Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Proses Perbaikan Data Desil Terus Berjalan, Warga Aceh Desil 8-10 Tetap Bisa Akses JKA untuk Penyakit Katastropik

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
May 13, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien, Jangan Persulit Administrasi

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, memberikan klarifikasi terkait akses layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Ia menegaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 8 hingga 10 tetap dapat memperoleh layanan pengobatan gratis melalui skema JKA, khususnya bagi penderita penyakit katastropik atau sakit berat.

M. Nasir menjelaskan bahwa masyarakat dalam kelompok ekonomi tersebut tidak perlu khawatir jika belum memiliki asuransi kesehatan mandiri. Selama diagnosa dari dokter menunjukkan adanya penyakit berat atau katastropik, mereka bisa langsung mendaftarkan diri ke program JKA.

“Yang Desil 8-10 pun, kalau dia sakit berat (katastropik), itu otomatis bisa mendaftarkan diri ke JKA. Yang penting diagnosa dari dokternya tepat dan benar,” ujar M. Nasir, Rabu, 13 Mei 2026.

Proses Pemutakhiran Data Desil Terus Berjalan

Selain mengenai layanan penyakit berat, Sekda Aceh M. Nasir juga menyinggung proses sinkronisasi data penduduk. Saat ini, pemerintah tengah melakukan pembenahan melalui mekanisme mutasi data bagi warga yang sebenarnya layak masuk kategori Desil 1-7 namun terdata di kelompok lain.

“Terkait pendataan Desil, warga dapat melakukan pemutakhiran data melalui Kepala Desa (Geuchik), yang kemudian diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos) dan Kementerian Sosial (Kemensos),” ujar M. Nasir.

Data utama bersumber dari Kemensos yang dikelola berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pada bulan Juni hingga Agustus mendatang, BPS dijadwalkan akan melakukan sensus ulang untuk memastikan akurasi data masyarakat yang berhak menerima subsidi kesehatan.

M. Nasir berharap dalam masa transisi tiga bulan ke depan, seluruh persoalan data kependudukan terkait kepesertaan JKA dapat tuntas diselesaikan.

“Dengan adanya kepastian ini, diharapkan tidak ada lagi warga Aceh yang terhambat dalam mendapatkan layanan kesehatan karena kendala administratif,” pungkasnya.[]

Tags: BPSdata AcehJKAKesehatanPemerintah AcehSekda Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Sekda Aceh Hadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor T.A. Khalid di Unpad Bandung
Daerah

Sekda Aceh Hadiri Sidang Terbuka Promosi Doktor T.A. Khalid di Unpad Bandung

June 28, 2026
Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh
Daerah

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh

June 28, 2026
Akademisi UIN Ar-Raniry Tawarkan Alam Peudeung sebagai Solusi Polemik Bendera Aceh
Daerah

Akademisi UIN Ar-Raniry Tawarkan Alam Peudeung sebagai Solusi Polemik Bendera Aceh

June 26, 2026
Brigjen Pol Ruddi Setiawan Ditunjuk sebagai Kapolda Aceh, Berikut Profil dan Rekam Jejak
Daerah

Brigjen Pol Ruddi Setiawan Ditunjuk sebagai Kapolda Aceh, Berikut Profil dan Rekam Jejak

June 26, 2026
ISNU Aceh Bahas Disabilitas dan Pembangunan Bersama Aktivis Agus Hasan Hidayat
Daerah

ISNU Aceh Bahas Disabilitas dan Pembangunan Bersama Aktivis Agus Hasan Hidayat

June 26, 2026
Harga TBS Sawit di Bawah Standar, Bupati Aceh Barat Panggil Seluruh Perusahaan PKS
Daerah

Harga TBS Sawit di Bawah Standar, Bupati Aceh Barat Panggil Seluruh Perusahaan PKS

June 26, 2026
Next Post
Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati, Hal Itu Wajar Saja

Unjukrasa Protes Pergub JKA, Jubir Nurlis: Mereka Menolak Dialog

Godaan Investor Tambang Emas di Aceh Tengah: Aktivis Lingkungan Ingatkan Sejumlah Dampak Jangka Panjang

Godaan Investor Tambang Emas di Aceh Tengah: Aktivis Lingkungan Ingatkan Sejumlah Dampak Jangka Panjang

Discussion about this post

Recommended Stories

Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

Teladan Rasulullah sebagai Fondasi Etika Politik dan Sosial dalam Momentum Maulid Nabi

September 1, 2025
Menuju BUMD yang Lebih Tangguh, PT PEMA Terus Berbenah

Menuju BUMD yang Lebih Tangguh, PT PEMA Terus Berbenah

June 5, 2026
Muda Seudang Pijay: Polres Harus Usut Tuntas Dugaan Kekerasan oleh Wakil Bupati

Muda Seudang Pijay: Polres Harus Usut Tuntas Dugaan Kekerasan oleh Wakil Bupati

October 30, 2025

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!