Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Nasional

Sita Rp106,3 Miliar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Suap Jabatan di Kementerian ATR/BPN

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
September 20, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Sita Rp106,3 Miliar, KPK Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Suap Jabatan di Kementerian ATR/BPN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penindakan melalui operasi tangkap tangan (OTT) berskala besar yang membidik pusaran dugaan korupsi praktik mafia tanah dan perizinan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam operasi senyap yang digelar secara paralel di sejumlah titik krusial wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026, lembaga antikorupsi tersebut berhasil menyita perhatian publik secara luas.

Tim penyelidik tidak hanya mengamankan para terduga pelaku kejahatan kerah putih, tetapi juga menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Tumpukan uang yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam lebih dari dua puluh koper serta kardus, menjadikannya sebagai angka sitaan terbesar sepanjang sejarah operasi senyap KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa megaskandal yang menjerat para birokrat dan pengusaha ini sesungguhnya berakar pada dua perkara utama yang saling berkaitan erat.

“Perkara pertama berhubungan langsung dengan dugaan patgulipat pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan properti raksasa, PT Summarecon Agung Tbk, di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” terangnya.

Proses administrasi sengketa lahan strategis ini diduga kuat telah dicederai oleh praktik suap-menyuap demi memperlancar kepentingan ekspansi korporasi.

Sementara itu, perkara kedua menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi dalam praktik kotor jual beli jabatan. Investigasi KPK menemukan bahwa, “praktik koruptif internal ini mencakup penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah terkait pengaturan rotasi, mutasi, hingga promosi posisi-posisi strategis di lingkungan Kementerian ATR/BPN”

Uang ratusan miliar yang disita dalam puluhan koper tersebut diyakini merupakan gabungan dari pelicin perizinan lahan sekaligus setoran ilegal dari para pejabat daerah yang ingin mengamankan kursi jabatannya.

Keterlibatan Politisi dan Petinggi Swasta

Setelah melalui proses pemeriksaan maraton selama satu kali dua puluh empat jam terhadap pihak-pihak yang terjaring operasi, KPK secara resmi menetapkan delapan tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Para tersangka ini merepresentasikan kolaborasi gelap antara pejabat pemerintahan tinggi, pengusaha properti, hingga pialang politik. Dari unsur birokrasi, KPK menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Dari kubu swasta, penyidik menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, bersama politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz A. Rafiq. Keterlibatan Fahd A. Rafiq menjadi sorotan tajam publik karena dalam perkara ini ia diduga bertindak sebagai penampung aliran uang haram.

Penetapan status tersangka ini menjadi catatan kelam yang memperburuk rekam jejaknya, mengingat ini adalah kali ketiga Fahd mencetak rekam jejak buruk masuk jeruji besi KPK, setelah sebelumnya divonis bersalah pada kasus korupsi DPID tahun 2012 dan pengadaan Al-Quran tahun 2017.

KPK juga turut menahan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, serta tiga pengusaha swasta lainnya yakni Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Beberapa tersangka dari unsur swasta ini, termasuk Fahd dan Arif, berdasarkan dugaan sementara, disebut-sebut mengarah sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Meskipun spekulasi mengenai keterlibatan pihak kementerian tingkat atas berembus kencang, KPK menegaskan bahwa penyidikan dan penindakan saat ini masih difokuskan pada instansi tingkat pejabat daerah dan direktur jenderal terkait.

Jejak Karier dan Harta Janggal Dirjen Lampri

Penangkapan Lampri sebagai pejabat eselon satu kementerian turut membuka tabir anomali pada harta kekayaannya. Pria kelahiran April 1970 lulusan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) ini diketahui memiliki rekam jejak karier yang melesat cepat.

Sebelum dilantik sebagai Dirjen PPTR pada Februari 2026, Lampri tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Biro Humas, lalu promosi menjadi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur pada Juli 2024, dan berpindah memimpin Kanwil BPN Jawa Tengah pada Januari 2025.

Seiring dengan meroketnya karier sang birokrat, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya juga menunjukkan lonjakan yang dinilai tidak wajar. Berdasarkan data publik, harta kekayaan Lampri yang pada tahun 2022 hanya berkisar di angka Rp 1,6 miliar, mendadak melonjak tajam menjadi Rp 7,15 miliar pada tahun 2023 saat ia mulai menduduki jabatan strategis.

Laporan terakhirnya pada 2025 mencatat total kekayaan bersih mencapai Rp 7,33 miliar tanpa adanya utang sepeser pun. Sebagian besar kekayaannya berwujud belasan aset tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Nganjuk, Surabaya, Sidoarjo, hingga Bojonegoro, yang kini turut masuk dalam radar penelusuran aset oleh penyidik KPK.

Penggeledahan dan Bukti Kuat Percakapan Elektronik

Guna membuat alur kejahatan terorganisasi ini kian terang benderang, penyidik KPK langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penggeledahan agresif di berbagai lokasi kunci.

Di gedung Kementerian ATR/BPN, tim penyisir menyita ratusan lembar dokumen penting dari tiga ruangan level direktur jenderal, termasuk ruang kerja Lampri.

Penggeledahan ketat juga menyasar kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, di mana penyidik berhasil mengamankan dokumen asli perizinan SHGB beserta catatan arus keuangan rahasia milik perusahaan.

Titik terang muara aliran dana gelap ini akhirnya semakin menguat usai penyidik menggeledah kediaman pribadi tersangka Lampri di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi. Dari rumah mewah tersebut, KPK tidak hanya menyita berkas-berkas tambahan, melainkan juga berhasil mengamankan barang bukti elektronik krusial berupa gawai yang berisi riwayat pesan obrolan.

Bukti jejak digital tersebut diklaim memberikan petunjuk sangat terang mengenai rute distribusi uang suap, instruksi pengamanan lahan, hingga pihak-pihak lain yang disinyalir kuat ikut mencicipi uang haram ratusan miliar rupiah tersebut.[]

Tags: ATR/BPNindonesiakorupsiKPK
ShareTweetSendShare

Related Posts

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan Baru, Berikut Profilnya dan Komentar Sejumlah Pengamat
Ekonomi

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan Baru, Berikut Profilnya dan Komentar Sejumlah Pengamat

September 15, 2026
Soal WNI Masuk Militer Asing, Menko Yusril Nyatakan Tidak Otomatis Kehilangan Status Kewarganegaraan
Nasional

Menko Yusril Tegaskan Penanganan Kericuhan 27 Agustus Harus Berjalan Tanpa Pandang Bulu

September 5, 2026
Teuku Riefky Pimpin Upacara HUT RI Kemenekraf Dengan Kharisma Budaya Aceh
Nasional

Teuku Riefky Pimpin Upacara HUT RI Kemenekraf Dengan Kharisma Budaya Aceh

August 19, 2026
Soal WNI Masuk Militer Asing, Menko Yusril Nyatakan Tidak Otomatis Kehilangan Status Kewarganegaraan
Daerah

UIN Ar-Raniry Akan Anugerahi Gelar Doktor Honoris Causa untuk Prof. Yusril Ihza Mahendra

August 18, 2026
Dari Pupuk Lebih Murah hingga B50, Prabowo Ungkap Lompatan Menuju Swasembada Nasional
Nasional

Dari Pupuk Lebih Murah hingga B50, Prabowo Ungkap Lompatan Menuju Swasembada Nasional

August 14, 2026
Prabowo: Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi harus Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Nasional

Presiden Prabowo: Ada 121 Kebijakan Transformatif Berhasil Dijalankan dalam 21 Bulan

August 14, 2026
Next Post
Sayuti Abubakar Nahkodai Demokrat Aceh, Sejumlah Tantangan Menanti Jelang Pemilu 2029

Sayuti Abubakar Nahkodai Demokrat Aceh, Sejumlah Tantangan Menanti Jelang Pemilu 2029

Teungku Malik Mahmud: Partai Aceh Harus Kembali Kepada Amanah Perjuangan, Jaga Persatuan dan Hadir Untuk Rakyat

Teungku Malik Mahmud: Partai Aceh Harus Kembali Kepada Amanah Perjuangan, Jaga Persatuan dan Hadir Untuk Rakyat

Discussion about this post

Recommended Stories

Dana Otsus Lanjut, Siapa Untung dan Buntung?

Fetisisme Statistik dalam Gemerlap IPM Banda Aceh

August 22, 2025
Wagub Aceh Ikuti Rapat Percepatan Pembangunan Huntap Korban Bencana

Wagub Aceh Ikuti Rapat Percepatan Pembangunan Huntap Korban Bencana

July 23, 2026
7 Jurus BK Hebat: Langkah Strategis Layanan Bimbingan Konseling di Sekolah

7 Jurus BK Hebat: Langkah Strategis Layanan Bimbingan Konseling di Sekolah

July 31, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!