Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Aceh Besar Komit Pulihkan Hak Tanah Adat untuk Kesejahteraan Masyarakat

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 30, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Bupati Aceh Besar Komit Pulihkan Hak Tanah Adat untuk Kesejahteraan Masyarakat

KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) membuka secara resmi Lokakarya Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Tenurial Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai strategi peningkatan pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan tersebut berlangsung di The Pade Hotel, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (29/10/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Muharram Idris menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terhadap pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

“Alhamdulillah, kita sudah dua kali melakukan pertemuan, dan hasil dari pertemuan pertama seluruh pihak sepakat tentang luas tanah adat di Aceh Besar. Wilayah kita ini dikelilingi gunung dan berhadapan langsung dengan laut, baik Samudera Hindia maupun Selat Malaka. Sebagian besar gunung berstatus hutan lindung, HGU, dan HTI. Oleh karena itu, Aceh Besar akan kembali ke HPL sebagaimana rencana tata ruang wilayah (RT/RW) kita dulu,” ujarnya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa beberapa wilayah seperti Lhoknga (Kemukiman Lampuuk, Lamlhom, dan Kueh), serta wilayah Kecamatan Peukan Bada (Gurah, Lamteungoh, dan Lampageu), termasuk Pulo Aceh, telah diusulkan untuk dikembalikan statusnya menjadi HPL.

“Mudah-mudahan kita bisa membebaskan semuanya, dan semoga hak masyarakat adat benar-benar bisa dikembalikan kepada masyarakat adat. Kita mendukung penuh kegiatan ini, dan berharap kolaborasi lintas sektor ini terus berlanjut agar hak-hak rakyat dapat dikembalikan, sehingga akan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat peran mukim dalam tata kelola wilayah adat. “Di Aceh Besar ada 68 Imum mukim, dan kita harus menjaga serta membesarkan peran mereka. Jangan sampai ketika terjadi sengketa tanah adat baru mukim dilibatkan, padahal mukim itu memiliki peran yang lebih besar daripada gampong. Saya berharap ke depan ada sinergi antara gampong, mukim, kecamatan hingga kabupaten,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof. Dr. Ir. Marwan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara USK, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Pada tahun 2022, USK telah melakukan riset di 10 kabupaten/kota di Aceh dan menemukan 146 lokasi tanah adat, di mana 28 titik di antaranya berada di Aceh Besar.

“Dari 28 titik tersebut, 14 tanah adat di Aceh Besar sudah berstatus clear and clean. Saat ini baru Mukim Seulimuem dan Mukim Siem yang prosesnya selesai, sementara masih tersisa 12 lokasi tanah adat yang belum terselesaikan. Kami di USK siap berkolaborasi untuk membantu penyelesaian tanah adat di Aceh Besar. Ini adalah bagian dari pengabdian kami kepada masyarakat,” ungkap Rektor Marwan.

Ia menambahkan, keberhasilan penyelesaian tanah adat tidak hanya bergantung pada riset dan dukungan pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga serta mengelola tanah adat untuk peningkatan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

Kepala BRWA Kasmita Widodo dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pengakuan dan perlindungan hak tenurial masyarakat hukum adat merupakan dasar penting dalam mewujudkan keadilan dan kemandirian masyarakat di wilayah adat.

“Tenurial bukan hanya soal kepemilikan lahan, tapi juga hak masyarakat hukum adat untuk mengelola, memanfaatkan, dan menjaga ruang hidupnya sesuai nilai dan kearifan lokal. Dengan adanya pengakuan yang sah, masyarakat adat akan memiliki kepastian hukum, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan mereka,” ujar Kasmita.

Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mempercepat proses pengakuan tersebut melalui kebijakan dan dukungan administratif yang berpihak pada masyarakat adat.

Kegiatan lokakarya tersebut juga dilanjutkan secara virtual dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Penertiban Pemanfaatan Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Dit. PTPTUK ATR/BPN).

Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya percepatan dalam proses pengakuan tanah adat di Aceh Besar sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga akademik, BRWA, serta masyarakat adat dalam mewujudkan tata kelola wilayah adat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Lokakarya tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, A.Md, Asisten I Sekdakab Aceh Besar Bidang Tata Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Farhan, AP, Kadis DPMG Aceh Besar Carbaini, S.Ag, Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh Besar Arifin, S.Hi., M.Si, Kadis Lingkungan Hidup Aceh Besar Muwardi, S.H, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar Asnawi Zainun, S.H, Plt Kepala ATR/BPN Aceh Besar Rahmadaniaty, S.Sos., MM, Tim Riset USK, para imum mukim, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil.(**)

Tags: Aceh BesarSyech Muharramtanah adat
ShareTweetSendShare

Related Posts

ISBI Aceh Gagas “Seni Assalamu’alaikum”, Rayakan Hari Seni Islam Internasional 2025
News

ISBI Aceh Gagas “Seni Assalamu’alaikum”, Rayakan Hari Seni Islam Internasional 2025

November 8, 2025
Sukseskan Program Pemerintahan Mualem-Dekfadh, Dinas Pengairan Aceh Fokus Kendalikan Banjir dan Bangun Irigasi di Aceh
Liputan Khusus

Sukseskan Program Pemerintahan Mualem-Dekfadh, Dinas Pengairan Aceh Fokus Kendalikan Banjir dan Bangun Irigasi di Aceh

November 8, 2025
Aceh Besar Raih Juara Umum MTQ ke-37, Wagub Tutup MTQ Pijay
Daerah

Aceh Besar Raih Juara Umum MTQ ke-37, Wagub Tutup MTQ Pijay

November 7, 2025
Hijab Pintoe Aceh, Memadukan Tradisi dengan Tren Fashion Terkini
Daerah

Hijab Pintoe Aceh, Memadukan Tradisi dengan Tren Fashion Terkini

November 8, 2025
Satu Dekade PWI Nagan Raya, Jamaluddin Idham Mendapat Penghargaan Sebagai Politisi Muda Inspirasi
Daerah

Satu Dekade PWI Nagan Raya, Jamaluddin Idham Mendapat Penghargaan Sebagai Politisi Muda Inspirasi

November 5, 2025
Kafilah Aceh Besar Tampil Maksimal pada Cabang Tahfidz 10 dan 20 Juz MTQ ke-37 Aceh 2025
Daerah

Kafilah Aceh Besar Tampil Maksimal pada Cabang Tahfidz 10 dan 20 Juz MTQ ke-37 Aceh 2025

November 4, 2025
Next Post
Bupati Syech Muharram Lepas Kafilah MTQ Aceh Besar ke Pidie Jaya

Bupati Syech Muharram Lepas Kafilah MTQ Aceh Besar ke Pidie Jaya

Muda Seudang Pijay: Polres Harus Usut Tuntas Dugaan Kekerasan oleh Wakil Bupati

Muda Seudang Pijay: Polres Harus Usut Tuntas Dugaan Kekerasan oleh Wakil Bupati

Discussion about this post

Recommended Stories

Sejarah Peresmian Pabrik Gula Cot Girek. Presiden Soeharto Datang Naik Helikopter

Sejarah Peresmian Pabrik Gula Cot Girek, Presiden Soeharto Datang Naik Helikopter

July 26, 2025

Teuku Rassya sampaikan pentingnya budaya dan kolaborasi di Kampus UIN Ar-Raniry 

July 6, 2025
Daud Beureueh: dari Rekognisi ke Rekonsiliasi

Bendera-bendera di Aceh

September 6, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?