Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Syech Muharram Minta Status Hutan Lindung Dikeluarkan dari Kebun Rakyat Aceh Besar

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
September 17, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Syech Muharram Minta Status Hutan Lindung Dikeluarkan dari Kebun Rakyat Aceh Besar

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram. Foto: Humas Pemkab Aceh Besar.

Syech Muharram menyatakan ada hutan lindung di Aceh Besar yang telah menyerobot kawasan pertanian milik masyarakat. 

JANTHO – BUPATI Aceh Besar Syech Muharram meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengeluarkan beberapa kawasan dari status hutan lindung di Aceh Besar dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.

Syech Muharram menyatakan ada hutan lindung di Aceh Besar yang telah menyerobot kawasan pertanian milik masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa perkebunan rakyat yang berada di pegunungan Goh Leumo di Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Pekanbada saat ini sudah menjadi kawasan hutan lindung sejak tahun 2013. Padahal, kata Syech Muharram, masyarakat sudah menguasai dan mengolah lahan tersebut sejak masa Belanda.

Hal itu disampaikan oleh Syech Muharram dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025 – 2045, di gedung DPRA, Rabu 17 September 2025.

“Kita meminta kepada DPR Aceh untuk mengeluarkan (status) hutan lindung yang ada di kebun rakyat. Bukan hanya di kecamatan Lhoknga, tapi juga di kecamatan lainnya di Aceh Besar,” kata Syech Muharram.

Selain itu, dalam rapat tersebut Syech Muharram juga menjelaskan bahwa keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah Aceh Besar sangat mengganggu pembangunan kabupaten.

Bupati Aceh Besar itu menjelaskan bahwa perusahaan menguasai puluhan ribu hektare lahan namun tidak pernah memanfaatkannya. Sedangkan rakyat Aceh Besar kekurangan lahan produksi.

“HTI itu kami inginkan dicabut semuanya, dan diserahkan menjadi hutan rakyat atau hutan adat, atau menjadi APL (Area Penggunaan Lain). Jadi itu dikembalikan, supaya kita bisa mengatur tata ruang kembali,” kata Syech Muharram. []

ShareTweetSendShare

Related Posts

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Nasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

June 30, 2026
Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh, Abu Salam Bongkar Dugaan Keterlibatan Buronan Asing hingga ‘Gubernur Bayangan’ Aceh
Daerah

Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh, Abu Salam Bongkar Dugaan Keterlibatan Buronan Asing hingga ‘Gubernur Bayangan’ Aceh

June 30, 2026
Sekda Aceh Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I LAN RI
Daerah

Sekda Aceh Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I LAN RI

June 30, 2026
Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor
Daerah

Sekda Aceh Bersilaturahmi dengan Praja IPDN Asal Aceh di Jatinangor

June 30, 2026
Sekdes Pahlawan Bencana Dipecat, Keuchik Diduga Tawarkan Bantuan demi Muluskan Tambang Beutong Ateuh
Daerah

Sekdes Pahlawan Bencana Dipecat, Keuchik Diduga Tawarkan Bantuan demi Muluskan Tambang Beutong Ateuh

June 28, 2026
PDI Perjuangan Aceh Targetkan Lonjakan Kursi Legislatif
Daerah

PDI Perjuangan Aceh Targetkan Lonjakan Kursi Legislatif

June 28, 2026
Next Post
Wagub Fadhlullah dan Zulkifli Hasan Sepakat Koperasi Desa Jadi Ujung Tombak Ketahanan Pangan

Wagub Fadhlullah dan Zulkifli Hasan Sepakat Koperasi Desa Jadi Ujung Tombak Ketahanan Pangan

Dana Otsus Lanjut, Siapa Untung dan Buntung?

Jejak Seuneubok, Jejak Ketahanan Pangan Aceh

Discussion about this post

Recommended Stories

BPR Syariah Mustaqim Catat Peningkatan Pembiayaan Hingga 100 Persen Selama Lima Tahun Terakhir

BPR Syariah Mustaqim Layani Pembiayaan di Sektor Pertanian

September 20, 2025
Berdasarkan Nilai Garis Kemiskinan, Apakah Anda Masuk Kategori Miskin?

Berdasarkan Nilai Garis Kemiskinan, Apakah Anda Masuk Kategori Miskin?

August 10, 2025
17 Penulis Rekam Refleksi 20 Tahun Damai Aceh Dalam Buku

17 Penulis Rekam Refleksi 20 Tahun Damai Aceh Dalam Buku

August 15, 2025

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!