Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Daerah

Revisi UUPA Meminta Dana Otsus 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 14, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Revisi UUPA Meminta Dana Otsus 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu

Revisi UUPA kali ini hanya mencakup delapan pasal dan satu pasal tambahan. Fokusnya pada penguatan kewenangan Aceh yang selama ini belum maksimal dilaksanakan, serta perpanjangan dana otsus

BANDA ACEH – Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) ditargetkan selesai pada tahun 2026 untuk memastikan keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) bagi Aceh.

Hal itu disampaikan oleh anggota tim revisi UUPA, Prof Husni Jalil, pada Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, revisi kali ini hanya menyasar delapan pasal dan satu pasal tambahan, yang fokus pada penguatan kewenangan Aceh dan perpanjangan dana otsus yang akan berakhir.

“Perubahan UUPA kali ini hanya mencakup delapan pasal dan satu pasal tambahan. Fokusnya pada penguatan kewenangan Aceh yang selama ini belum maksimal dilaksanakan, serta perpanjangan dana otsus,” ujarnya.

Salah satu usulan penting adalah penetapan dana otsus sebesar 2,5 persen tanpa batas waktu, mengikuti prinsip money follow function atau uang mengikuti kewenangan.

“Selama kewenangan khusus Aceh ada, dana otsus juga harus ada. Kalau dana kosong, orang tidak akan bersabar,” tegasnya.

Prof Husni menilai revisi ini bersifat mendesak. Jika pembahasan tidak tuntas pada 2026, maka pada penyusunan APBN 2028 Aceh terancam kehilangan dasar hukum untuk menerima dana otsus. Kondisi itu, kata dia, akan berdampak pada sektor politik, sosial, dan ekonomi, termasuk keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Saat ini draf revisi telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Banleg) DPR dan pemerintah pusat, menunggu proses pembahasan lebih lanjut. Selain isu dana otsus, Prof Husni juga menyoroti ketentuan UUPA terkait zakat sebagai pengurang pajak yang belum berjalan akibat ketiadaan perangkat hukum pendukung.

Ia mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum agar ketentuan tersebut dapat diimplementasikan.

“Harapan kami, pemerintah bersama DPR segera mengesahkan revisi UUPA, terutama terkait perpanjangan dana otsus. Paling lambat pertengahan Juni 2026, sebelum masuk pembahasan anggaran 2028,” pungkasnya.

ShareTweetSendShare

Related Posts

Dana Bantuan Sapi Meugang bagi Daerah Terdampak Bencana Aceh Sudah Ditransfer, Wagub Aceh Apresiasi Presiden
Daerah

Dana Bantuan Sapi Meugang bagi Daerah Terdampak Bencana Aceh Sudah Ditransfer, Wagub Aceh Apresiasi Presiden

February 10, 2026
Kak Na Dampingi Ketum Seruni Serahkan Bantuan di Pidie Jaya
Daerah

Kak Na Dampingi Ketum Seruni Serahkan Bantuan di Pidie Jaya

February 10, 2026
Wagub Aceh Minta Percepatan Jadup, Pemulihan Ekonomi hingga Sapi Meugang saat Kunjungan Pimpinan MPR RI
Daerah

Wagub Aceh Minta Percepatan Jadup, Pemulihan Ekonomi hingga Sapi Meugang saat Kunjungan Pimpinan MPR RI

February 10, 2026
Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Program Pertukaran Guru Indonesia–Korea 2026
Daerah

Batasi Penggunaan Gadget di SMA, SMK dan SLB, Dinas Pendidikan Aceh Terbitkan Surat Edaran

February 9, 2026
Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem, Jangan Percaya Tawaran Bantuan Lewat Medsos
Daerah

Waspada Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem, Jangan Percaya Tawaran Bantuan Lewat Medsos

February 7, 2026
Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara dengan Kemenko Infrastruktur
Daerah

Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara dengan Kemenko Infrastruktur

February 7, 2026
Next Post
Reza Idria: Menjaga Perdamaian Aceh Lewat Kesejahteraan

Reza Idria: Menjaga Perdamaian Aceh Lewat Kesejahteraan

Refleksi 20 Tahun Damai Aceh, Sebuah Panduan Merebut Hak

Refleksi 20 Tahun Damai Aceh, Sebuah Panduan Merebut Hak

Discussion about this post

Recommended Stories

Granada Food, Usaha Rumahan yang Tawarkan Frozen Food Sehat di Aceh Besar

Granada Food, Usaha Rumahan yang Tawarkan Frozen Food Sehat di Aceh Besar

November 14, 2025
Bupati Syech Muharram Kukuhkan Pengurus FOSMADA dan FOSMADAKA

Bupati Syech Muharram Kukuhkan Pengurus FOSMADA dan FOSMADAKA

November 2, 2025
Sejumlah Pejabat Akan Ikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi, Isyaratkan Pergantian Kepala Dinas

Sejumlah Pejabat Akan Ikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi, Isyaratkan Pergantian Kepala Dinas

September 6, 2025

Popular Stories

  • Tingkat Pengangguran Usia Muda Tinggi, Indonesia Berjuang Ciptakan Lapangan Kerja

    Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?