Salah seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah tiga bulan hidup dengan cara berutang.
Banda Aceh – Ribuan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Pemerintah Aceh belum menerima gaji sejak resmi dilantik pada awal Agustus 2025 oleh Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem). Sebanyak 5.789 orang ASN PPPK, terdiri dari tenaga teknis dan tenaga kesehatan, kini terkatung-katung tanpa kepastian.
Penyebabnya, APBA Perubahan (APBA-P) 2025 belum juga tuntas dieksekusi, dan hingga kini tidak jelas kapan anggarannya bisa dijalankan.
Beberapa sumber di lingkungan Pemerintah Aceh memberi jawaban yang berbeda-beda, ada yang menyebut APBA-P masih dalam tahap evaluasi Kementerian Dalam Negeri, namun ada pula yang mengatakan evaluasi sudah selesai, hanya saja banyak revisi karena sejumlah paket pekerjaan fisik ditolak oleh Mendagri.
Kondisi ini membuat ribuan PPPK gelisah. Salah seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah tiga bulan hidup dengan cara berutang.
“Tenggat waktu pembayaran katanya tiga bulan, tapi sekarang sudah mau masuk bulan keempat. Pemerintah Aceh seolah tidak memikirkan nasib kami,” keluhnya.
Lain lagi dengan seorang PPPK yang berasal dari luar daerah. Ia mengaku harus berutang untuk membayar kos dan kebutuhan makan harian.
“Seharusnya dengan gaji yang lancar, kebutuhan dasar sudah bisa terpenuhi,” ujarnya.
Bahkan, ada PPPK yang baru-baru ini harus menjalani perawatan di rumah sakit. Karena belum menerima gaji, ia terpaksa menggunakan BPJS kelas 3, padahal jika gajinya sudah cair, ia bisa naik ke fasilitas kelas 1.
“Kalau gaji sudah dibayarkan, saya bisa dapat layanan kesehatan lebih baik,” ungkapnya.
Kondisi ini dinilai ironis. Padahal, pembayaran gaji ASN PPPK semestinya menjadi prioritas karena memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian daerah.
“Jika Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tertib, perputaran uang dari pembayaran gaji akan sangat terasa dampaknya di masyarakat,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Banda Aceh.
Publik kini berharap Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk segera menuntaskan pembahasan dan eksekusi APBA-P 2025.
“Ini bukan uang pemerintah, tapi uang rakyat. Harus segera dijalankan, termasuk untuk pembayaran gaji PPPK dan bonus atlet PON yang hingga kini juga belum tersalurkan,” tegasnya.[]













Discussion about this post