Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home Politik

Revisi UUPA Memperkuat Kewenangan dan Kekhususan Aceh, Farhan Hidayat Minta Segera Realisasi

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
September 12, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Revisi UUPA Memperkuat Kewenangan dan Kekhususan Aceh, Farhan Hidayat Minta Segera Realisasi

Dokumentasi Istimewa Farhan Hidayat, Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala (USK).

BANDA ACEH — Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus segera direalisasikan dan tidak boleh berhenti pada pembahasan politik. Hal tersebut disampaikan Farhan Hidayat, Mahasiswa Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala, yang menilai revisi UUPA merupakan kebutuhan penting untuk memperkuat kewenangan dan kekhususan Aceh.

Menurut Farhan, UUPA memiliki kedudukan yang berbeda dengan undang-undang pemerintahan daerah pada umumnya. UUPA lahir sebagai bagian dari proses perdamaian Aceh setelah konflik panjang dan menjadi salah satu dasar penting dalam membangun hubungan baru antara Aceh dan Republik Indonesia.

“UUPA bukan sekadar produk hukum. Di dalamnya terdapat sejarah politik dan semangat perdamaian Aceh. Karena itu, ketika UUPA direvisi, yang harus diperkuat adalah kekhususan dan kewenangan Aceh, bukan justru mempersempitnya,” ujar Farhan.

Ia menilai, hampir dua dekade pelaksanaan UUPA masih menyisakan persoalan mengenai pembagian kewenangan antara Aceh dan pemerintah pusat, pengelolaan sumber daya alam, kebijakan fiskal, serta implementasi berbagai kewenangan khusus Aceh.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi evaluasi serius dalam proses revisi UUPA.

“Aceh sudah memiliki kekhususan yang dijamin undang-undang. Persoalannya sekarang adalah bagaimana kekhususan tersebut benar-benar diwujudkan dalam kewenangan yang nyata dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat”

Farhan juga menyoroti posisi geopolitik Aceh yang sangat strategis. Aceh berada di kawasan Selat Malaka dan berhadapan langsung dengan Samudra Hindia. Posisi tersebut menjadikan Aceh memiliki nilai strategis bagi Indonesia, baik dalam aspek ekonomi, perdagangan, keamanan maupun hubungan kawasan.

Namun, menurutnya, posisi strategis tersebut harus diikuti dengan penguatan kapasitas dan kewenangan Aceh dalam mengelola potensi daerah.

“Jangan sampai Aceh hanya dipandang strategis karena letaknya, tetapi ketika berbicara mengenai kewenangan mengelola potensi daerah, Aceh justru dibatasi. Kalau memang Aceh memiliki kekhususan, maka harus ada kewenangan khusus yang benar-benar dapat digunakan untuk kepentingan rakyat Aceh,” tegas Farhan.

Ia menilai persoalan Dana Otonomi Khusus juga harus menjadi perhatian serius dalam revisi UUPA. Dengan berakhirnya skema awal Dana Otsus setelah 20 tahun sejak 2008, Aceh membutuhkan kepastian mengenai keberlanjutan kebijakan fiskal yang menjadi bagian penting dari kekhususan tersebut.

“Aceh membutuhkan kepastian fiskal. Jangan sampai masyarakat Aceh kembali menunggu setelah masa berlaku skema Otsus berakhir. Pemerintah RI harus memberikan kepastian mengenai masa depan kekhususan fiskal Aceh,” ungkapnya.

Farhan meminta Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI tidak melihat revisi UUPA hanya sebagai agenda legislasi biasa. Menurutnya, revisi tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan pusat dan Aceh berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hasil perdamaian.

Ia juga meminta Pemerintah Aceh dan DPRA mengambil posisi yang lebih tegas dalam memperjuangkan kepentingan Aceh.

“Pemerintah Aceh dan DPRA harus satu suara dalam memperjuangkan kepentingan Aceh. Jangan sampai revisi UUPA berjalan tanpa arah yang jelas. Aceh harus memiliki agenda yang tegas mengenai kewenangan, fiskal, sumber daya alam dan seluruh kekhususan yang menjadi kepentingan rakyat Aceh,” kata Farhan.

Menurut Farhan, memperjuangkan kekhususan Aceh bukan berarti bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebaliknya, pelaksanaan kekhususan secara konsisten justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat Aceh terhadap negara.

Karena itu, Farhan mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar tidak menunda-nunda proses revisi UUPA.

“Pemerintah RI harus segera merealisasikan revisi UUPA. Jangan lagi menjadikan UUPA sebagai wacana yang dibicarakan setiap ada momentum politik. Aceh membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Revisi harus memperkuat kewenangan Aceh, menjaga hasil perdamaian, dan memastikan kekhususan Aceh benar-benar dirasakan oleh rakyat,” tutup Farhan.[]

Tags: AcehRevisi UUPAUniversitas Syiah Kuala
ShareTweetSendShare

Related Posts

Musda Demokrat Aceh: Langkah Strategis Memilih Figur Berdaya Ungkit
Politik

Fauzan Apresiasi Pidato AHY: Persatuan dan Kerja Nyata Harus Jadi Energi Demokrat

September 11, 2026
BEM USK Beri Rekomendasi Terkait UUPA, Transparansi Dana Otsus, dan Kemandirian Ekonomi
Politik

BEM USK Beri Rekomendasi Terkait UUPA, Transparansi Dana Otsus, dan Kemandirian Ekonomi

August 22, 2026
Ketua Demokrat Aceh Ditentukan AHY, Apapun Hasilnya Konsolidasi Di atas Segalanya
Politik

Ketua Demokrat Aceh Ditentukan AHY, Apapun Hasilnya Konsolidasi Di atas Segalanya

August 20, 2026
Menteri Hukum Terima Perintah Presiden Prabowo, Revisi UUPA Ditargetkan Rampung 2026
Politik

Menteri Hukum Terima Perintah Presiden Prabowo, Revisi UUPA Ditargetkan Rampung 2026

August 19, 2026
Besok Sekjen Herman Khaeron Akan Hadiri MUSDA VI Demokrat Aceh di Banda Aceh
Politik

Besok Sekjen Herman Khaeron Akan Hadiri MUSDA VI Demokrat Aceh di Banda Aceh

August 18, 2026
Lanjutkan Agenda Perdamaian, Mukhlis Abee Dorong Revisi UUPA Segera Disahkan Tahun Ini
Daerah

Lanjutkan Agenda Perdamaian, Mukhlis Abee Dorong Revisi UUPA Segera Disahkan Tahun Ini

August 18, 2026
Next Post
Hamka, Hayati dan Tonjolan Buah Dada: Kolonialisme dan Budaya yang Porak-Poranda

Hamka, Hayati dan Tonjolan Buah Dada: Kolonialisme dan Budaya yang Porak-Poranda

Wagub Aceh di Forum DPD RI: Perpanjang Otsus, Naikkan Jadi 2,5 Persen untuk Pulihkan Aceh

Wagub Aceh di Forum DPD RI: Perpanjang Otsus, Naikkan Jadi 2,5 Persen untuk Pulihkan Aceh

Discussion about this post

Recommended Stories

Ustadz Masrul Aidi: Merawat Momentum, Aceh Harus Terampil Menjaga Gagasan

Ustadz Masrul Aidi: Merawat Momentum, Aceh Harus Terampil Menjaga Gagasan

September 5, 2026

Indonesia kurangi ekspor minyak sawit untuk cukupi kebutuhan dalam negeri

January 9, 2023
Menteri Seni Australia Apresiasi Kolaborasi Ekonomi Kreatif dengan Indonesia

Menteri Seni Australia Apresiasi Kolaborasi Ekonomi Kreatif dengan Indonesia

January 29, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!