BANDA ACEH – Pembentukan Badan Pengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh telah tercantum dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI Fraksi NasDem Muslim Ayub.
Usulan tersebut menjadi salah satu poin penting yang tujuannya agar pengelolaan dana Otsus lebih transparan, proporsional, dan tepat sasaran, seperti diberitakan hallo.id.
“Benar, pembentukan Badan Pengelola Dana Otsus masuk dalam rancangan revisi UUPA,” ujar Muslim Ayub ketika dikonfirmasi oleh tinjauan.id via WhatssApp, Senin, 21 September 2026.
Keberadaan badan pengelola ini, jelasnya, juga telah didukung oleh delapan fraksi di DPR RI. Muslim Ayub beranggapan bahwa hal yang paling utama adalah bagaimana Dana Otsus tidak terhambur-hamburkan dan setiap rupiahnya memberikan manfaat nyata bagi rakyat Aceh.
“Pengawasan harus diperkuat, pemetaan harus dijamin, dan pengelolaannya harus transparan,” terangnya.
Nantinya, pembentukan badan pengelola ini akan dilakukan begitu revisi UUPA selesai disahkan, disusul dengan tindak lanjut dari DPRA dan pengesahan oleh Gubernur Aceh. Untuk mendapatkan pengelola yang benar-benar kompeten dan berintegritas, anggota badan ini akan direkrut langsung oleh DPRA melalui mekanisme fit and proper test.
Muslim Ayub menekankan bahwa badan pengelola perlu mempertimbangkan prinsip keterwakilan wilayah. Hal ini guna mengakomodasi kepentingan berbagai kawasan di Aceh, baik dalam perencanaan maupun pengawasan Dana Otsus.
Ia turut menekankan adanya perhatian khusus pada sembilan daerah tertinggal di Aceh. Beberapa daerah yang dinilai perlu mendapat perhatian khusus dalam distribusi Dana Otsus antara lain Aceh Singkil, Subulussalam, Bener Meriah, Gayo Lues, Pidie Jaya, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Simeulue, dan Sabang.
Muslim menyoroti pentingnya alokasi dana yang proporsional. Pembagian Dana Otsus tidak harus sama rata, melainkan mempertimbangkan kebutuhan, luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat ketertinggalan, serta persoalan pembangunan masing-masing daerah.
Minta Kontrol Badan Pengelola Tetap di Aceh
Tokoh yang terlibat dalam perundingan damai Aceh, Munawar Liza Zainal, turut memberi tanggapan terkait wacana pembentukan Badan Pengelola Dana Otonomi Khusus Aceh.
Menurutnya tidak masalah ada lembaga yang mengelola dana otsus, tetapi kontrolnya tetap di Aceh. “Jangan pula disetir dari Jakarta, karena itu hak Aceh,” ujar Munawar Liza.
Ia menjelaskan, sebenarnya di dalam UUPA pasal 184, sudah disebutkan, Gubernur dapat membentuk satuan kerja (satker). “Jadi tidak masalah ada lembaga yang mengelola dana otsus, tetapi kontrolnya tetap di Aceh,” katanya.
Lembaga itu, terang Munawar Liza, harus diisi oleh orang-orang Aceh yang kompeten, dipilih dari berbagai unsur, yang berpikir untuk kepentingan masyarakat Aceh secara umum, tidak berpikiran untuk kepentingan proyek, kelompok atau partai.[]










Discussion about this post