Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
  • TINJAUAN.ID
  • Global
  • Politik
    • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Ekonomi
  • Opini
  • Sejarah
  • Liputan Khusus
  • Editorial
  • Pojok Ekraf
No Result
View All Result
Strategis dan Mencerahkan!
No Result
View All Result
Home News Daerah

Perjuangkan Hak Aceh Terkait Blok Andaman, Ini Isi Surat Gubernur Mualem untuk Presiden Prabowo

TINJAUAN ID by TINJAUAN ID
July 31, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Perjuangkan Hak Aceh Terkait Blok Andaman, Ini Isi Surat Gubernur Mualem untuk Presiden Prabowo

Banda Aceh — Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto perihal peninjauan dan revisi Persetujuan Rencana Pengembangan Lapangan yang Pertama (Plan of Development/PoD I) Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja (WK) South Andaman. Surat bernomor 500.16.7.2/7039 tersebut dikirim dari Banda Aceh pada 25 Juni 2026.

Dalam surat itu, Mualem menyoroti kecilnya porsi bagi hasil (split) yang diterima Pemerintah dari pengembangan lapangan gas raksasa di laut lepas pantai Aceh tersebut. Persetujuan PoD I yang diterbitkan Menteri ESDM pada 9 Maret 2026 menetapkan bagian Pemerintah hanya 4 persen untuk gas alam dan 6 persen untuk minyak bumi, sementara sisanya menjadi bagian kontraktor.

“Setelah kami pelajari dokumen Persetujuan Rencana PoD I yang telah disetujui oleh Menteri ESDM sangat merugikan kepentingan Nasional dan Aceh dengan besaran Bagi Hasil (Split) sangat kecil (4 persen gas dan 6 persen minyak) untuk Pemerintah,” tulis Mualem dalam suratnya.

Usulan Pengolahan Gas Blok Andaman di Darat

Sebagai solusi, Gubernur Mualem mengusulkan agar pengolahan gas mentah tidak hanya dilakukan di fasilitas laut (Floating Production, Storage and Offloading/FPSO), melainkan dipindahkan sebagian ke darat, tepatnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun yang merupakan bekas fasilitas PT Arun NGL dan telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional sesuai RPJMN 2025-2029.

“Pengolahan gas mentah Onshore akan meningkatkan pendapatan negara yang signifikan dengan memanfaatkan fasilitas pada KEK Arun sehingga memberikan nilai tambah dan multiplier effect bagi masyarakat Aceh dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mendorong hilirisasi industri migas di KEK Arun dan penyerapan tenaga kerja,” demikian bunyi surat tersebut.

Mualem meminta Presiden berkenan mengarahkan Menteri ESDM untuk meninjau dan merevisi persetujuan itu serta memberikan alokasi khusus minyak dan gas bumi untuk Aceh.

Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Kepala Kantor Staf Presiden, dan Kepala SKK Migas.

Skema Hybrid Offshore-Onshore

Dalam lampiran executive summary yang menyertai surat tersebut, Pemerintah Aceh mengusulkan skema hybrid offshore-onshore. Fasilitas laut (sub-semisible FTS platform) hanya difungsikan untuk produksi awal dari sumur subsea dan flow assurance, sementara pengolahan utama gas, metering fiskal, dan hilirisasi dipindahkan ke Onshore Processing Facility (OPF) di KEK Arun melalui pipa bawah laut sepanjang sekitar 85 km.

Dokumen tersebut menegaskan bahwa permohonan ini bukan untuk menghambat investasi maupun menunda produksi gas nasional (first gas). “Pemerintah Aceh tidak datang untuk memperlambat first gas.

Aceh datang untuk membuat PoD I lebih kuat. Lebih bankable (menguntungkan) secara pasar, lebih aman secara deepwater, lebih diterima secara sosial-politik, dan lebih besar nilai totalnya bagi negara serta Aceh,” demikian dinyatakan dalam dokumen tersebut.

Tujuh Poin Permohonan kepada Presiden

Setidaknya ada tujuh permohonan strategis yang diajukan Pemerintah Aceh kepada Presiden, di antaranya:

  1. Peninjauan kembali PoD I dengan memasukkan parameter DBH Aceh dan hilirisasi KEK Arun.
  2. Klausul agar perubahan skenario, cadangan, atau produksi signifikan wajib ditindaklanjuti dengan revisi PoD.
  3. Evaluasi teknis-komersial skema hybrid offshore-onshore.
  4. Jaminan Participating Interest (bagi hasil partisipasi) 10 persen skema carried interest bagi BUMD Aceh serta prioritas tenaga kerja dan vendor lokal.
  5. Penetapan KEK Arun sebagai hub energi nasional di Indonesia bagian barat.
  6. Alokasi offtake gas untuk Aceh sekitar 140–160 MMSCFD.
  7. Pembentukan forum koordinasi tingkat tinggi antara Pemerintah Aceh, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan kontraktor.

Hasil Materi Kajian POD Blok South

Revisi PoD I ini pernah dikaji dan dianalisis oleh tim Pemerintah Aceh, sebagaimana yang disampaikan oleh Syafrizal, Staf Khusus Gubernur Aceh.

Dalam kajian tersebut, dijelaskan bahwa dari total deductible cost (pengurangan biaya) proyek sebesar US$7,743 miliar, hanya sekitar 5 persen yang diperkirakan akan tertangkap sebagai aktivitas ekonomi di Aceh, apabila skema tetap bertumpu pada FPSO.

Namun jika skema OPF dan hilirisasi di KEK Arun diterapkan, potensi nilai ekonomi yang beredar di Aceh diperkirakan dapat naik hingga sekitar US$2,71 miliar.[]

Tags: Acehblok andamanGubernur Acehmigasmualem
ShareTweetSendShare

Related Posts

Dukung Ekosistem Seni Budaya Aceh, Direktur Film, Musik, dan Seni Tinjau Penyelenggaraan Sanger Day Fest 2026
Daerah

Dukung Ekosistem Seni Budaya Aceh, Direktur Film, Musik, dan Seni Tinjau Penyelenggaraan Sanger Day Fest 2026

September 15, 2026
Wagub Aceh Dek Fadh Serahkan Bantuan Rp6,78 Miliar untuk Aceh Utara
Daerah

Wagub Aceh Dek Fadh Serahkan Bantuan Rp6,78 Miliar untuk Aceh Utara

September 15, 2026
Sinergi Kepemimpinan Strategis: Peserta PKN Tingkat II Angkatan XXV LAN RI Gelar Visitasi ke Aceh Tamiang dan Kota Langsa
Daerah

Sinergi Kepemimpinan Strategis: Peserta PKN Tingkat II Angkatan XXV LAN RI Gelar Visitasi ke Aceh Tamiang dan Kota Langsa

September 15, 2026
Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan Baru, Berikut Profilnya dan Komentar Sejumlah Pengamat
Ekonomi

Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan Baru, Berikut Profilnya dan Komentar Sejumlah Pengamat

September 15, 2026
Kejati Aceh dan Dinas Pengairan Teken Pakta Integritas Pengamanan Proyek Strategis 2026
Daerah

Kejati Aceh dan Dinas Pengairan Teken Pakta Integritas Pengamanan Proyek Strategis 2026

September 15, 2026
Hormati Syariat, Apache 13 Tampil Hanya dengan Rapai Pasee di HUT ke-800 Samudera Pasai
Daerah

Hormati Syariat, Apache 13 Tampil Hanya dengan Rapai Pasee di HUT ke-800 Samudera Pasai

September 15, 2026
Next Post
Gerakan Nasional Langit Biru Indonesia Asri, DPD Partai Demokrat Aceh Gelar Aksi Bersih Lingkungan Rumah Ibadah

Gerakan Nasional Langit Biru Indonesia Asri, DPD Partai Demokrat Aceh Gelar Aksi Bersih Lingkungan Rumah Ibadah

DPD Partai Demokrat Aceh Gelar Aksi Bersih Pantai dan Penanaman Pohon

DPD Partai Demokrat Aceh Gelar Aksi Bersih Pantai dan Penanaman Pohon

Discussion about this post

Recommended Stories

Kafilah Aceh Besar Tampil Maksimal pada Cabang Tahfidz 10 dan 20 Juz MTQ ke-37 Aceh 2025

Kafilah Aceh Besar Tampil Maksimal pada Cabang Tahfidz 10 dan 20 Juz MTQ ke-37 Aceh 2025

November 4, 2025
Dinas ESDM Aceh dan BPMA Percepat Implementasi Permen ESDM 14/2025, Bireuen Diusulkan Jadi Pilot Project Sumur Masyarakat

Dinas ESDM Aceh dan BPMA Percepat Implementasi Permen ESDM 14/2025, Bireuen Diusulkan Jadi Pilot Project Sumur Masyarakat

May 6, 2026

AHY Kritisi Perppu Ciptaker: Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan elite

January 2, 2023
  • Dataset
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • TINJAUAN.ID
  • Pedoman Media Siber
Email: redaksi@tinjauan.id

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!

No Result
View All Result
  • TINJAUAN.ID
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Politik
  • Opini
  • Sejarah
  • Editorial
  • Pojok Ekraf

© 2025 Tinjauan.ID - Strategis dan Mencerahkan!