Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Revisi UUPA Meminta Dana Otsus 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 14, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Revisi UUPA Meminta Dana Otsus 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu

Revisi UUPA kali ini hanya mencakup delapan pasal dan satu pasal tambahan. Fokusnya pada penguatan kewenangan Aceh yang selama ini belum maksimal dilaksanakan, serta perpanjangan dana otsus

BANDA ACEH – Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) ditargetkan selesai pada tahun 2026 untuk memastikan keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) bagi Aceh.

Hal itu disampaikan oleh anggota tim revisi UUPA, Prof Husni Jalil, pada Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, revisi kali ini hanya menyasar delapan pasal dan satu pasal tambahan, yang fokus pada penguatan kewenangan Aceh dan perpanjangan dana otsus yang akan berakhir.

“Perubahan UUPA kali ini hanya mencakup delapan pasal dan satu pasal tambahan. Fokusnya pada penguatan kewenangan Aceh yang selama ini belum maksimal dilaksanakan, serta perpanjangan dana otsus,” ujarnya.

Salah satu usulan penting adalah penetapan dana otsus sebesar 2,5 persen tanpa batas waktu, mengikuti prinsip money follow function atau uang mengikuti kewenangan.

“Selama kewenangan khusus Aceh ada, dana otsus juga harus ada. Kalau dana kosong, orang tidak akan bersabar,” tegasnya.

Prof Husni menilai revisi ini bersifat mendesak. Jika pembahasan tidak tuntas pada 2026, maka pada penyusunan APBN 2028 Aceh terancam kehilangan dasar hukum untuk menerima dana otsus. Kondisi itu, kata dia, akan berdampak pada sektor politik, sosial, dan ekonomi, termasuk keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Saat ini draf revisi telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Banleg) DPR dan pemerintah pusat, menunggu proses pembahasan lebih lanjut. Selain isu dana otsus, Prof Husni juga menyoroti ketentuan UUPA terkait zakat sebagai pengurang pajak yang belum berjalan akibat ketiadaan perangkat hukum pendukung.

Ia mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum agar ketentuan tersebut dapat diimplementasikan.

“Harapan kami, pemerintah bersama DPR segera mengesahkan revisi UUPA, terutama terkait perpanjangan dana otsus. Paling lambat pertengahan Juni 2026, sebelum masuk pembahasan anggaran 2028,” pungkasnya.

ShareTweetSendShare

Related Posts

Aceh Memulai Fase Baru REDD+: BPDLH dan PETAI Teken Pendanaan Rp27,13 Miliar
Daerah

Aceh Memulai Fase Baru REDD+: BPDLH dan PETAI Teken Pendanaan Rp27,13 Miliar

August 13, 2026
Pemerintah Aceh dan USK Kaji Pemanfaatan Pasir dan Lumpur Bencana untuk Bata Ringan
Daerah

Pemerintah Aceh dan USK Kaji Pemanfaatan Pasir dan Lumpur Bencana untuk Bata Ringan

August 13, 2026
PKN II Angkatan XXV 2026 Fokus pada Kepemimpinan Adaptif dalam Pemulihan Pascabencana
Daerah

PKN II Angkatan XXV 2026 Fokus pada Kepemimpinan Adaptif dalam Pemulihan Pascabencana

August 13, 2026
Jejak Kebijakan Positif Pemerintah Kota Banda Aceh: Tinjauan 2024–2026
Daerah

Jejak Kebijakan Positif Pemerintah Kota Banda Aceh: Tinjauan 2024–2026

August 13, 2026
Hokkop Situngkir Perkuat Strategi Biomassa PLN EPI, Buka Ruang Akselerasi Ekonomi Aceh
Daerah

Hokkop Situngkir Perkuat Strategi Biomassa PLN EPI, Buka Ruang Akselerasi Ekonomi Aceh

August 13, 2026
Kementan Akui Data Pemerintah Aceh Benar, yang Disampaikan Jubir Nurlis Effendi Sesuai Data Pemerintah Pusat
Daerah

Kementan Akui Data Pemerintah Aceh Benar, yang Disampaikan Jubir Nurlis Effendi Sesuai Data Pemerintah Pusat

August 13, 2026
Next Post
Reza Idria: Menjaga Perdamaian Aceh Lewat Kesejahteraan

Reza Idria: Menjaga Perdamaian Aceh Lewat Kesejahteraan

Refleksi 20 Tahun Damai Aceh, Sebuah Panduan Merebut Hak

Refleksi 20 Tahun Damai Aceh, Sebuah Panduan Merebut Hak

Discussion about this post

Recommended Stories

Lembaga Wali Nanggroe Serap Aspirasi Penguatan MoU Helsinki di Aceh Jaya

Lembaga Wali Nanggroe Serap Aspirasi Penguatan MoU Helsinki di Aceh Jaya

July 29, 2026
Pertambangan di Aceh Sumbang 2 Triliun untuk Kas Negara

Pertambangan di Aceh Sumbang 2 Triliun untuk Kas Negara

July 4, 2025

Mengapa orang Indonesia di media sosial begitu mendukung Rusia?

December 30, 2022
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!