Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Daerah

Pupuk Subsidi Turun 20 persen, TA Khalid: Kios Yang Nakal Harus Segera Ditindak 

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 26, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Pupuk Subsidi Turun 20 persen, TA Khalid: Kios Yang Nakal Harus Segera Ditindak 

Seluruh PPTS wajib melakukan penyesuain harga jual ke petani. Harga HET tersebut berlaku sejak 22 Oktober 2025, T.A. Khalid menyampaikan.

Jakarta – Penyesuaian harga pupuk subsidi turun 20 persen dari sebelumnya belum efektif dilapangan, anggota Komisi IV DPR RI Ir H TA Khalid, MM menghimbau kepada distributor pupuk subsidi agar menertibkan kios-kios yang belum menyesuaikan Harga Enceran Tertinggi (HET) baru.

Hal itu disampaikan TA Khalid melalui tim medianya yang dikirim ke Redaksi pada Minggu, (26/10/2025). TA Khalid menyebutkan harga HET baru berdasarkan Kepmentan No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tahun 2025, pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen.

Pupuk Urea : 1.800/Kg = 90.000/zak 50 Kg

Pupuk NPK : 1.840/Kg = 92.000/zak 50 Kg

Pupuk NPK Kakao : 2.640/Kg = 132.000/Zak

Pupuk ZA : 1.360 /Kg = 68.000/Zak 50 Kg

Organik = 640/Kg = 25.600/Zak

“seluruh PPTS wajib melakukan penyesuain harga jual ke petani. Harga HET tersebut berlaku sejak 22 Oktober 2025. Apabila ada kios yang belum menyesuaikan Harga akan diberikan sanksi tegas bahkan mencabut izinya”, sebut TA Khalid.

Selain itu penambahan margin fee untuk Distributor dan Kios berdasarkan menunjuk Surat SVP Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia No. 30507/A/PJ/C0101/IT/2025 Tanggal 23 September 2025, Berdasarkan dengan persetujuan Kementerian Pertanian RI, terdapat Penyesuaian margin/fee PUD yang sebelumnya Rp.50/kg menjadi Rp.62,5/Kg- Penyesuaian margin/fee PPTS sebelumnya Rp.75/kg menjadi Rp.144,24/Kg2. Atas penyesuaian margin/fee tersebut diatas, maka PT Pupuk Indonesia melakukanperubahan / penyesuaian Harga Tebus PUD dan PPTS yang berlaku tmt 01 Oktober 2025.

Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 menetapkan HET harga pupuk urea turun dari Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram atau dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000 per sak. Sedangkan pupuk NPK turun dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram atau setara Rp 115.000 per sak menjadi Rp 92.000 per sak.[]

Tags: pertanianpupuk subsidiTA khalid
ShareTweetSendShare

Related Posts

Dana Bantuan Sapi Meugang bagi Daerah Terdampak Bencana Aceh Sudah Ditransfer, Wagub Aceh Apresiasi Presiden
Daerah

Dana Bantuan Sapi Meugang bagi Daerah Terdampak Bencana Aceh Sudah Ditransfer, Wagub Aceh Apresiasi Presiden

February 10, 2026
Kak Na Dampingi Ketum Seruni Serahkan Bantuan di Pidie Jaya
Daerah

Kak Na Dampingi Ketum Seruni Serahkan Bantuan di Pidie Jaya

February 10, 2026
Ray Dalio Peringatkan Dunia di Ambang ‘Perang Modal’, Sarankan Emas sebagai Pelindung Aset
Ekonomi

Ray Dalio Peringatkan Dunia di Ambang ‘Perang Modal’, Sarankan Emas sebagai Pelindung Aset

February 10, 2026
Wagub Aceh Minta Percepatan Jadup, Pemulihan Ekonomi hingga Sapi Meugang saat Kunjungan Pimpinan MPR RI
Daerah

Wagub Aceh Minta Percepatan Jadup, Pemulihan Ekonomi hingga Sapi Meugang saat Kunjungan Pimpinan MPR RI

February 10, 2026
Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026
Daerah

Batasi Penggunaan Gadget di SMA, SMK dan SLB, Dinas Pendidikan Aceh Terbitkan Surat Edaran

February 9, 2026
Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem, Jangan Percaya Tawaran Bantuan Lewat Medsos
Daerah

Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem, Jangan Percaya Tawaran Bantuan Lewat Medsos

February 7, 2026
Next Post
Wagub Aceh Sambut Delegasi Bahrain dan UEA di Meuligoe Gubernur, Bahas Potensi Kerja Sama

Wagub Aceh Sambut Delegasi Bahrain dan UEA di Meuligoe Gubernur, Bahas Potensi Kerja Sama

Dinas Pengairan Aceh Bahas Isu Strategis Pengelolaan Wilayah Sungai Baru-Kluet

Dinas Pengairan Aceh Bahas Isu Strategis Pengelolaan Wilayah Sungai Baru-Kluet

Discussion about this post

Recommended Stories

Granada Food, Usaha Rumahan yang Tawarkan Frozen Food Sehat di Aceh Besar

Granada Food, Usaha Rumahan yang Tawarkan Frozen Food Sehat di Aceh Besar

November 14, 2025
Bupati Syech Muharram Kukuhkan Pengurus FOSMADA dan FOSMADAKA

Bupati Syech Muharram Kukuhkan Pengurus FOSMADA dan FOSMADAKA

November 2, 2025
Sejumlah Pejabat Akan Ikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi, Isyaratkan Pergantian Kepala Dinas

Sejumlah Pejabat Akan Ikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi, Isyaratkan Pergantian Kepala Dinas

September 6, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?