Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Batasi Penggunaan Gadget di SMA, SMK dan SLB, Dinas Pendidikan Aceh Terbitkan Surat Edaran

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
February 9, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthamuddin.

Dinas Pendidikan Aceh juga menekankan peran orang tua dan masyarakat. Kepala satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan orang tua/wali murid serta masyarakat untuk membimbing penggunaan gawai siswa ke arah yang positif dan edukatif.

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 pada tanggal 05 Februari 2026 yang mengatur tentang Pembatasan Penggunaan Gawai/Handphone pada Satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini ditetapkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan berkualitas, sekaligus merespons perkembangan ekosistem digital di dunia pendidikan.

Surat edaran ini mengatur secara rinci mekanisme pemanfaatan gawai bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan selama berada di lingkungan satuan pendidikan. Dalam ketentuan umum dijelaskan bahwa gawai merupakan perangkat elektronik seperti smartphone, tablet, dan laptop yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembelajaran, namun harus digunakan secara bijak dan terkontrol.

Dalam surat tersebut Kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk melarang atau mengatur penggunaan gawai di sekolah dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi siswa. Selama jam sekolah berlangsung, siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai, kecuali dalam kondisi khusus yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pembelajaran dan di tempat yang telah ditentukan.

Bagi siswa, gawai wajib dikumpulkan kepada wali kelas, petugas piket, atau Guru BK sebelum jam pelajaran pertama dimulai dalam kondisi mode hening (silent). Gawai hanya dapat digunakan kembali setelah kegiatan pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler selesai, kecuali ada instruksi khusus dari pendidik untuk mata pelajaran tertentu.

Penggunaan gawai dalam pembelajaran juga dibatasi pada durasi kebutuhan belajar. Setelah selesai digunakan, gawai wajib dikembalikan dan disimpan kembali oleh pihak sekolah. Dalam kondisi tertentu, seperti keterbatasan perangkat sekolah dengan prinsip one student one device atau kebutuhan teknologi asistif bagi siswa berkebutuhan khusus, penggunaan gawai dapat diizinkan secara terbatas.

Selain itu, pendidik diwajibkan mengajukan permohonan izin rencana penggunaan gawai kepada kepala satuan pendidikan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan pembelajaran. Sementara siswa dapat mengusulkan penggunaan gawai untuk kepentingan organisasi, koordinasi mitra kerja, atau hubungan masyarakat dengan persetujuan Guru BK.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Aceh juga menekankan peran orang tua dan masyarakat. Kepala satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan orang tua/wali murid serta masyarakat untuk membimbing penggunaan gawai siswa ke arah yang positif dan edukatif, sekaligus memperkuat literasi digital dan pembinaan karakter secara berkelanjutan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh satuan pendidikan, tanpa mengabaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Surat edaran ini menjadi pedoman bagi sekolah dalam menyusun tata tertib terkait penggunaan gawai di lingkungan pendidikan, ujar Murthala.[]

Tags: Dinas Pendidikan AcehMurthalamuddin
ShareTweetSendShare

Related Posts

Aceh Memulai Fase Baru REDD+: BPDLH dan PETAI Teken Pendanaan Rp27,13 Miliar
Daerah

Aceh Memulai Fase Baru REDD+: BPDLH dan PETAI Teken Pendanaan Rp27,13 Miliar

August 13, 2026
Pemerintah Aceh dan USK Kaji Pemanfaatan Pasir dan Lumpur Bencana untuk Bata Ringan
Daerah

Pemerintah Aceh dan USK Kaji Pemanfaatan Pasir dan Lumpur Bencana untuk Bata Ringan

August 13, 2026
PKN II Angkatan XXV 2026 Fokus pada Kepemimpinan Adaptif dalam Pemulihan Pascabencana
Daerah

PKN II Angkatan XXV 2026 Fokus pada Kepemimpinan Adaptif dalam Pemulihan Pascabencana

August 13, 2026
Jejak Kebijakan Positif Pemerintah Kota Banda Aceh: Tinjauan 2024–2026
Daerah

Jejak Kebijakan Positif Pemerintah Kota Banda Aceh: Tinjauan 2024–2026

August 13, 2026
Hokkop Situngkir Perkuat Strategi Biomassa PLN EPI, Buka Ruang Akselerasi Ekonomi Aceh
Daerah

Hokkop Situngkir Perkuat Strategi Biomassa PLN EPI, Buka Ruang Akselerasi Ekonomi Aceh

August 13, 2026
Laba BUMN Melonjak Signifikan pada Semester I 2026, Kesuksesan Transformasi Danantara
Ekonomi

Laba BUMN Melonjak Signifikan pada Semester I 2026, Kesuksesan Transformasi Danantara

August 13, 2026
Next Post
Wagub Aceh Minta Percepatan Jadup, Pemulihan Ekonomi hingga Sapi Meugang saat Kunjungan Pimpinan MPR RI

Wagub Aceh Minta Percepatan Jadup, Pemulihan Ekonomi hingga Sapi Meugang saat Kunjungan Pimpinan MPR RI

Ray Dalio Peringatkan Dunia di Ambang ‘Perang Modal’, Sarankan Emas sebagai Pelindung Aset

Ray Dalio Peringatkan Dunia di Ambang ‘Perang Modal’, Sarankan Emas sebagai Pelindung Aset

Discussion about this post

Recommended Stories

BPR Syariah Mustaqim Catat Peningkatan Pembiayaan Hingga 100 Persen Selama Lima Tahun Terakhir

BPR Syariah Mustaqim Catat Peningkatan Pembiayaan Hingga 100 Persen Selama Lima Tahun Terakhir

September 19, 2025
Kelompok Intelektual Baru Lahir di Saat Kampus Mati Suri

Kelompok Intelektual Baru Lahir di Saat Kampus Mati Suri

January 29, 2026
Sekda Aceh Buka Rapat Kerja Triwulan III Bank Aceh, Minta Bank Aceh Aktif Salurkan Pembiayaan Produktif

Sekda Aceh Buka Rapat Kerja Triwulan III Bank Aceh, Minta Bank Aceh Aktif Salurkan Pembiayaan Produktif

September 15, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!