Banda Aceh — Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto perihal peninjauan dan revisi Persetujuan Rencana Pengembangan Lapangan yang Pertama (Plan of Development/PoD I) Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja (WK) South Andaman. Surat bernomor 500.16.7.2/7039 tersebut dikirim dari Banda Aceh pada 25 Juni 2026.
Dalam surat itu, Mualem menyoroti kecilnya porsi bagi hasil (split) yang diterima Pemerintah dari pengembangan lapangan gas raksasa di laut lepas pantai Aceh tersebut. Persetujuan PoD I yang diterbitkan Menteri ESDM pada 9 Maret 2026 menetapkan bagian Pemerintah hanya 4 persen untuk gas alam dan 6 persen untuk minyak bumi, sementara sisanya menjadi bagian kontraktor.
“Setelah kami pelajari dokumen Persetujuan Rencana PoD I yang telah disetujui oleh Menteri ESDM sangat merugikan kepentingan Nasional dan Aceh dengan besaran Bagi Hasil (Split) sangat kecil (4 persen gas dan 6 persen minyak) untuk Pemerintah,” tulis Mualem dalam suratnya.
Usulan Pengolahan Gas Blok Andaman di Darat
Sebagai solusi, Gubernur Mualem mengusulkan agar pengolahan gas mentah tidak hanya dilakukan di fasilitas laut (Floating Production, Storage and Offloading/FPSO), melainkan dipindahkan sebagian ke darat, tepatnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun yang merupakan bekas fasilitas PT Arun NGL dan telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional sesuai RPJMN 2025-2029.
“Pengolahan gas mentah Onshore akan meningkatkan pendapatan negara yang signifikan dengan memanfaatkan fasilitas pada KEK Arun sehingga memberikan nilai tambah dan multiplier effect bagi masyarakat Aceh dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mendorong hilirisasi industri migas di KEK Arun dan penyerapan tenaga kerja,” demikian bunyi surat tersebut.
Mualem meminta Presiden berkenan mengarahkan Menteri ESDM untuk meninjau dan merevisi persetujuan itu serta memberikan alokasi khusus minyak dan gas bumi untuk Aceh.
Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, Kepala Kantor Staf Presiden, dan Kepala SKK Migas.
Skema Hybrid Offshore-Onshore
Dalam lampiran executive summary yang menyertai surat tersebut, Pemerintah Aceh mengusulkan skema hybrid offshore-onshore. Fasilitas laut (sub-semisible FTS platform) hanya difungsikan untuk produksi awal dari sumur subsea dan flow assurance, sementara pengolahan utama gas, metering fiskal, dan hilirisasi dipindahkan ke Onshore Processing Facility (OPF) di KEK Arun melalui pipa bawah laut sepanjang sekitar 85 km.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa permohonan ini bukan untuk menghambat investasi maupun menunda produksi gas nasional (first gas). “Pemerintah Aceh tidak datang untuk memperlambat first gas.
Aceh datang untuk membuat PoD I lebih kuat. Lebih bankable (menguntungkan) secara pasar, lebih aman secara deepwater, lebih diterima secara sosial-politik, dan lebih besar nilai totalnya bagi negara serta Aceh,” demikian dinyatakan dalam dokumen tersebut.
Tujuh Poin Permohonan kepada Presiden
Setidaknya ada tujuh permohonan strategis yang diajukan Pemerintah Aceh kepada Presiden, di antaranya:
- Peninjauan kembali PoD I dengan memasukkan parameter DBH Aceh dan hilirisasi KEK Arun.
- Klausul agar perubahan skenario, cadangan, atau produksi signifikan wajib ditindaklanjuti dengan revisi PoD.
- Evaluasi teknis-komersial skema hybrid offshore-onshore.
- Jaminan Participating Interest (bagi hasil partisipasi) 10 persen skema carried interest bagi BUMD Aceh serta prioritas tenaga kerja dan vendor lokal.
- Penetapan KEK Arun sebagai hub energi nasional di Indonesia bagian barat.
- Alokasi offtake gas untuk Aceh sekitar 140–160 MMSCFD.
- Pembentukan forum koordinasi tingkat tinggi antara Pemerintah Aceh, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan kontraktor.
Hasil Materi Kajian POD Blok South
Revisi PoD I ini pernah dikaji dan dianalisis oleh tim Pemerintah Aceh, sebagaimana yang disampaikan oleh Syafrizal, Staf Khusus Gubernur Aceh.
Dalam kajian tersebut, dijelaskan bahwa dari total deductible cost (pengurangan biaya) proyek sebesar US$7,743 miliar, hanya sekitar 5 persen yang diperkirakan akan tertangkap sebagai aktivitas ekonomi di Aceh, apabila skema tetap bertumpu pada FPSO.
Namun jika skema OPF dan hilirisasi di KEK Arun diterapkan, potensi nilai ekonomi yang beredar di Aceh diperkirakan dapat naik hingga sekitar US$2,71 miliar.[]












Discussion about this post