diam-Diam

Sejarah Jepang di Aceh: Pergi dari Aceh Diam-Diam

Discussion about this post

Recommended Stories

Sekda Aceh Buka Rapat Kerja DWP 2025

Sekda Aceh Buka Rapat Kerja DWP 2025

September 12, 2025

YLBHI: Perpu UU Cipta Kerja bentuk otoritarianisme Jokowi

January 1, 2023
Dari Pining, Harapan Pulihnya Pendidikan Aceh Pascabencana Semakin Dekat

Dari Pining, Harapan Pulihnya Pendidikan Aceh Pascabencana Semakin Dekat

February 1, 2026

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!