Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
October 20, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Pegawai PPPK Berharap Gaji Segera Dibayar setelah APBA-P Disahkan

Salah seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah tiga bulan hidup dengan cara berutang.

Banda Aceh – Ribuan Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Pemerintah Aceh belum menerima gaji sejak resmi dilantik pada awal Agustus 2025 oleh Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem). Sebanyak 5.789 orang ASN PPPK, terdiri dari tenaga teknis dan tenaga kesehatan, kini terkatung-katung tanpa kepastian.

Penyebabnya, APBA Perubahan (APBA-P) 2025 belum juga tuntas dieksekusi, dan hingga kini tidak jelas kapan anggarannya bisa dijalankan.

Beberapa sumber di lingkungan Pemerintah Aceh memberi jawaban yang berbeda-beda, ada yang menyebut APBA-P masih dalam tahap evaluasi Kementerian Dalam Negeri, namun ada pula yang mengatakan evaluasi sudah selesai, hanya saja banyak revisi karena sejumlah paket pekerjaan fisik ditolak oleh Mendagri.

Kondisi ini membuat ribuan PPPK gelisah. Salah seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah tiga bulan hidup dengan cara berutang.

“Tenggat waktu pembayaran katanya tiga bulan, tapi sekarang sudah mau masuk bulan keempat. Pemerintah Aceh seolah tidak memikirkan nasib kami,” keluhnya.

Lain lagi dengan seorang PPPK yang berasal dari luar daerah. Ia mengaku harus berutang untuk membayar kos dan kebutuhan makan harian.

“Seharusnya dengan gaji yang lancar, kebutuhan dasar sudah bisa terpenuhi,” ujarnya.

Bahkan, ada PPPK yang baru-baru ini harus menjalani perawatan di rumah sakit. Karena belum menerima gaji, ia terpaksa menggunakan BPJS kelas 3, padahal jika gajinya sudah cair, ia bisa naik ke fasilitas kelas 1.

“Kalau gaji sudah dibayarkan, saya bisa dapat layanan kesehatan lebih baik,” ungkapnya.

Kondisi ini dinilai ironis. Padahal, pembayaran gaji ASN PPPK semestinya menjadi prioritas karena memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian daerah.

“Jika Pemerintah Aceh dan DPR Aceh tertib, perputaran uang dari pembayaran gaji akan sangat terasa dampaknya di masyarakat,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Banda Aceh.

Publik kini berharap Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk segera menuntaskan pembahasan dan eksekusi APBA-P 2025.

“Ini bukan uang pemerintah, tapi uang rakyat. Harus segera dijalankan, termasuk untuk pembayaran gaji PPPK dan bonus atlet PON yang hingga kini juga belum tersalurkan,” tegasnya.[]

Tags: Pemerintah AcehPPPK
ShareTweetSendShare

Related Posts

Barack Obama Luncurkan Podcast tentang Buku yang Membentuk Cara Pandangnya
Dunia

Barack Obama Luncurkan Podcast tentang Buku yang Membentuk Cara Pandangnya

August 11, 2026
Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13
Daerah

Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13

August 11, 2026
Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina
Daerah

Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

August 11, 2026
Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia
Daerah

Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia

August 11, 2026
Teuku Rahmatsyah Resmi Jabat Kajati Aceh, Bawa Semangat Baru Penegakan Hukum
Daerah

Teuku Rahmatsyah Resmi Jabat Kajati Aceh, Bawa Semangat Baru Penegakan Hukum

August 11, 2026
Soroti Kejanggalan Bantuan Rp 2,5 Triliun, Abu Salam Desak Mentan Amran Sulaiman Minta Maaf Kepada Rakyat Aceh
Daerah

Soroti Kejanggalan Bantuan Rp 2,5 Triliun, Abu Salam Desak Mentan Amran Sulaiman Minta Maaf Kepada Rakyat Aceh

August 11, 2026
Next Post
Sarana dan Prasarana Sekolah; Fondasi Utama Pendidikan Berkualitas

Sarana dan Prasarana Sekolah; Fondasi Utama Pendidikan Berkualitas

Ketua Gekrafs Aceh Terima Kunjungan Staf Khusus Menteri Ekonomi Kreatif Rian Syaf

Ketua Gekrafs Aceh Terima Kunjungan Staf Khusus Menteri Ekonomi Kreatif Rian Syaf

Discussion about this post

Recommended Stories

Pemulihan Pendidikan Pascabencana, 99 SMK Teken PKS Rehab Rekon Sekolah

Pemulihan Pendidikan Pascabencana, 99 SMK Teken PKS Rehab Rekon Sekolah

January 30, 2026
Lewat Meuseuraya Digital, Aceh Bangun Platform Responsif Tangani Dampak Banjir

Lewat Meuseuraya Digital, Aceh Bangun Platform Responsif Tangani Dampak Banjir

February 15, 2026
Tanggapi Kasus Amsal, Kementerian Ekonomi Kreatif Siapkan Pedoman Biaya Jasa Kreatif

Tanggapi Kasus Amsal, Kementerian Ekonomi Kreatif Siapkan Pedoman Biaya Jasa Kreatif

April 1, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!