Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Revisi UUPA Meminta Dana Otsus 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
August 14, 2025
Reading Time: 1 min read
0
Revisi UUPA Meminta Dana Otsus 2,5 Persen Tanpa Batas Waktu

Revisi UUPA kali ini hanya mencakup delapan pasal dan satu pasal tambahan. Fokusnya pada penguatan kewenangan Aceh yang selama ini belum maksimal dilaksanakan, serta perpanjangan dana otsus

BANDA ACEH – Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) ditargetkan selesai pada tahun 2026 untuk memastikan keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) bagi Aceh.

Hal itu disampaikan oleh anggota tim revisi UUPA, Prof Husni Jalil, pada Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, revisi kali ini hanya menyasar delapan pasal dan satu pasal tambahan, yang fokus pada penguatan kewenangan Aceh dan perpanjangan dana otsus yang akan berakhir.

“Perubahan UUPA kali ini hanya mencakup delapan pasal dan satu pasal tambahan. Fokusnya pada penguatan kewenangan Aceh yang selama ini belum maksimal dilaksanakan, serta perpanjangan dana otsus,” ujarnya.

Salah satu usulan penting adalah penetapan dana otsus sebesar 2,5 persen tanpa batas waktu, mengikuti prinsip money follow function atau uang mengikuti kewenangan.

“Selama kewenangan khusus Aceh ada, dana otsus juga harus ada. Kalau dana kosong, orang tidak akan bersabar,” tegasnya.

Prof Husni menilai revisi ini bersifat mendesak. Jika pembahasan tidak tuntas pada 2026, maka pada penyusunan APBN 2028 Aceh terancam kehilangan dasar hukum untuk menerima dana otsus. Kondisi itu, kata dia, akan berdampak pada sektor politik, sosial, dan ekonomi, termasuk keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Saat ini draf revisi telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Banleg) DPR dan pemerintah pusat, menunggu proses pembahasan lebih lanjut. Selain isu dana otsus, Prof Husni juga menyoroti ketentuan UUPA terkait zakat sebagai pengurang pajak yang belum berjalan akibat ketiadaan perangkat hukum pendukung.

Ia mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum agar ketentuan tersebut dapat diimplementasikan.

“Harapan kami, pemerintah bersama DPR segera mengesahkan revisi UUPA, terutama terkait perpanjangan dana otsus. Paling lambat pertengahan Juni 2026, sebelum masuk pembahasan anggaran 2028,” pungkasnya.

ShareTweetSendShare

Related Posts

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan
Daerah

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat, Dorong Percepatan Pembangunan Sarana Pendidikan

May 13, 2026
Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur
Daerah

Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Sukamakmur

May 13, 2026
Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat
Daerah

Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan untuk SPAM Regional Dipercepat

May 13, 2026
Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru
Daerah

Polemik JKA, Praktisi Hukum Nilai Publik Sedang Digiring pada Pemahaman Keliru

May 13, 2026
Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak
Daerah

Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak

May 11, 2026
Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah
Daerah

Rabithah Alumni MUDI Aceh Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Khidmah Alumni untuk Guru dan Dayah

May 11, 2026
Next Post
Reza Idria: Menjaga Perdamaian Aceh Lewat Kesejahteraan

Reza Idria: Menjaga Perdamaian Aceh Lewat Kesejahteraan

Refleksi 20 Tahun Damai Aceh, Sebuah Panduan Merebut Hak

Refleksi 20 Tahun Damai Aceh, Sebuah Panduan Merebut Hak

Discussion about this post

Recommended Stories

104 Sekolah Rakyat Asrama Gratis Dibangun Lagi, Pemerintah Percepat Akses Pendidikan Anak Miskin Ekstrem

104 Sekolah Rakyat Asrama Gratis Dibangun Lagi, Pemerintah Percepat Akses Pendidikan Anak Miskin Ekstrem

March 23, 2026

Nezar Patria dan Harapan Anak Muda Aceh

October 28, 2023
Sopir Angkutan Umum Keluhkan Kelangkaan Biosolar di Aceh

Sopir Angkutan Umum Keluhkan Kelangkaan Biosolar di Aceh

September 24, 2025

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!