Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Nasional

SBY tanggapi kabar perubahan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup: Ubah sistem pemilu bukan wewenang MK

TINJAUAN AH by TINJAUAN AH
May 28, 2023
Reading Time: 2 mins read
0

JAKARTA-Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menanggapi unggahan Pakar Hukum Tatanegara, Prof Denny Indrayana di media sosial Twitter, terkait perubahan sistem pemilu 2024 menjadi sistem proporsional tertutup.

“Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” tulis SBY lewat akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Minggu (28/5).

Terkait perubahan sistem pemilu, menurut SBY, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas parpol, dan pemerhati pemilu.

“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” lanjut SBY.

“Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?” sambungnya lagi.

Menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.

“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” kata SBY.

SBY menjelaskan, dalam menyusun DCS, Parpol dan Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah atau tetap menggunakan sistem terbuka. Perubahan di tengah jalan oleh MK, bisa menimbulkan persoalan serius, terutama KPU dan Parpol harus siap kelola “krisis” akibat perubahan tersebut.

Untuk menghindari situasi “chaos” tersebut, SBY menyarankan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Lalu setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik dengan mendengarkan suara rakyat.

Tags: Denny indrayanamahkamah konstitusiPemilu 2024proporsional tertutupSBYSusilo Bambang Yudhoyono
ShareTweetSendShare

Related Posts

Dek Fadh Buka Diklat Laskar Gerindra Aceh
Politik

Dek Fadh Buka Diklat Laskar Gerindra Aceh

September 26, 2026
Pembentukan Badan Pengelola Dana Otsus Aceh Disebut Masuk dalam Rancangan Revisi UUPA di DPR
Politik

Pembentukan Badan Pengelola Dana Otsus Aceh Disebut Masuk dalam Rancangan Revisi UUPA di DPR

September 21, 2026
Hasil Survei Melesat ke Empat Besar, Partai Demokrat Makin Diperhitungkan Menuju 2029
Laporan dan Analisis

Hasil Survei Melesat ke Empat Besar, Partai Demokrat Makin Diperhitungkan Menuju 2029

September 20, 2026
Teungku Malik Mahmud: Partai Aceh Harus Kembali Kepada Amanah Perjuangan, Jaga Persatuan dan Hadir Untuk Rakyat
Politik

Teungku Malik Mahmud: Partai Aceh Harus Kembali Kepada Amanah Perjuangan, Jaga Persatuan dan Hadir Untuk Rakyat

September 20, 2026
Sayuti Abubakar Nahkodai Demokrat Aceh, Sejumlah Tantangan Menanti Jelang Pemilu 2029
Laporan dan Analisis

Sayuti Abubakar Nahkodai Demokrat Aceh, Sejumlah Tantangan Menanti Jelang Pemilu 2029

September 20, 2026
Sita Rp106,3 Miliar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Suap Jabatan di Kementerian ATR/BPN
Nasional

Sita Rp106,3 Miliar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Suap Jabatan di Kementerian ATR/BPN

September 20, 2026
Next Post
Kabar MA bakal kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY: Itu tanda kemunduran demokrasi

Kabar MA bakal kabulkan PK KSP Moeldoko, SBY: Itu tanda kemunduran demokrasi

Fatwa Darul Ifta Mesir perihal hukum bunga tabungan dan pinjaman di bank

Recommended Stories

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

June 18, 2026
Sekdes Pahlawan Bencana Dipecat, Keuchik Diduga Tawarkan Bantuan demi Muluskan Tambang Beutong Ateuh

Sekdes Pahlawan Bencana Dipecat, Keuchik Diduga Tawarkan Bantuan demi Muluskan Tambang Beutong Ateuh

June 28, 2026
Syech Muharram Minta PT GES Serius Garap Panas Bumi Seulawah

Syech Muharram Minta PT GES Serius Garap Panas Bumi Seulawah

October 9, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!