Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Disdikbud dan TACB Aceh Barat Gelar FGD, Bahas Penetapan Tiga Situs Bersejarah

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
April 28, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Disdikbud dan TACB Aceh Barat Gelar FGD, Bahas Penetapan Tiga Situs Bersejarah

Meulaboh – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Barat bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Pendaftaran Cagar Budaya(TPCB) Aceh Barat menggelar Forum Group Discussion (FGD) Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Tahun 2026, Senin (28/04), di Aula Disdikbud Aceh Barat.

FGD ini difokuskan pada pengkajian dan verifikasi tiga ODCB yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Aceh Barat, yaitu:

1. Makam Po Ru, Gampong Suak Timah, Kecamatan Samatiga;

2. Komplek Makam Teuku Meuko, Gampong Kuala Manyeu, Kecamatan Panton Reu; dan

3. Situs Kurok Kurok, yang diyakini sebagai bunker (pertahanan) di pesisir Aceh Barat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat, Teuku Putra Azmisyah, S.E, dalam sambutannya menegaskan bahwa FGD ODCB merupakan langkah krusial dalam penyelamatan sejarah daerah.

“Aceh Barat kaya akan jejak peradaban Islam dan perjuangan. Jika tidak segera kita tetapkan dan lindungi, banyak situs penting akan hilang tergerus pembangunan atau abrasi. Cagar budaya bukan sekadar batu nisan, tapi identitas dan sumber belajar generasi muda,” tegas Poncut.

Sementara itu, Ketua TACB Aceh Barat, Rahmad Syah Putra, menyampaikan bahwa ketiga situs tersebut memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

“Makam Po Ru terkait dengan ulama penyebar Islam awal di pesisir barat. Makam Teuku Meuko adalah jejak tokoh perjuangan lokal. Kurok Kurok diduga kuat sebagai tempat pos pengawasan dan pertahanan Semua memenuhi kriteria UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” jelasnya.

Jovial Pally Taran, selaku Sekretaris TACB sekaligus Tim Ahli, memaparkan hasil kajian sejarah dan arkeologis awal.

“Pada Makam Po Ru ditemukan nisan tipe oktagonal Batu Aceh masa Kerajaan Aceh Darussalam Abad ke-18 dengan ornamen floral. Pada Komplek Makam Teuku Meuko terdapat nisan tipe dan abad yang sama, disertai 3 pasang nisan jenis batu bulat (sakrah) dalam komplek makam tersebut. Sementara Kurok-Kurok (Bunker Pertahanan) membutuhkan perhatian dan perlindungan sebagai objek yang juga layak direkomendasikan sebagai Struktur Cagar Budaya,” papar Jovial.

FGD turut dihadiri perwakilan camat, keuchik, tokoh adat, akademisi STAIN, sejarawan lokal, dan pegiat budaya. Hasil FGD akan dituangkan dalam Berita Acara dan Rekomendasi TACB untuk selanjutnya diusulkan kepada Bupati Aceh Barat sebagai Cagar Budaya Kabupaten.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Aceh Barat, Masri Hanif, S.P, selaku Ketua Panitia, menyebut FGD berjalan konstruktif.

“Alhamdulillah semua unsur hadir dan memberi masukan. Ini bukti bahwa pelestarian cagar budaya adalah kerja kolektif. Setelah ini kami akan lengkapi dokumen penetapan dan sosialisasi ke masyarakat pemilik lahan,” ujarnya.

Disdikbud Aceh Barat menargetkan penetapan ketiga ODCB tersebut rampung pada Triwulan III 2026 sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Aceh Barat.[]

Tags: Aceh Baratcagar budayaDisdikbud Aceh Barat
ShareTweetSendShare

Related Posts

Menko Yusril : Pemerintah Pasti Akan Merespons Positif 17+8 Tuntutan Rakyat
Nasional

Menko Yusril Minta Polri Tingkatkan Keamanan dan Perlindungan Masyarakat, Cegah Aksi Main Hakim Sendiri

July 29, 2026
Dirut PT. PEMA Tinjau Pembangunan KIA Ladong, Percepat Realisasi Pabrik Baja Ringan dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Daerah

Dirut PT. PEMA Tinjau Pembangunan KIA Ladong, Percepat Realisasi Pabrik Baja Ringan dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

July 29, 2026
Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme Demi Keberlanjutan Pers Independen
Nasional

Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme Demi Keberlanjutan Pers Independen

July 29, 2026
Lembaga Wali Nanggroe Serap Aspirasi Penguatan MoU Helsinki di Aceh Jaya
Daerah

Lembaga Wali Nanggroe Serap Aspirasi Penguatan MoU Helsinki di Aceh Jaya

July 29, 2026
Ketua DPRA Terima Silaturahmi dan Diskusi Strategis Bersama KIP Aceh
Daerah

Ketua DPRA Terima Silaturahmi dan Diskusi Strategis Bersama KIP Aceh

July 29, 2026
FISIP USK Satukan Suara, Aceh Harus Jadi Pemain Utama di Blok Andaman
Daerah

FISIP USK Satukan Suara, Aceh Harus Jadi Pemain Utama di Blok Andaman

July 29, 2026
Next Post
Gubernur Mualem dan Dubes UEA Bentuk Tim Program Investasi di Aceh

Gubernur Mualem dan Dubes UEA Bentuk Tim Program Investasi di Aceh

Politik Islam dan Upaya Mencari Akar Masalah Umat Islam dalam Politik

Politik Islam dan Upaya Mencari Akar Masalah Umat Islam dalam Politik

Discussion about this post

Recommended Stories

“Sejarah Hidup” di Mukim Seulimeum

“Sejarah Hidup” di Mukim Seulimeum

July 26, 2026
Pemkab Aceh Besar Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkab Aceh Besar Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

June 1, 2026
Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Gubernur Mualem: Kita Minta Tambahan Anggaran

Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Gubernur Mualem: Kita Minta Tambahan Anggaran

May 16, 2026
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!