Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pupuk Subsidi Turun 20 persen, TA Khalid: Kios Yang Nakal Harus Segera Ditindak 

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 26, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Pupuk Subsidi Turun 20 persen, TA Khalid: Kios Yang Nakal Harus Segera Ditindak 

Seluruh PPTS wajib melakukan penyesuain harga jual ke petani. Harga HET tersebut berlaku sejak 22 Oktober 2025, T.A. Khalid menyampaikan.

Jakarta – Penyesuaian harga pupuk subsidi turun 20 persen dari sebelumnya belum efektif dilapangan, anggota Komisi IV DPR RI Ir H TA Khalid, MM menghimbau kepada distributor pupuk subsidi agar menertibkan kios-kios yang belum menyesuaikan Harga Enceran Tertinggi (HET) baru.

Hal itu disampaikan TA Khalid melalui tim medianya yang dikirim ke Redaksi pada Minggu, (26/10/2025). TA Khalid menyebutkan harga HET baru berdasarkan Kepmentan No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tahun 2025, pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen.

Pupuk Urea : 1.800/Kg = 90.000/zak 50 Kg

Pupuk NPK : 1.840/Kg = 92.000/zak 50 Kg

Pupuk NPK Kakao : 2.640/Kg = 132.000/Zak

Pupuk ZA : 1.360 /Kg = 68.000/Zak 50 Kg

Organik = 640/Kg = 25.600/Zak

“seluruh PPTS wajib melakukan penyesuain harga jual ke petani. Harga HET tersebut berlaku sejak 22 Oktober 2025. Apabila ada kios yang belum menyesuaikan Harga akan diberikan sanksi tegas bahkan mencabut izinya”, sebut TA Khalid.

Selain itu penambahan margin fee untuk Distributor dan Kios berdasarkan menunjuk Surat SVP Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia No. 30507/A/PJ/C0101/IT/2025 Tanggal 23 September 2025, Berdasarkan dengan persetujuan Kementerian Pertanian RI, terdapat Penyesuaian margin/fee PUD yang sebelumnya Rp.50/kg menjadi Rp.62,5/Kg- Penyesuaian margin/fee PPTS sebelumnya Rp.75/kg menjadi Rp.144,24/Kg2. Atas penyesuaian margin/fee tersebut diatas, maka PT Pupuk Indonesia melakukanperubahan / penyesuaian Harga Tebus PUD dan PPTS yang berlaku tmt 01 Oktober 2025.

Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 menetapkan HET harga pupuk urea turun dari Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram atau dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000 per sak. Sedangkan pupuk NPK turun dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram atau setara Rp 115.000 per sak menjadi Rp 92.000 per sak.[]

Tags: pertanianpupuk subsidiTA khalid
ShareTweetSendShare

Related Posts

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan
Daerah

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan

May 13, 2026
Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur
Daerah

Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur

May 13, 2026
Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat
Daerah

Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat

May 13, 2026
Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru
Daerah

Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru

May 13, 2026
Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak
Daerah

Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak

May 11, 2026
Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah
Daerah

Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah

May 11, 2026
Next Post
Wagub Aceh Sambut Delegasi Bahrain dan UEA di Meuligoe Gubernur, Bahas Potensi Kerja Sama

Wagub Aceh Sambut Delegasi Bahrain dan UEA di Meuligoe Gubernur, Bahas Potensi Kerja Sama

Dinas Pengairan Aceh Bahas Isu Strategis Pengelolaan Wilayah Sungai Baru-Kluet

Dinas Pengairan Aceh Bahas Isu Strategis Pengelolaan Wilayah Sungai Baru-Kluet

Discussion about this post

Recommended Stories

Bersama Banleg DPR RI, Mualem Tegaskan Revisi UUPA sebagai Langkah Penting bagi Aceh

Bersama Banleg DPR RI, Mualem Tegaskan Revisi UUPA sebagai Langkah Penting bagi Aceh

October 22, 2025

Kartu Prakerja dilanjutkan di tahun 2023, sasar 1 juta penerima

January 9, 2023
Jurusan TBIN UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Gelar Kuliah Dosen Tamu Bahas Model Pembelajaran Bahasa Indonesia Terkini

Jurusan TBIN UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Gelar Kuliah Dosen Tamu Bahas Model Pembelajaran Bahasa Indonesia Terkini

July 19, 2025

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!