Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Proses Perbaikan Data Desil Terus Berjalan, Warga Aceh Desil 8-10 Tetap Bisa Akses JKA untuk Penyakit Katastropik

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
May 13, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien, Jangan Persulit Administrasi

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, memberikan klarifikasi terkait akses layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Ia menegaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 8 hingga 10 tetap dapat memperoleh layanan pengobatan gratis melalui skema JKA, khususnya bagi penderita penyakit katastropik atau sakit berat.

M. Nasir menjelaskan bahwa masyarakat dalam kelompok ekonomi tersebut tidak perlu khawatir jika belum memiliki asuransi kesehatan mandiri. Selama diagnosa dari dokter menunjukkan adanya penyakit berat atau katastropik, mereka bisa langsung mendaftarkan diri ke program JKA.

“Yang Desil 8-10 pun, kalau dia sakit berat (katastropik), itu otomatis bisa mendaftarkan diri ke JKA. Yang penting diagnosa dari dokternya tepat dan benar,” ujar M. Nasir, Rabu, 13 Mei 2026.

Proses Pemutakhiran Data Desil Terus Berjalan

Selain mengenai layanan penyakit berat, Sekda Aceh M. Nasir juga menyinggung proses sinkronisasi data penduduk. Saat ini, pemerintah tengah melakukan pembenahan melalui mekanisme mutasi data bagi warga yang sebenarnya layak masuk kategori Desil 1-7 namun terdata di kelompok lain.

“Terkait pendataan Desil, warga dapat melakukan pemutakhiran data melalui Kepala Desa (Geuchik), yang kemudian diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos) dan Kementerian Sosial (Kemensos),” ujar M. Nasir.

Data utama bersumber dari Kemensos yang dikelola berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pada bulan Juni hingga Agustus mendatang, BPS dijadwalkan akan melakukan sensus ulang untuk memastikan akurasi data masyarakat yang berhak menerima subsidi kesehatan.

M. Nasir berharap dalam masa transisi tiga bulan ke depan, seluruh persoalan data kependudukan terkait kepesertaan JKA dapat tuntas diselesaikan.

“Dengan adanya kepastian ini, diharapkan tidak ada lagi warga Aceh yang terhambat dalam mendapatkan layanan kesehatan karena kendala administratif,” pungkasnya.[]

Tags: BPSdata AcehJKAKesehatanPemerintah AcehSekda Aceh
ShareTweetSendShare

Related Posts

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan
Daerah

Pemerintah Aceh Raih Apresiasi Kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan

August 12, 2026
Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13
Daerah

Menteri Agama Silaturahmi ke Abu Mudi, Mohon Doa dan Sampaikan Dukungan untuk Wisuda UNISAI ke-13

August 11, 2026
Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina
Daerah

Masuk Grand Final LCC Empat Pilar MPR-RI, Sekda Nasir: Siswa SMA 2 Banda Aceh Wajib Masuk Karantina

August 11, 2026
Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia
Daerah

Oknum Keuchik dan Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Peredaran Etomidate di Aceh, Kapolda Sebut Jaringan Aceh-Malaysia

August 11, 2026
Teuku Rahmatsyah Resmi Jabat Kajati Aceh, Bawa Semangat Baru Penegakan Hukum
Daerah

Teuku Rahmatsyah Resmi Jabat Kajati Aceh, Bawa Semangat Baru Penegakan Hukum

August 11, 2026
Soroti Kejanggalan Bantuan Rp 2,5 Triliun, Abu Salam Desak Mentan Amran Sulaiman Minta Maaf Kepada Rakyat Aceh
Daerah

Soroti Kejanggalan Bantuan Rp 2,5 Triliun, Abu Salam Desak Mentan Amran Sulaiman Minta Maaf Kepada Rakyat Aceh

August 11, 2026
Next Post
Ketua DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati, Hal Itu Wajar Saja

Unjukrasa Protes Pergub JKA, Jubir Nurlis: Mereka Menolak Dialog

Godaan Investor Tambang Emas di Aceh Tengah: Aktivis Lingkungan Ingatkan Sejumlah Dampak Jangka Panjang

Godaan Investor Tambang Emas di Aceh Tengah: Aktivis Lingkungan Ingatkan Sejumlah Dampak Jangka Panjang

Discussion about this post

Recommended Stories

Penipuan surat panggilan kerja mengatasnamakan PT. Pertamina

February 20, 2023
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien, Jangan Persulit Administrasi

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien, Jangan Persulit Administrasi

May 8, 2026
Dalam Musrenbang, Mualem Sebut Aceh Butuh Rp40 Triliun untuk Pemulihan Bencana: Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

Dalam Musrenbang, Mualem Sebut Aceh Butuh Rp40 Triliun untuk Pemulihan Bencana: Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

April 23, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!