Total luas wilayah IUP dari 13 Perusahaan Tambang Emas di Aceh mencapai ± 24.045 Ha, tersebar di 6 Kabupaten di Aceh. Tersebar di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Tengah Nagan Raya dan Abdya.
Dari hasil kajian terhadap data Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh, IDeAS (Institute for Development of Acehnese Society) menemukan terdapat 64 IUP komoditas mineral dan batubara (Minerba) di Aceh saat ini dengan luas area ± 110.655 hektare. Dari total 64 IUP tersebut, terdapat 13 IUP tambang emas yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP Aceh.
Daftar IUP Tambang Emas di Aceh, per Juni 2025:
1. PT Aceh Jaya Alam Mineral 4.877 Ha (Jangka Waktu : 2024 s.d 2032)
2. PT Draba Mineral Internasional – Aceh Tengah, 4.569 Ha (Jangka Waktu : 2022 s.d 2030)
3. PT Magellanic Garuda Kencana – Aceh Barat, 3.250 Ha (Jangka Waktu : 2012 s.d 2032)
4. PT Aceh Jaya Baru Utama 2.362 Ha (Jangka Waktu : 2025 s.d 2033)
5. PT Abdya Mineral Prima 2.319 Ha (Jangka Waktu : 2025 s.d 2033)
6. PT Alexa Tambang Abadi 1.826 Ha (Jangka Waktu : 2024 s.d 2032)
7. PT Selatan Aceh Emas 1.648 Ha (Jangka Waktu : 2022 s.d 2030)
8. PT Pegasus Mineral Nusantara 1.008 Ha (Jangka Waktu : 2022 s.d 2030)
9. PT Bersama Sukses Mining 752 Ha (Jangka Waktu : 2024 s.d 2029)
10. PT SamaSama Praba Denta 605 Ha (Jangka Waktu : 2024 s.d 2032)
11. PT Acsel Makmur Alam 577 Ha (Jangka Waktu : 2024 s.d 2032)
12. Koperasi Putera Puteri Aceh 195 Ha (Jangka Waktu : 2010 s.d 2029)
13. CV Blang Leumak Raya 57 Ha (Jangka Waktu : 2024 s.d 2029)
Data IDeAS, diolah berdasarkan publikasi Dinas ESDM Aceh, per Juni 2025.
Total luas wilayah IUP dari 13 Perusahaan Tambang Emas tsb mencapai ± 24.045 Ha, tersebar di 6 Kabupaten di Aceh. Di Kabupaten Aceh Selatan 4 IUP, Aceh Jaya 3 IUP, Aceh Barat 2 IUP, Aceh Tengah 2 IUP, Nagan Raya 1 dan Abdya 1 IUP.
Kita juga menganalisis bahwa mayoritas seluruh IUP tersebut diterbitkan dalam masa satu tahun terakhir (2024-2025). Tahun 2025 terbit 2 IUP (PT Aceh Jaya Baru Utama & PT Abdya Mineral Utama), tahun 2024 lalu terbit 6 IUP yaitu ; PT Aceh Jaya Alam Mineral, PT Alexa Tambang Abadi, PT Bersama Sukses Mining, PT Sama² Praba Denta, PT Acsel Makmur Alam dan CV Blang Leumak Raya.
Selanjutnya, tahun 2022 terbit 3 IUP yaitu; PT Draba Mineral Internasional, PT Selatan Aceh Emas dan PT Pegasus Mineral Nusantara. Sementara dua IUP lagi sudah terbit belasan tahun lalu, tahun 2012 terbit IUP PT Magellanic Garuda Kencana dan tahun 2010 terbit IUP Koperasi Putera Puteri Aceh.
Fenomena maraknya temuan tambang emas ilegal di Aceh saat ini serta maraknya penerbitan IUP khususnya tambang emas oleh Pemerintah Aceh dalam kurun waktu satu tahun terakhir tentunya memunculkan berbagai indikasi serta asumsi di kalangan masyarakat.
“Jangan-jangan kebijakan penertiban tambang emas ilegal yang penambangnya masyarakat secara luas itu nantinya untuk diberikan IUP kepada perusahaan atau korporasi besar, semoga saja tidak.”
Oleh karena itu, kita berkesimpulan bahwa ;
1. Pemerintah Aceh sebaiknya untuk sementara waktu perlu menerapkan kembali moratorium penerbitan IUP Minerba seperti yang pernah dilakukan sejak tahun 2014 s.d 2018 lalu, di masa Gubernur Zaini Abdullah dan awal periode kedua Gubernur Irwandi Yusuf. Di sisi lain, penertiban tambang ilegal juga terus dilakukan sampai tuntas hingga terbitnya kepastian regulasi terkait pertambangan rakyat di Aceh.
2. Selain penertiban tambang ilegal, pengawasan terhadap aktivitas eksplorasi maupun produksi 64 Perusahan yang memiliki IUP sektor Minerba juga harusnya dilakukan oleh DPRA maupun pihak Eksekutif secara berkala. Jangan sampai seluruh pemilik IUP tersebut juga melakukan penyalahgunaan IUP dalam area WIUP. Jangan sampai terjadi lagi izin yang diterbitkan untuk bijih besi atau tembaga, dsb, tapi yang ditambang justru emas.
3. Qanun Aceh No.15/2013 j.o Qanun Aceh No.15/2017 tentang Minerba agar dapat segera dilakukan revisi kembali untuk mengakomodir isu terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta penyesuaian dengan UU Minerba terbaru yaitu UU No.2/2025.
4. Demikian juga dengan agenda revisi UU No.11/2006 (UUPA), perlu perhatian khusus terkait tata kelola minerba di Aceh serta sinkronisasi antara UUPA dengan UU Minerba terbaru yaitu UU No.2/2025 supaya tidak lagi terjadi tumpang tindih regulasi atau konflik kewenangan antara pusat dan daerah di kemudian hari. Sekian!
Banda Aceh, 08 Oktober 2025
Munzami Hs, Direktur IDeAS
Discussion about this post