Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Oase
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Daerah

Revisi UUPA Meminta Dana Otsus 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 14, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Revisi UUPA Meminta Dana Otsus 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu

Revisi UUPA kali ini hanya mencakup delapan pasal dan satu pasal tambahan. Fokusnya pada penguatan kewenangan Aceh yang selama ini belum maksimal dilaksanakan, serta perpanjangan dana otsus

BANDA ACEH – Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) ditargetkan selesai pada tahun 2026 untuk memastikan keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) bagi Aceh.

Hal itu disampaikan oleh anggota tim revisi UUPA, Prof Husni Jalil, pada Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, revisi kali ini hanya menyasar delapan pasal dan satu pasal tambahan, yang fokus pada penguatan kewenangan Aceh dan perpanjangan dana otsus yang akan berakhir.

“Perubahan UUPA kali ini hanya mencakup delapan pasal dan satu pasal tambahan. Fokusnya pada penguatan kewenangan Aceh yang selama ini belum maksimal dilaksanakan, serta perpanjangan dana otsus,” ujarnya.

Salah satu usulan penting adalah penetapan dana otsus sebesar 2,5 persen tanpa batas waktu, mengikuti prinsip money follow function atau uang mengikuti kewenangan.

“Selama kewenangan khusus Aceh ada, dana otsus juga harus ada. Kalau dana kosong, orang tidak akan bersabar,” tegasnya.

Prof Husni menilai revisi ini bersifat mendesak. Jika pembahasan tidak tuntas pada 2026, maka pada penyusunan APBN 2028 Aceh terancam kehilangan dasar hukum untuk menerima dana otsus. Kondisi itu, kata dia, akan berdampak pada sektor politik, sosial, dan ekonomi, termasuk keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Saat ini draf revisi telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Banleg) DPR dan pemerintah pusat, menunggu proses pembahasan lebih lanjut. Selain isu dana otsus, Prof Husni juga menyoroti ketentuan UUPA terkait zakat sebagai pengurang pajak yang belum berjalan akibat ketiadaan perangkat hukum pendukung.

Ia mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum agar ketentuan tersebut dapat diimplementasikan.

“Harapan kami, pemerintah bersama DPR segera mengesahkan revisi UUPA, terutama terkait perpanjangan dana otsus. Paling lambat pertengahan Juni 2026, sebelum masuk pembahasan anggaran 2028,” pungkasnya.

ShareTweetSendShare

Related Posts

TA Khalid: Baleg DPR Setujui Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas, Disahkan di Paripurna 17 September
News

TA Khalid: Baleg DPR Setujui Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas, Disahkan di Paripurna 17 September

September 10, 2025
Pemko Banda Aceh Bantah Anggaran Medsos untuk Buzzer
Daerah

Pemko Banda Aceh Bantah Anggaran Medsos untuk Buzzer

September 10, 2025
Dirut BPRS Mustaqim Kunjungi Dirut Bank Aceh, Komit Perkuat Layanan Perbankan bagi Masyarakat Aceh
Daerah

Dirut BPRS Mustaqim Kunjungi Dirut Bank Aceh, Komit Perkuat Layanan Perbankan bagi Masyarakat Aceh

September 10, 2025
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp679 Juta untuk Konten Instagram-TikTok
Daerah

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp679 Juta untuk Konten Instagram-TikTok

September 10, 2025
MaTA : Pengelolaan Anggaran Pemko Banda Aceh Boros
Daerah

MaTA : Pengelolaan Anggaran Pemko Banda Aceh Boros

September 10, 2025
Siswa SMP Sukma Bangsa Ikuti Kegiatan Meuseubeut Bersama Komunitas Beulangong Tanoh
Daerah

Siswa SMP Sukma Bangsa Ikuti Kegiatan Meuseubeut Bersama Komunitas Beulangong Tanoh

September 9, 2025
Next Post
Reza Idria: Menjaga Perdamaian Aceh Lewat Kesejahteraan

Reza Idria: Menjaga Perdamaian Aceh Lewat Kesejahteraan

Refleksi 20 Tahun Damai Aceh, Sebuah Panduan Merebut Hak

Refleksi 20 Tahun Damai Aceh, Sebuah Panduan Merebut Hak

Discussion about this post

Recommended Stories

Tanah Wakaf Blang Padang: Menjaga Kemaslahatan, Mengedepankan Kebermanfaatan

Tanah Wakaf Blang Padang: Menjaga Kemaslahatan, Mengedepankan Kebermanfaatan

July 11, 2025
Old Soldiers Never Die: Warisan Juang Para Veteran yang Tak Pernah Padam

Old Soldiers Never Die: Warisan Juang Para Veteran yang Tak Pernah Padam

August 7, 2025
Gubernur Mualem Sebut Aceh Pasca 20 Tahun Damai Jadi Salah Satu Daerah Teraman di Indonesia.

Gubernur Mualem Sebut Aceh Pasca 20 Tahun Damai Jadi Salah Satu Daerah Teraman di Indonesia

August 16, 2025

Popular Stories

  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Laporan Keuangan Bank Aceh Syariah (I) ; Triliunan Dana Diinvestasikan ke Luar Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari ini Presiden Prabowo akan Reshuffle Kabinet, Beredar Sejumlah Nama Menteri Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara (Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi.tinjauan@gmail.com

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Oase
  • Sejarah
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?