Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Global
  • Politik
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home

Menyikapi Revisi Qanun LKS: Masyarakat Aceh terbelah

TINJAUAN.ID by TINJAUAN.ID
May 26, 2023
Reading Time: 2 mins read
0

Masyarakat Aceh, merujuk pada komentar netizen di dunia maya, menunjukkan keterbelahan akibat pendapat pro dan kontra merespon rencana revisi Qanun LKS.

Perdebatan mengenai apakah Qanun LKS perlu direvisi ulang mengemuka setelah jaringan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami gangguan akibat serangan hacker. Gangguan tersebut membuat masyarakat tidak dapat melakukan transaksi, khususnya pada sistem mobile banking.

Masyarakat Aceh menunjukkan kekesalannya kepada BSI melalui komentar-komentar di laman sosial media mereka, baik akun Facebook maupun akun komentar di Instagram.

Serangan siber yang dialami BSI praktis membuat kegiatan ekonomi harian masyarakat menjadi terkendala. Nasabah BSI tidak dapat melakukan penarikan uang tunai dan melakukan transfer bank selama beberapa hari.

Kekesalan terhadap gangguan layanan BSI membuat sebagian kalangan netizen meminta agar Qanun LKS segera dilakukan revisi, bank konvensional diminta agar dapat kembali beroperasi di Aceh.

Ketua DPRA Saiful Bahri atau yang akrab disapa Pon Yaya menyatakan bahwa DPRA akan segera melakukan revisi Qanun LKS. Diikuti oleh surat PJ Gubernur Ahmad Marzuki kepada Mendagri perihal revisi Qanun LKS.

Sebagian masyarakat menentang rencana revisi Qanun LKS yang bertujuan mendatangkan kembali bank konvensional ke Aceh. Penolakan disebabkan Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam sudah seharusnya menolak sistem perbankan yang mengandung unsur riba.

Bagi Tgk. Irfan Siddiq, ulama muda asal Aceh Besar menilai rencana revisi Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah oleh DPRA dan PJ Gubernur terkesan terburu-buru.

“Penerapan qanun yang bertujuan positif pada warna islam di Aceh ini, masih sangat muda, masih banyak hal yang harus dievaluasi tentang capaian dari pelaksanaan qanun tersebut,” terang Tgk. Irfan.

Iya menambahkan, “Ini belum apa-apa kenapa main revisi aja? Lalu sebagian masyarakat juga menduga, bahwa semacam ada drama khusus yang dijalankan oleh penguasa agar keberadaan qanun LKS ini terkesan tidak penting dan tidak membawa keuntungan bagi Aceh. Padahal, ulama dan para pemangku kebijakan sebelumnya, telah mengkaji banyak hal sebelum qanun LKS ini dibuat dan diterapkan, tegas politisi Partai Demokrat ini.

Sementara bagi pihak yang pro revisi qanun menganggap bahwa BSI yang menjadi satu-satunya bank dominan di Aceh merupakan sesuatu yang tidak sehat “Qanun LKS sudah sepatutnya di revisi, merger itu menghimpun tiga bank raksasa dalam satu wadah yang disebut BSI yang mengumpulkan pangsa pasar tiga bank lama dari segala macam klasifikasi baik itu pengusaha hingga masyarakat biasa. Jika BSI mengalami collapse seperti yang terjadi belakangan ini maka transaksi akan mengalami kemacetan dan menimbulkan kerugian yang besar,” ujar Rahmat Fahlevi, alumni FISIP USK.

Rahmat juga menambahkan bahwa BSI belum menyediakan layanan perbankan bagi kegiatan perdagangan yang mendukung kegiatan ekspor-impor. Sehingga kegiatan bisnis pengusaha menjadi bermasalah.

“Selain itu, berdasarkan release resmi, pihak BSI mengatakan sudah menyediakan fitur Letter of Credit (LC) untuk para eksportir, namun faktanya BSI belum mempunyai fitur itu sampai sekarang sehingga para pengusaha kelabakan dalam melakukan transaksi dengan buyer luar negeri. Merugikan pengusaha dalam transaksi akan berdampak hingga grasroot, yaitu pekerja lapangan, baik dalam hal biaya operasional hingga upah akan tertahan,” terang Rahmat.

Rahmat berhadap kepada para intelektual dan ulama agar mempertegas makna asali dari pada term “bunga bank”, jangan ada yang ditutupi seolah publik belum mempunyai kapasitas untuk menerima perbedaan pendapat.

“Seharusnya jikalau berniat mengislamisasi bank secara total, dilakukan terlebih dahulu kajian yang multidimensi, mempertimbangkan efek domino dan perbaikan secara gradual. Publik mengalami shock therapy karena hal ini, bank adalah jantung perekonomian yang memompa keuangan ke seluruh sektor perekonomian jadi jika mengalami konstipasi efeknya akan berkepanjangan,” pungkas Rahmat.

Tags: AcehDPR AcehDPRAQanun LKS

Related Posts

Seribu Anggota KPA Doa Bersama di Makam Almarhum Hasan Tiro, Mengapa Abang Samalanga Tak Hadir?
News

Seribu Anggota KPA Doa Bersama di Makam Almarhum Hasan Tiro, Mengapa Abang Samalanga Tak Hadir?

March 28, 2026
Peneliti: Ketua DPRA Bertanggung Jawab atas Pemotongan TPP
News

Gagal Jadikan Bireuen Basis, Abang Samalanga Dinilai Layak Diganti

March 28, 2026
Transisi Kekuasaan di Indonesia: Proyeksi Pewaris Trah Politik Menuju Pilpres 2029 dan 2034
Laporan dan Analisis

Transisi Kekuasaan di Indonesia: Proyeksi Pewaris Trah Politik Menuju Pilpres 2029 dan 2034

March 24, 2026
Mayoritas Anggota DPRA Galang Mosi Tidak Percaya, Posisi Ketua DPRA Zulfadhli di Ujung Tanduk
Daerah

Mayoritas Anggota DPRA Galang Mosi Tidak Percaya, Posisi Ketua DPRA Zulfadhli di Ujung Tanduk

March 18, 2026
Usai Kritik di Paripurna, Martini Sebut Tata Kelola Lembaga Amburadul Tanggung Jawab Pimpinan DPRA
Daerah

Usai Kritik di Paripurna, Martini Sebut Tata Kelola Lembaga Amburadul Tanggung Jawab Pimpinan DPRA

March 15, 2026
Pemerintah Aceh Kucurkan Rp205,7 Miliar untuk THR 41.410 ASN
Daerah

Pemerintah Aceh Kucurkan Rp205,7 Miliar untuk THR 41.410 ASN

March 20, 2026
Next Post

Plt Asisten II Sekda Aceh Buka RAD-PG Bappenas

SBY tanggapi kabar perubahan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup: Ubah sistem pemilu bukan wewenang MK

Recommended Stories

Perang Israel-Iran Seret Palestina ke Konflik

March 26, 2026
Pakai Dana BOSP 2026, SMAN 3 Manyak Payed Rampungkan Rehabilitasi Mobiler Pascabanjir

Pakai Dana BOSP 2026, SMAN 3 Manyak Payed Rampungkan Rehabilitasi Mobiler Pascabanjir

January 17, 2026
Dinas Pengairan Aceh Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Dinas Pengairan Aceh Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

January 30, 2026

Popular Stories

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • Contact Us

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!