Dinas Pendidikan Aceh juga menekankan peran orang tua dan masyarakat. Kepala satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan orang tua/wali murid serta masyarakat untuk membimbing penggunaan gawai siswa ke arah yang positif dan edukatif.
Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 pada tanggal 05 Februari 2026 yang mengatur tentang Pembatasan Penggunaan Gawai/Handphone pada Satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini ditetapkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan berkualitas, sekaligus merespons perkembangan ekosistem digital di dunia pendidikan.
Surat edaran ini mengatur secara rinci mekanisme pemanfaatan gawai bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan selama berada di lingkungan satuan pendidikan. Dalam ketentuan umum dijelaskan bahwa gawai merupakan perangkat elektronik seperti smartphone, tablet, dan laptop yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembelajaran, namun harus digunakan secara bijak dan terkontrol.
Dalam surat tersebut Kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk melarang atau mengatur penggunaan gawai di sekolah dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi siswa. Selama jam sekolah berlangsung, siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai, kecuali dalam kondisi khusus yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembelajaran dan di tempat yang telah ditentukan.
Bagi siswa, gawai wajib dikumpulkan kepada wali kelas, petugas piket, atau Guru BK sebelum jam pelajaran pertama dimulai dalam kondisi mode hening (silent). Gawai hanya dapat digunakan kembali setelah kegiatan pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler selesai, kecuali ada instruksi khusus dari pendidik untuk mata pelajaran tertentu.
Penggunaan gawai dalam pembelajaran juga dibatasi pada durasi kebutuhan belajar. Setelah selesai digunakan, gawai wajib dikembalikan dan disimpan kembali oleh pihak sekolah. Dalam kondisi tertentu, seperti keterbatasan perangkat sekolah dengan prinsip one student one device atau kebutuhan teknologi asistif bagi siswa berkebutuhan khusus, penggunaan gawai dapat diizinkan secara terbatas.
Selain itu, pendidik diwajibkan mengajukan permohonan izin rencana penggunaan gawai kepada kepala satuan pendidikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan pembelajaran. Sementara siswa dapat mengusulkan penggunaan gawai untuk kepentingan organisasi, koordinasi mitra kerja, atau hubungan masyarakat dengan persetujuan Guru BK.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Aceh juga menekankan peran orang tua dan masyarakat. Kepala satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan orang tua/wali murid serta masyarakat untuk membimbing penggunaan gawai siswa ke arah yang positif dan edukatif, sekaligus memperkuat literasi digital dan pembinaan karakter secara berkelanjutan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh satuan pendidikan, tanpa mengabaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi sekolah dalam menyusun tata tertib terkait penggunaan gawai di lingkungan pendidikan, ujar Murthala.[]













Discussion about this post