Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Nasional

Proses Hukum di KPK, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Kooperatif dan Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Sektor Imigrasi

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
June 5, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Proses Hukum di KPK, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Kooperatif dan Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Sektor Imigrasi

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan layanan keimigrasian.

Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menko Yusril menegaskan bahwa di tengah komitmen besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kejadian ini menjadi tamparan sekaligus tantangan berat yang harus dihadapi secara tegas dan transparan.

“Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” ujar Yusril.

Berdasarkan pendalaman awal, Menko Yusril meluruskan bahwa dugaan kasus hukum yang disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024. Saat itu, yang bersangkutan masih mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, sehingga perkara ini tidak berkaitan dengan kapasitas atau jabatan barunya sebagai Wakil Menteri.

Pemerintah Jamin Proses Hukum Terbuka dan Kooperatif

Menko Yusril menginstruksikan kepada Wamenimipas Silmy Karim beserta seluruh jajaran imigrasi yang dipanggil oleh KPK untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik. Pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara ini demi tegaknya keadilan.

“Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan,” tegas Yusril.

Yusril juga menyampaikan apresiasi atas kinerja konsisten KPK dalam memberantas korupsi. Terkait laporan kepada Kepala Negara, Yusril menyebut bahwa Presiden diyakini telah menerima laporan berkala dari Kejaksaan Agung, mengingat KPK secara kelembagaan bersifat independen dan tidak memiliki kewajiban struktural untuk melapor langsung ke Presiden dalam ranah penyidikan.

Dugaan Praktik Pemerasan dan Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Perkara yang tengah bergulir ini diketahui berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke Kas Negara tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan.

Merespons situasi tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bergerak cepat dengan melakukan reformasi total pada sistem pelayanan sejak Kabinet Merah Putih pertama kali dibentuk. Kementerian Imipas kini telah resmi menghapus seluruh skema percepatan bayar di luar prosedur (seperti praktik jalur kilat 1 hari atau 2 hari selesai dengan tarif ilegal).

Seluruh layanan keimigrasian kini wajib berjalan sesuai prosedur standar, operasional biaya dipastikan transparan, dan wajib disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah pembersihan ini diharapkan menjadi refleksi dan momentum evaluasi total agar pelayanan keimigrasian di masa depan menjadi jauh lebih baik, bersih, dan berintegritas.[]

Tags: korupsiSilmy KarimYusril Ihza Mahendra
ShareTweetSendShare

Related Posts

Fachry Ali: NU Perlu Rumuskan Agenda Politik Sendiri dan Akhiri Faksionalisme Jelang Muktamar Ke-35
Nasional

Fachry Ali: NU Perlu Rumuskan Agenda Politik Sendiri dan Akhiri Faksionalisme Jelang Muktamar Ke-35

July 20, 2026
Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional
Daerah

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

July 18, 2026
Sri Mulyani Kini Mengajar di Oxford, Cerita Pengalaman Mengajar di Kampus Top Dunia
Nasional

Sri Mulyani Kini Mengajar di Oxford, Cerita Pengalaman Mengajar di Kampus Top Dunia

July 17, 2026
Deadline Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Terhitung 31 Juli, Ini 3 Hal yang Wajib Dicek Pendaftar Beasiswa LPDP
Nasional

Deadline Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Terhitung 31 Juli, Ini 3 Hal yang Wajib Dicek Pendaftar Beasiswa LPDP

July 15, 2026
Presiden Prabowo Teken Perpres Rindekraf 2026–2045, Peta Jalan Baru Ekonomi Kreatif Indonesia
Nasional

Presiden Prabowo Teken Perpres Rindekraf 2026–2045, Peta Jalan Baru Ekonomi Kreatif Indonesia

July 13, 2026
Peluang Kuliah di Australia Makin Terbuka bagi Pelajar Indonesia pada 2026, Berikut Infonya
Nasional

Peluang Kuliah di Australia Makin Terbuka bagi Pelajar Indonesia pada 2026, Berikut Infonya

July 12, 2026
Next Post
Menuju BUMD yang Lebih Tangguh, PT PEMA Terus Berbenah

Menuju BUMD yang Lebih Tangguh, PT PEMA Terus Berbenah

Analisis: Gas Andaman, Berkah atau Kutukan yang Terulang?

Analisis: Gas Andaman, Berkah atau Kutukan yang Terulang?

Discussion about this post

Recommended Stories

Menteri PU Dody Hanggodo Sebut Ada ‘Nama Besar’ di Kasus Korupsi Gedung Cipta Karya

Menteri PU Dody Hanggodo Sebut Ada ‘Nama Besar’ di Kasus Korupsi Gedung Cipta Karya

April 1, 2026
Jokowi minta semua pihak tunggu soal reshuffle

Jokowi minta semua pihak tunggu soal reshuffle

January 24, 2023
Tgk. Irfan Siddiq Apresiasi Program Beut Kitab Bak Sikula

Tgk. Irfan Siddiq Apresiasi Program Beut Kitab Bak Sikula

October 2, 2025
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!