Meulaboh – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Barat bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Pendaftaran Cagar Budaya(TPCB) Aceh Barat menggelar Forum Group Discussion (FGD) Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Tahun 2026, Senin (28/04), di Aula Disdikbud Aceh Barat.
FGD ini difokuskan pada pengkajian dan verifikasi tiga ODCB yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Aceh Barat, yaitu:
1. Makam Po Ru, Gampong Suak Timah, Kecamatan Samatiga;
2. Komplek Makam Teuku Meuko, Gampong Kuala Manyeu, Kecamatan Panton Reu; dan
3. Situs Kurok Kurok, yang diyakini sebagai bunker (pertahanan) di pesisir Aceh Barat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat, Teuku Putra Azmisyah, S.E, dalam sambutannya menegaskan bahwa FGD ODCB merupakan langkah krusial dalam penyelamatan sejarah daerah.
“Aceh Barat kaya akan jejak peradaban Islam dan perjuangan. Jika tidak segera kita tetapkan dan lindungi, banyak situs penting akan hilang tergerus pembangunan atau abrasi. Cagar budaya bukan sekadar batu nisan, tapi identitas dan sumber belajar generasi muda,” tegas Poncut.
Sementara itu, Ketua TACB Aceh Barat, Rahmad Syah Putra, menyampaikan bahwa ketiga situs tersebut memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
“Makam Po Ru terkait dengan ulama penyebar Islam awal di pesisir barat. Makam Teuku Meuko adalah jejak tokoh perjuangan lokal. Kurok Kurok diduga kuat sebagai tempat pos pengawasan dan pertahanan Semua memenuhi kriteria UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” jelasnya.
Jovial Pally Taran, selaku Sekretaris TACB sekaligus Tim Ahli, memaparkan hasil kajian sejarah dan arkeologis awal.
“Pada Makam Po Ru ditemukan nisan tipe oktagonal Batu Aceh masa Kerajaan Aceh Darussalam Abad ke-18 dengan ornamen floral. Pada Komplek Makam Teuku Meuko terdapat nisan tipe dan abad yang sama, disertai 3 pasang nisan jenis batu bulat (sakrah) dalam komplek makam tersebut. Sementara Kurok-Kurok (Bunker Pertahanan) membutuhkan perhatian dan perlindungan sebagai objek yang juga layak direkomendasikan sebagai Struktur Cagar Budaya,” papar Jovial.
FGD turut dihadiri perwakilan camat, keuchik, tokoh adat, akademisi STAIN, sejarawan lokal, dan pegiat budaya. Hasil FGD akan dituangkan dalam Berita Acara dan Rekomendasi TACB untuk selanjutnya diusulkan kepada Bupati Aceh Barat sebagai Cagar Budaya Kabupaten.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Aceh Barat, Masri Hanif, S.P, selaku Ketua Panitia, menyebut FGD berjalan konstruktif.
“Alhamdulillah semua unsur hadir dan memberi masukan. Ini bukti bahwa pelestarian cagar budaya adalah kerja kolektif. Setelah ini kami akan lengkapi dokumen penetapan dan sosialisasi ke masyarakat pemilik lahan,” ujarnya.
Disdikbud Aceh Barat menargetkan penetapan ketiga ODCB tersebut rampung pada Triwulan III 2026 sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Aceh Barat.[]












Discussion about this post