Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Dunia

Fatwa Darul Ifta Mesir perihal hukum bunga tabungan dan pinjaman di bank

Bunga tabungan adalah bagian dari investasi dan dihukumi boleh. Sementara bunga pinjaman atau kredit diharamkan.

TINJAUAN AH by TINJAUAN AH
May 30, 2023
Reading Time: 3 mins read
0

Rasanya mustahil bagi umat Islam hari ini menghindari penggunaan bank. Selain mudah dan praktis, menabung di bank terjamin aman. Wajar jika banyak yang memanfaatkan fasilitas ini. Hanya saja faktor riba yang ada di bank kerap menghantui nasabah muslim, tapi apakah benar bunga bank mengandung riba?

Darul Ifta Mesir menjelaskan bahwa tidak ada larangan dalam syariat untuk mengambil manfaat dari bank dan membelanjakannya sesuai syariat. Sedangkan maksud mengambil manfaat di sini adalah menggunakan jasa bank dalam semua aktivitas yang berkaitan dengan uang.

Mufti Lembaga Fatwa Mesir Syekh Syauqi Allam menambahkan bahwa manfaat-manfaat yang kita dapatkan dari bank adalah hasil dari investasi dan bukan merupakan akad pinjaman. Jadi bunga bank bukan suatu hal yang diharamkan atau bagian dari riba.

“Uang yang diperoleh dari bank adalah keuntungan dari investasi kita ke bank dan hubungan antara nasabah dengan bankir adalah hubungan investasi,” tambah Mufti Mesir itu seperti dilansir Masrawy.

Beliau menerangkan bahwa investasi berbeda dengan pinjaman dan si peminjam harus mengembalikan barang yang dipinjam seperti asalnya, tidak kurang juga tidak berlebih. Sedangkan dalam investasi, kedua belah pihak boleh mengambil keuntungan sesuai yang telah disepakati di awal kontrak.

Bunga pembiayaan bank atau kredit termasuk riba

Bunga tabungan dalam bank tidak termasuk dalam ketentuan riba yang tertulis di dalam al-Qur’an atau Hadits. Sedangkan dalam akad pinjam-meminjam, jika si pemberi pinjaman menyuruh si peminjam untuk mengembalikan barang dengan tambahan imbalan, jelas itu termasuk riba.

Kasus di atas sesuai dengan kaedah fikih yang berbunyi:

كل قرض جر نفعًا فهو ربا

“Segala pinjaman yang menarik keuntungan termasuk bagian dari riba.”

Syekh Ahmad Wisam Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir juga pernah ditanya soal kejelasan hukum mengambil manfaat dari bank, apakah itu termasuk halal, haram, atau justru bernilai riba.

Beliau menjawab bahwa Darul Ifta telah mengkaji faktor bunga bank dari pelbagai aspek dan menyimpulkan bahwa menabung di bank hukumnya boleh dalam syari’at.

Keuntungan yang didapat dari menabung adalah buah dari investasi, jadi halal hukumnya.

Mengutip kaedah fikih di atas, beliau melanjutkan bahwa segala bentuk pinjaman yang menarik keuntungan barulah dihukumi sebagai riba.

“Menabung di bank bukan berarti kita meminjam uang darinya melainkan kita memberi uang ke bank sebagai bentuk investasi. Nantinya kita bisa mengambil keuntungan dari investasi tersebut di lain hari,” ungkap beliau.

Aminul Fatwa Darul Ifta itu juga menambahkan bahwa menabung di bank tidak ada hubungannya dengan perilaku riba jahiliyah kaum Yahudi, ketika salah seorang di antara mereka meminjam uang dan si peminjam tidak mampu mengembalikan uang pinjaman pada waktu yang telah ditentukan. Orang yang memberikan pinjaman lantas menambahkan jumlah uang yang harus dikembalikan, padahal tambahan beban uang ini tidak ada di awal kontrak.

Dalam kasus di atas, bisa dibilang sama saja seperti si pemberi pinjaman mencuri uang dari si peminjam. Hal ini tidak ada hubungannya dengan aktivitas perbankan.

Permisalan tersebut juga pernah disinggung oleh Rasulullah SAW dalam salah satu haditnya,

“Emas dengan emas lagi yang sama jenis dan timbangannya, perak dengan perak lagi sama jenis dan timbangannya. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, itulah riba.” (HR Muslim)

Rasulullah SAW bahkan mengabarkan secara jelas kondisi mengerikan para pelaku riba di akhirat kelak:

وأما الرجل الذي أتيت عليه يسبح في النهر ويلقم الحجر, فإنه آكل الربا

“Adapun orang-orang yang dipaksa berenang di sungai sambil disuapi batu, mereka itulah para pemakan riba.” (HR. Bukhari, 7047).

 

Sumber: sanadmedia.com

Tags: bankbungabunga bankdarul ifta Mesirekonomi syariahFatwahukum kreditQanun LKS
ShareTweetSendShare

Related Posts

Intip Peluang Kerja di Australia: Berikut Panduan, Syarat, dan Informasi Lebih Lanjut
Dunia

Intip Peluang Kerja di Australia: Berikut Panduan, Syarat, dan Informasi Lebih Lanjut

April 7, 2026
Dukungan Terhadap Iran Berawal dari Dukungan Terhadap Palestina dan Kekalahan Israel dalam Perang Narasi
Dunia

Dukungan Terhadap Iran Berawal dari Dukungan Terhadap Palestina dan Kekalahan Israel dalam Perang Narasi

April 4, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Peran Indonesia di Board of Peace Disorot
Dunia

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Peran Indonesia di Board of Peace Disorot

April 1, 2026
Anggota TNI Gugur Kena Serangan Israel di Lebanon, Indonesia Kecam Serangan
Dunia

Anggota TNI Gugur Kena Serangan Israel di Lebanon, Indonesia Kecam Serangan

March 30, 2026
Donald Trump Pernah Dianggap Mengalami Gangguan Jiwa oleh Sejumlah Psikiater
Dunia

Donald Trump Pernah Dianggap Mengalami Gangguan Jiwa oleh Sejumlah Psikiater

March 24, 2026
Konflik Timur Tengah Picu Ancaman Krisis Pangan Dunia, 45 Juta Jiwa Terancam Kelaparan Akut
Dunia

Konflik Timur Tengah Picu Ancaman Krisis Pangan Dunia, 45 Juta Jiwa Terancam Kelaparan Akut

March 23, 2026
Next Post

Demokrat Klarifikasi Tudingan Jokowi: SBY dan AHY Diundang Presiden

Erdoğan, Sultan Of Türkiye, dan dinamika kemenangannya

Recommended Stories

Plh. Kadis Pendidikan Dayah Aceh Terima Audiensi Yayasan Aceh Hijau dan YDSF Surabaya, Bahas Program Pemberdayaan Dayah Pascabencana

Plh. Kadis Pendidikan Dayah Aceh Terima Audiensi Yayasan Aceh Hijau dan YDSF Surabaya, Bahas Program Pemberdayaan Dayah Pascabencana

January 22, 2026
Performa Gibran dan Ekspektasi Publik

Performa Gibran dan Ekspektasi Publik

December 27, 2023

Kartu Prakerja dilanjutkan di tahun 2023, sasar 1 juta penerima

January 9, 2023

Popular Stories

  • Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    Pemerintah Aceh Siapkan Rp10 Miliar Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Bencana Hidrometeorologi, Baca Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Segera Bentuk Tim Reformasi Polri, Bentuk Juga Komisi Investigasi Insiden Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Aceh Macet Hampir 4 Bulan, Ribuan ASN Hidup dengan Utang Karena APBA-P Tak Kunjung Jelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Kosong tentang Ulama Dayah Adalah Opini yang Tak Perlu Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kunjung Dapat Kerja di Aceh, Hendra Nekat Merantau ke Australia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!